Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2023/PN Tar HONGKY BUDI PRASTYO 1.HALIM SUSANTO
2.MELANI
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2023/PN Tar
Tanggal Surat Sabtu, 09 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HONGKY BUDI PRASTYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mansyur,S.H.,M.HHONGKY BUDI PRASTYO
2Dr.SYAFRUDDIN,SH,.M.HumHONGKY BUDI PRASTYO
3MASTORA, S.H.HONGKY BUDI PRASTYO
4MUHAMMAD YUSUF, S.H., M.H.HONGKY BUDI PRASTYO
Tergugat
NoNama
1HALIM SUSANTO
2MELANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AsneliwarniHALIM SUSANTO
2AlfianMELANI
3Jufri HamidMELANI
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS YENNY AGUSTINAH, S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Izin memakai tanah tertanggal 2 Maret 1963 atas nama LIEM SIE SANG, serta Surat Izin Memakai Tanah tertanggal 4 Maret 1963 atas nama LIEM NG TJAU, serta Surat Penyerahan/Pernyataan tertanggal 28 Juni 1979 dari Liem Ng Tjau kepada Wong Tiek On, serta Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 6 Maret 2000 dari Wong Tiek On kepada Khairul Anam adalah sah dan berharga, serta mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah peninggalan/warisan milik Lim Sie Sang sesuai Surat Izin Memakai Tanah tertanggal 2 Maret 1963 masih merupakan boedel waris yang belum dilakukan pembagian kepada ahli warisnya yang masih hidup yaitu : 2.1. Ahli waris Edy Wiliyanto (alm) yaitu Rosdyana/Isteri, Donny Willianto dan Danny Willianto (anak);  2.2. Lim Cik Wa alias Halim Susanto, 2.3 Ahli Waris Khairul Anam (alm) yaitu : Janati,/Isteri, Hongky Budi Prastyo/anak, Yongki Budi Saputro/anak dan Khoriya/anak  ; 2.4. Melani ;
  4. Menyatakan sebagi Hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari Khairul Anam yang berhak mewarisi dan memiliki tanah peninggalan Alm. Khairul Anam sesuai Surat Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 6 Maret 2000 dari Wong Tiek On kepada Khairul Anam, serta ahli waris dari Lim Sie Sang dari Khairul Anam ;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang mengakui dan membuat surat Pernyataan Pemilikan tanah tertanggal 9 Januari 1988 secara tidak benar dan tidak prosedural diatas tanah milik Warisan Khairul Anam dan Warisan Lim Si Sang sebagai milik pribadinya adalah sebagai  perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) yang sangat merugikan Penggugat sebagai ahli waris Khairul Anam serta ahli waris lainnya dari ahli waris Lim Sie Sang ;
  6. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Pernyataan Pemilikan Tanah tertanggal 9 Januari 1988 atas nama Tergugat I Halim Susanto, serta Surat  Keterangan untuk melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan Serta Kuasa dari Tergugat I kepada Tergugat II dengan nomor Lagalisasi/ Waarmerking : 064/L/2016 tanggal 27 Januari 2016, yang dibuat secara tidak benar dan melawan hukum, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  7. Menyatakan sebagai hukum penguasaan Tergugat II atas tanah sengketa seluas lebih kurang 1.023 m2 dengan batas-batas, Utara berbatas dengan Khairul Anam, Selatan dengan Tanah Waris Liem Sie Sang dan Tanah waris Khairul Anam, Timur berbatas dengan Jalan Slamet Riyadi dan Barat berbatas dengan Tanah Waris Khairul Anam, yang didasarkan pada Surat Pernyataan Pemilikan Tanah tertanggal 9 Januari 1988 atas nama Tergugat I yang dibuat secara tidak prosedural dan melanggar hukum, serta Surat Keterangan untuk melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan Serta Kuasa dari Tergugat I kepada Tergugat II dengan nomor Lagalisasi/ Waarmerking : 064/L/2016 tanggal 27 Januari 2016, serta berdasarkan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 07/Pdt.G/2021/PN.Trk tanggal 28 Juni 2021  yang dilakukan pada tanggal 7 Desember 2023, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai Akhli Waris Khairul Anam senilai harga tanah Warisan Khairul Anam yang dilepaskan Tergugat I kepada Tergugat II yaitu 330 m2 x Rp.5.000.000,-/m2 = Rp. 1.650.000.000,- (satu Milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) ;
  9. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi atas 5 (lima) pohon buah yang ditebang oleh dan atas perintah Tergugat II senilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat sebagai ahli waris Khairul Anam yang berhak ;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai Akhli Waris Khairul Anam yang juga sebagai ahli waris Liem Sie Sang senilai harga tanah Liem Sie Sang yang dilepaskan oleh Tergugat I kepada Tergugat II yaitu 693 m2 x Rp.5.000.000,-/m2 = Rp. 3.465.000.000,- (tiga Milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah) ;
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak/ kuasa dari padanya baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan bebas kepada Penggugat baik sebagai ahli waris dari Khairul Anam maupun sebagai ahli waris Lim Sie Sang, jika perlu dengan bantuan alat negara ;
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk membayar  ganti rugi inmateril  kepada Penggugat selaku ahli Waris Khairul Anam dan selaku ahli waris dari Lim Sie Sang sejumlah Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
  13. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini nantinya dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding atau Kasasi dari Tergugat I atau Tergugat II ataupun Pihak ketiga lainnya ;
  14. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini nantinya dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding atau Kasasi dari Tergugat I atau Tergugat II ataupun Pihak ketiga lainnya ;
  15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar  semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  16. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh atas putusan perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak