Petitum |
PRIMAIR :
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Jual Beli Tanah milik PENGGUGAT yang dibatalkan sepihak serta membayar ganti rugi imateriil Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dengan imateriil sebesar 200 persen;-------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini ;-----------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebiih dahulu (Vit Voer Barr Bij Vooraad) meskipun timbul verzet atau banding apabila Majelis Hakim berpedapat lain;--------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);----------- |