Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2025/PN Tar YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H. 1.FEBRYANSYAH bin TEDY FERDIANSYAH
2.TONI BIN RASUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 230/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -4130/O.5.15/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRYANSYAH bin TEDY FERDIANSYAH[Penahanan]
2TONI BIN RASUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

       Bahwa ia Terdakwa I FEBRYANSYAH bin TEDY FERDIANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II TONI BIN RASUL pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Jl. Selumit Pantai RT. 025 RW. 00 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa I dan Terdakwa bersama dengan Sdr. AL (DPO) sedang duduk didepan rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa I menyampaikan mau masuk ke dalam rumah Saksi SAPPE YANI Bin BADIK dan yang lainnya setuju. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita, Terdakwa I membangunkan Terdakwa II yang sedang tidur didalam kamar kemudian Para Terdakwa dan Sdr. AL (DPO) berjalan menuju ke rumah Saksi SAPPE YANI Bin BADIK dan sesampainya disana Terdakwa I dan Sdr. AL (DPO) masuk ke dalam rumah Saksi SAPPE YANI Bin BADIK dengan cara menarik jendela angin di rumah Saksi SAPPE YANI Bin BADIK hingga rusak lalu Terdakwa I dan Sdr. AL (DPO) masuk ke dalam rumah, sedangkan Terdakwa II menunggu depan rumah Saksi SAPPE YANI Bin BADIK dengan tujuan untuk berjaga-jaga.
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam rumah Saksi SAPPE YANI Bin BADIK, Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3kg yang berada di dapur, kemudian Terdakwa I juga mengambil 1 (satu) buah jaket yang tersimpan di kamar tidur sedangkan Sdr. AL (DPO) mengambil 1 (satu) unit TV Merk Polytron dan 1 (satu) set kunci shock merk Takiro yang tersimpan di ruang tamu. Selanjutnya setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. AL (DPO) kembali ke rumah Terdakwa I lalu menyimpan barang-barang tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I Bersama-sama dengan Terdakwa II dan Sdr. AL (DPO) dalam mengambil mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3kg, 1 (satu) buah jaket, 1 (satu) unit TV Merk Polytron dan 1 (satu) set kunci shock merk Takiro tanpa adanya ijin maupun tanpa sepengetahuan Saksi SAPPE YANI Bin BADIK selaku pemilik barang.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi SAPPE YANI Bin BADIK mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.------------

 

 

Tarakan, 05 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

YEKTI WIDHY WISESANINGASIH S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950821 202203 2 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya