Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PN Tar BELA HARI KRISTANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BELA HARI KRISTANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan menurut hukum anak yang bernama HENDRA YUDA KURNIAWAN pada tanggal 10 bulan Januari Tahun 2008 dan HENDRI YUDA KURNIAWAN lahir di Nabire Provinsi Papua pada tanggal 10 bulan Januari Tahun 2008, adalah anak dibawah umur dan belum dewasa.
  3. Menetapkan izin kepada Pemohon saudara BELA HARI KRISTANTI sebagai Kakak Kandung bertindak untuk atas nama HENDRA YUDA KURNIAWAN dan HENDRI YUDA KURNIAWAN dalam melakukan tindakan hukum menjual sebidang tanah dan bangunan yang telah bersertipikat Hak Milik Nomor : 00448. Luas tanah ± 200 m2 Objek terletak di Jalan Rukun Gg. Apel RT.29 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan. Yang terdaftar sebagai Catat Waris di Sertipikat Hak Milik tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak