Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi/ingkar janji kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melunasi hutang pinjam modal dan bunga sebesar Rp. 153.600.000.- (seratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara membayar seluruh hutang tersebut kepada penggugat, dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka harta milik tergugat dilelang untuk melunasi hutangnya tersebut.
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain dalam perkara ini, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |