DALAM PROVISI :
- Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas lokasi tanah sengketa; ----
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk tidak melakukan aktifitas diatas lokasi tanah sengketa milik Penggugat; -------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No. 02568 Tanggal 31-05-2002, Surat Ukur No. 142/Kr.A/2001 Tanggal 14-05-2001 dengan Luas 1740 M2 Atas Nama YOANIE, dengan batas-batas sebagai berikut :
- UTARA : t/m Shanty Yoanie, t/m Ronny Wellianto dan t/m Willyanto ; ---------------------------------------------------------
- TIMUR : t/m Wiliam ; -----------------------------------------------------
- SELATAN : t/m Hendri Trisnady dan t/m Henny Yati ; ----------------
- BARAT : Jalan Slamet Riyadi ; -----------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa lokasi tanah tersengketa seluas + 121 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- UTARA : Bahagian dari t/m Yoanie (Penggugat) ; -----------------
- TIMUR : t/m Hendri Trisnady dan t/m Wiliam ; --------------------
- SELATAN : t/m Hendri Trisnady ; -----------------------------------------
- BARAT : Bahagian dari t/m Yoanie (Penggugat) ; -----------------
Adalah milik Penggugat; ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No. 05506 Tanggal 28 Agustus 2018, Surat Ukur No. 1841 / Kr.A / 2018, Tanggal 28-08-2018 dengan luas 1.951 M2 atas nama Tergugat I HENDRI TRISNADY tidak mengikat secara hukum; ----------------------
- Menyatakan perbuatan penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 05506 Tanggal 28 Agustus 2018, Surat Ukur No. 1841 / Kr.A / 2018, Tanggal 28-08-2018 dengan luas 1.951 M2 atas nama Tergugat I HENDRI TRISNADY, yang dilakukan oleh Tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan secara bersama-sama dengan Tergugat I HENDRI TRISNADY merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum; -----------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum lokasi tanah sengketa bukanlah merupakan milik sah dari Tergugat I HENDRI TRISNADY; ------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I HENDRI TRISNADY untuk segera menyerahkan lokasi tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula; -----------------------
- Menyatakan menurut hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakan diatas lokasi tanah sengketa milik Penggugat adalah sah dan berharga; ----------
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti untung atas kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, berupa ;
- Kerugian materiil berupa pembuatan pondasi parit / selokan pada tepi utara dari parit / selokan agar tanah milik Penggugat tidak longsor karena tergerus / terkikis air parit / selokan, yaitu sebesar + Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Penggugat sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
sehingga total rincian secara keseluruhan kerugian materiil ditambahkan dengan kerugian immateriil adalah sebesar Rp. 1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ----------------------------------------------------
A t a u :
Manakala Majelis Hakim yang mulia, berpendapat lain m o h o n kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |