Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. ARDIANSYAH ALS KONDRO BIN ALM SAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -92/O.4.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH ALS KONDRO BIN ALM SAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Pertama

-----Bahwa terdakwa ARDIANSYAH Als KONDRO Bin (Alm) SAHARUDDIN bersama-sama dengan saksi MARLINI Alias RINI Bin (Alm) IRWANSYAH dan saksi MUSTAKIM Als SAMINTAKI Als LEGOS Bin (Alm) GASANG (dilakukan penuntutan terpisah) Pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---

  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap saksi Marlini  dan saksi Mustakim terkait dugaan adanya tindak pidana narkotika jenis shabu yang mana dari penangkpan terhadap saksi Marlini ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus yang dari pengakuan didaptkan dari saksi Mustakim melalui perantara terdakwa Ardiansyah als kondro;
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Fandy Ahmad Pranata dan saksi Rizaldi melakukan pengembangan terhadap infomasi tersebut diatas kemudian berhasil mengamankan saksi Mustakim Pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dan ditemukan uang tunai senilai Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjual narkotika dan selanjutnya  dilakukan introgasi bahwa saksi mustakim ada menyimpan shabu di rumahnya di Jl. Lembaga Gg. Seruni No. 26 Rt. 04 Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan selanjutnya saksi Fandy ahmad pranta dan saksi rizaldi menuju rumah yang diamksud dan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT Setempat dan berhasil mengamankan terdakwa Ardiansyah als Kondro yang juga tinggal dirumah tersebut kemudian dari hasil penggeledahan menemukan 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Buah Korek Api, 1 (Satu) Buah Serokan, dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk OPPO berwarna Hitam yang semua barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar saksi Mustakim.
  • Bahwa setelah mengamankan terdakwa Ardiansyah als Kondro pada hari selasa 21 November 2023 sekira pukul 01.30 Wita kemudian saksi Fandy ahmad pranta dan saksi Rizaldi mengintrogasi terdakwa Ardianysyah als kondro dan diakui yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis shabu atas perintah saksi Mustakim yang disimpan di Rt. 04 Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (dekat Lapas Tarakan) yang Saksi sembunyikan di atas plafon rumah saksi Mustakim tersebut yang mana shabu tersebut terdakwa dapatkan dari sdr. Wadi di depan pelabuhan Malundung yang kemudian atas perintah Mustakim disimpan diatas plafon rumah saksi Mustakim dengan maksud dan tujuan untuk disembunyikan.
  • Bahwa selain dari pada itu juga terdakwa merupakan orang yang mengantarkan shabu atas perintah saksi Mustakim kepada saksi Marlini dengan maksud dan tujuan akan dijual yang dilakukan terdakwa sebanyak 4 kali  
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  099/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat Brutto 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram, berat pembungkus 0,4 (nol koma empat) Gram dan netto 2,22 (Dua koma dua puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  097/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat Brutto 43,03 (empat puluh tiga koma nol tiga) gram, berat pembungkus 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) Gram dan netto 42,46 (empat puluh dua koma empat puluh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09268/NNF/2023, pada hari Rabu tanggal 28 November 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. terhadap, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

30705/2023/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09464/NNF/2023, pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Tarakan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

30703/2023/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”---------------------

 

Atau

 

KEDUA

-----Bahwa terdakwa ARDIANSYAH Als KONDRO Bin (Alm) SAHARUDDIN bersama-sama dengan saksi MARLINI Alias RINI Bin (Alm) IRWANSYAH dan saksi MUSTAKIM Als SAMINTAKI Als LEGOS Bin (Alm) GASANG (dilakukan penuntutan terpisah) Pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap saksi Marlini  dan saksi Mustakim terkait dugaan adanya tindak pidana narkotika jenis shabu yang mana dari penangkpan terhadap saksi Marlini ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus yang dari pengakuan didaptkan dari saksi Mustakim melalui perantara terdakwa Ardiansyah als kondro;
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Fandy Ahmad Pranata dan saksi Rizaldi melakukan pengembangan terhadap infomasi tersebut diatas kemudian berhasil mengamankan saksi Mustakim Pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dan ditemukan uang tunai senilai Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjual narkotika dan selanjutnya  dilakukan introgasi bahwa saksi mustakim ada menyimpan shabu di rumahnya di Jl. Lembaga Gg. Seruni No. 26 Rt. 04 Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan selanjutnya saksi Fandy ahmad pranta dan saksi rizaldi menuju rumah yang diamksud dan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT Setempat dan berhasil mengamankan terdakwa Ardiansyah als Kondro yang juga tinggal dirumah tersebut kemudian dari hasil penggeledahan menemukan 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Buah Korek Api, 1 (Satu) Buah Serokan, dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk OPPO berwarna Hitam yang semua barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar saksi Mustakim.
  • Bahwa setelah mengamankan terdakwa Ardiansyah als Kondro pada hari selasa 21 November 2023 sekira pukul 01.30 Wita kemudian saksi Fandy ahmad pranta dan saksi Rizaldi mengintrogasi terdakwa Ardianysyah als kondro dan diakui yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis shabu atas perintah saksi Mustakim yang disimpan di Rt. 04 Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (dekat Lapas Tarakan) yang Saksi sembunyikan di atas plafon rumah saksi Mustakim tersebut yang mana shabu tersebut terdakwa dapatkan dari sdr. Wadi di depan pelabuhan Malundung yang kemudian atas perintah Mustakim disimpan diatas plafon rumah saksi Mustakim dengan maksud dan tujuan untuk disembunyikan.
  • Bahwa selain dari pada itu juga terdakwa merupakan orang yang mengantarkan shabu atas perintah saksi Mustakim kepada saksi Marlini dengan maksud dan tujuan akan dijual yang dilakukan terdakwa sebanyak 4 kali  
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  099/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat Brutto 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram, berat pembungkus 0,4 (nol koma empat) Gram dan netto 2,22 (Dua koma dua puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  097/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat Brutto 43,03 (empat puluh tiga koma nol tiga) gram, berat pembungkus 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) Gram dan netto 42,46 (empat puluh dua koma empat puluh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09268/NNF/2023, pada hari Rabu tanggal 28 November 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. terhadap, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

30705/2023/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09464/NNF/2023, pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Tarakan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

30703/2023/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”---------------------

 

 

 

 

Tarakan, 27 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

KOMANG NOPRIZAL S, S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP. 19941115 201801 1 004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya