Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2025/PN Tar NURDIANAH, S.H. 1.MUHAMMAD YAHYA Alias ROY Bin RAHMAT KARTOLO
2.IWAN Alias TOKE Bin AGUS
3.FAKHRI AHMADSYAH HUSAIN Bin HADRIANSYAH
4.MUSTAFA TEONG Alias TEONG Bin ARDIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 297/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6077/O.5.15/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YAHYA Alias ROY Bin RAHMAT KARTOLO[Penahanan]
2IWAN Alias TOKE Bin AGUS[Penahanan]
3FAKHRI AHMADSYAH HUSAIN Bin HADRIANSYAH[Penahanan]
4MUSTAFA TEONG Alias TEONG Bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD YAHYA Alias ROY Bin RAHMAT KARTOLO, Terdakwa II IWAN Alias TOKE Bin AGUS, Terdakwa III FAKHRI AHMADSYAH HUSAIN Bin HADRIANSYAH, dan Terdakwa IV MUSTAFA TEONG Alias TEONG Bin ARDIANSYAH. Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Belalung RT. 01 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 wira, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Sdr. MUHAJIR Alias AJIR Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang berkumpul diruma Terdakwa I yang beralamatkan di Jl. Belalung Indah RT. 01 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan. Kemudian Sdr. MUHAJIR (DPO) bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II jalan menuju keluar ke arah jalan raya dengan berbonceng 3 (tiga) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Abu-abu dan bertemu dengan Teman Terdakwa yang bernama Sdr. IWAN NAGA dan OM RUSLI. Setelah selesai mengobrol kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. MUHAJIR (DPO) pulang kembali menuju rumah Terdakwa I. Pada saat dalam perjalanan pulang Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. MUHAJIR (DPO) melihat ada rangka mesin pengaduk semen (molen) yang berada di kebun, lalu Sdr. MUHAJIR (DPO) sambil mengendarai sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Abu – Abu mengatakan “NANTI KITA AMBIL ITU”, sesampainya di rumah Terdakwa I kemudian Sdr. MUHAJIR (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan mengatakan “NANTI AYOK KITA AMBIL BESI MOLEN TADI TUH” lalu Terdakwa III menjawab “BARU JAM BERAPA NIH? NANTI ADA ORANG” kemudian Sdr. MUHAJIR (DPO) berkata “NDAK AMAN”. Kemudian sekira pukul 23.00 wita Terdakwa I melihat Sdra. MUHAJIR (DPO), Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV sedang duduk mengobrol, lalu Sdra. MUHAJIR (DPO) mengajak Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mengambil Besi Molen tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WITA, Sdr. MUHAJIR (DPO) berboncengan 3 (tiga) dengan Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Street milik orang tua Terdakwa II menuju lokasi mesin Molen tersebut. Setelah sampai di kebun, Terdakwa I dan Sdr. MUHAJIR (DPO)  turun dari sepeda motor disekitar lokasi kebun sambil memantau situasi, kemudian Terdakwa II pergi menjemput Terdakwa III mengendarai sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Abu – Abu kembali menuju ke rumah Terdakwa I, setelah itu Terdakwa II dan Terdakwa III datang kembali ke lokasi kebun, lalu Sdr. MUHAJIR (DPO) mengatakan “AMBIL KUNCI DULU” kemudian Sdr. MUHAJIR (DPO) pergi mengendarai sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Abu – Abu kembali ke rumah Terdakwa I, tidak lama kemudian Sdr. MUHAJIR (DPO) datang berboncengan dengan Terdakwa IV mengendarai sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Abu – Abu, lalu untuk memperlancarkan perbuatannya, Sdr. MUHAJIR (DPO) membawa alat-alat yang telah disiapkan berupa: 1 (satu) buah Betel, 1 (satu) buah Palu, 1 (satu) buah Obeng, 1 (satu) buah kunci pas ring ukurang 17 Inch, 1 (satu) buah kunci pas ring ukuran 22 Inch, 1 (satu) buah kunci pas ring ukurain 19 Inch, dan 1 (satu) buah kunci pas ring ukuran 14 Inch. Selanjutnya para Terdakwa tersebut secara bersama-sama memasuki area tempat mesin Molen tersebut berada, kemudian menggunakan kunci-kunci dan alat yang dibawa oleh Sdr. MUHAJIR (DPO) untuk membongkar dan melepas secara paksa bagian-bagian dari Mesin Molen tersebut, yaitu 1 (satu) buah besi gardan mobil dan 1 (satu) buah besi pengaduk semen. Kemudian selanjutnya setelah berhasil melepaskan barang-barang curian tersebut,  Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan  Sdr. MUHAJIR (DPO) bersama-sama mengangkatnya ke pinggir jalan. Selanjutnya, barang curian berupa 1 (satu) buah besi gardan mobil dan 1 (satu) buah besi pengaduk semen diangkut secara bergantian menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Street milik orang tua Terdakwa II untuk disimpan di Perumahan PNS Blok B, yang dilakukan oleh saksi Terdakwa III dan Sdr. MUHAJIR (DPO) adalah membawa besi gardan, serta Terdakwa I dan Terdakwa IV membawa besi pengaduk semen. Selanjutnya Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV bermalam tidur di rumah Terdakwa I.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis Tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 08.00 Wita, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pergi menuju ke tempat Saksi. AGUS PURNAMA Bin EDE mengendarai sepeda motor berbonceng 3 (tiga) untuk menyewa mobil pick up, sesampainya di rumah Saksi AGUS Terdakwa II menyewa mobil pick upnya berpura – pura mau pindah rumah dengan mengatakan “WAK AGUS BISA MINTA TOLONG KAH ANTARKAN BARANG PINDAHAN RUMAH” lalu Saksi AGUS menjawab “IYA SEBENTARLAH SAYA CUCI MUKA” kemudian setelah Saksi AGUS mencuci muka Terdakwa II langsung bertanya “BERAPA HARGANYA WAK ?” lalu Saksi AGUS menjawab “SERATUS RIBU” lalu Terdakwa II menjawab “IYALAH” kemudian Terdakwa II masuk ke dalam mobil pick up wana hitam bersama Saksi AGUS pergi ke tempat Terdakwa menyimpan besi – besi rangka mesin pengaduk semen yang telah Terdakwa ambil, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa III menyusul di belakang mobil pick up, setelah sampai di tempat Terdakwa menyimpan besi – besi rangka tersebut Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III, mengangkat besi – besi rangka mesin pengaduk tersebut ke atas mobil pick up, sedangkan Saksi AGUS menunggu di dalam mobil pick up, setelah selesai mengangkat besi – besi rangka tersebut selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa III berboncengan mengendarai sepeda motor disusul Terdakwa II dan Saksi AGUS mengemudikan mobil pick up membawa besi – besi rangka tersebut pergi menuju ke tempat penjualan besi tua di daerah bengawan. Sesampainya di tempat penjualan besi tua, lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III mengangkat besi – besi rangka tersebut turun dari mobil pick up menuju ke dalam gudang besi tua untuk menjual besi tersebut, sedangkan Saksi AGUS menunggu di dalam mobil pick up dan setelah selesai ditimbang dengan berat + 240 Kg (dua ratus empat puluh kilogram) dengan pembayaran uang sebesar Rp. 852.000,- (delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah). Setelah selesai menjual besi rangka tersebut lalu Terdakwa I membayar uang sewa mobil pick up kepada Saksi AGUS sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), setelah selesai membayar, Terdakwa I pun pulang kembali ke rumah bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III pulang kembali ke rumah Terdakwa I berboncengan 3 (tiga) mengendarai sepeda motor, sedangkan Saksi AGUS pulang kembali ke rumahnya mengemudikan mobil pick upnya.
  • Bahwa tujuan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Sdr. MUHAJIR Alias AJIR (DPO) mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual kembali dan hasilnya akan dibagi rata yang dimana pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa II bersama Terdakwa I dan Terdakwa III menyewa mobil Pick Up milik Saksi AGUS PURNAMA Bin EDE untuk mengangkut barang curian tersebut ke tempat jual/beli besi tua di JI. Sei Bengawan Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, dan berhasil menjualnya seharga Rp. 852.000,- (delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) kepada Saksi BADRUTTAMAM Bin ALI.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi ABD. RAHIM. K Bin KABA mengalami kerugian sekira Rp. 40.500.000,- ((empat puluh juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD YAHYA Alias ROY Bin RAHMAT KARTOLO, Terdakwa II IWAN Alias TOKE Bin AGUS, Terdakwa III FAKHRI AHMADSYAH HUSAIN Bin HADRIANSYAH, dan Terdakwa IV MUSTAFA TEONG Alias TEONG Bin ARDIANSYAH. Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Belalung RT. 01 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan atau turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 wira, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Sdr. MUHAJIR Alias AJIR Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang berkumpul diruma Terdakwa I yang beralamatkan di Jl. Belalung Indah RT. 01 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan. Kemudian Sdr. MUHAJIR (DPO) bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II jalan menuju keluar ke arah jalan raya dengan berbonceng 3 (tiga) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Abu-abu dan bertemu dengan Teman Terdakwa yang bernama Sdr. IWAN NAGA dan OM RUSLI. Setelah selesai mengobrol kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. MUHAJIR (DPO) pulang kembali menuju rumah Terdakwa I. Pada saat dalam perjalanan pulang Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. MUHAJIR (DPO) melihat ada rangka mesin pengaduk semen (molen) yang berada di kebun, lalu Sdr. MUHAJIR (DPO) sambil mengendarai sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Abu – Abu mengatakan “NANTI KITA AMBIL ITU”, sesampainya di rumah Terdakwa I kemudian Sdr. MUHAJIR (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan mengatakan “NANTI AYOK KITA AMBIL BESI MOLEN TADI TUH” lalu Terdakwa III menjawab “BARU JAM BERAPA NIH? NANTI ADA ORANG” kemudian Sdr. MUHAJIR (DPO) berkata “NDAK AMAN”. Kemudian sekira pukul 23.00 wita Terdakwa I melihat Sdra. MUHAJIR (DPO), Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV sedang duduk mengobrol, lalu Sdra. MUHAJIR (DPO) mengajak Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mengambil Besi Molen tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WITA, Sdr. MUHAJIR (DPO) berboncengan 3 (tiga) dengan Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Street milik orang tua Terdakwa II menuju lokasi mesin Molen tersebut. Setelah sampai di kebun, Terdakwa I dan Sdr. MUHAJIR (DPO)  turun dari sepeda motor disekitar lokasi kebun sambil memantau situasi, kemudian Terdakwa II pergi menjemput Terdakwa III mengendarai sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Abu – Abu kembali menuju ke rumah Terdakwa I, setelah itu Terdakwa II dan Terdakwa III datang kembali ke lokasi kebun, lalu Sdr. MUHAJIR (DPO) mengatakan “AMBIL KUNCI DULU” kemudian Sdr. MUHAJIR (DPO) pergi mengendarai sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Abu – Abu kembali ke rumah Terdakwa I, tidak lama kemudian Sdr. MUHAJIR (DPO) datang berboncengan dengan Terdakwa IV mengendarai sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Abu – Abu, lalu untuk memperlancarkan perbuatannya, Sdr. MUHAJIR (DPO) membawa alat-alat yang telah disiapkan berupa: 1 (satu) buah Betel, 1 (satu) buah Palu, 1 (satu) buah Obeng, 1 (satu) buah kunci pas ring ukurang 17 Inch, 1 (satu) buah kunci pas ring ukuran 22 Inch, 1 (satu) buah kunci pas ring ukurain 19 Inch, dan 1 (satu) buah kunci pas ring ukuran 14 Inch. Selanjutnya para Terdakwa tersebut secara bersama-sama memasuki area tempat mesin Molen tersebut berada, kemudian menggunakan kunci-kunci dan alat yang dibawa oleh Sdr. MUHAJIR (DPO) untuk membongkar dan melepas secara paksa bagian-bagian dari Mesin Molen tersebut, yaitu 1 (satu) buah besi gardan mobil dan 1 (satu) buah besi pengaduk semen. Kemudian selanjutnya setelah berhasil melepaskan barang-barang curian tersebut,  Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan  Sdr. MUHAJIR (DPO) bersama-sama mengangkatnya ke pinggir jalan. Selanjutnya, barang curian berupa 1 (satu) buah besi gardan mobil dan 1 (satu) buah besi pengaduk semen diangkut secara bergantian menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Street milik orang tua Terdakwa II untuk disimpan di Perumahan PNS Blok B, yang dilakukan oleh saksi Terdakwa III dan Sdr. MUHAJIR (DPO) adalah membawa besi gardan, serta Terdakwa I dan Terdakwa IV membawa besi pengaduk semen. Selanjutnya Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV bermalam tidur di rumah Terdakwa I.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 08.00 Wita, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pergi menuju ke tempat Saksi. AGUS PURNAMA Bin EDE mengendarai sepeda motor berbonceng 3 (tiga) untuk menyewa mobil pick up, sesampainya di rumah Saksi AGUS Terdakwa II menyewa mobil pick upnya berpura – pura mau pindah rumah dengan mengatakan “WAK AGUS BISA MINTA TOLONG KAH ANTARKAN BARANG PINDAHAN RUMAH” lalu Saksi AGUS menjawab “IYA SEBENTARLAH SAYA CUCI MUKA” kemudian setelah Saksi AGUS mencuci muka Terdakwa II langsung bertanya “BERAPA HARGANYA WAK ?” lalu Saksi AGUS menjawab “SERATUS RIBU” lalu Terdakwa II menjawab “IYALAH” kemudian Terdakwa II masuk ke dalam mobil pick up wana hitam bersama Saksi AGUS pergi ke tempat Terdakwa menyimpan besi – besi rangka mesin pengaduk semen yang telah Terdakwa ambil, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa III menyusul di belakang mobil pick up, setelah sampai di tempat Terdakwa menyimpan besi – besi rangka tersebut Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III, mengangkat besi – besi rangka mesin pengaduk tersebut ke atas mobil pick up, sedangkan Saksi AGUS menunggu di dalam mobil pick up, setelah selesai mengangkat besi – besi rangka tersebut selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa III berboncengan mengendarai sepeda motor disusul Terdakwa II dan Saksi AGUS mengemudikan mobil pick up membawa besi – besi rangka tersebut pergi menuju ke tempat penjualan besi tua di daerah bengawan. Sesampainya di tempat penjualan besi tua, lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III mengangkat besi – besi rangka tersebut turun dari mobil pick up menuju ke dalam gudang besi tua untuk menjual besi tersebut, sedangkan Saksi AGUS menunggu di dalam mobil pick up dan setelah selesai ditimbang dengan berat + 240 Kg (dua ratus empat puluh kilogram) dengan pembayaran uang sebesar Rp. 852.000,- (delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah). Setelah selesai menjual besi rangka tersebut lalu Terdakwa I membayar uang sewa mobil pick up kepada Saksi AGUS sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), setelah selesai membayar, Terdakwa I pun pulang kembali ke rumah bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III pulang kembali ke rumah Terdakwa I berboncengan 3 (tiga) mengendarai sepeda motor, sedangkan Saksi AGUS pulang kembali ke rumahnya mengemudikan mobil pick upnya.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Sdr. MUHAJIR Alias AJIR (DPO) mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual kembali dan hasilnya akan dibagi rata yang dimana pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa II bersama Terdakwa I dan Terdakwa III menyewa mobil Pick Up milik Saksi AGUS PURNAMA Bin EDE untuk mengangkut barang curian tersebut ke tempat jual/beli besi tua di JI. Sei Bengawan Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, dan berhasil menjualnya seharga Rp. 852.000,- (delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) kepada Saksi BADRUTTAMAM Bin ALI.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi ABD. RAHIM. K Bin KABA mengalami kerugian sekira Rp. 40.500.000,- ((empat puluh juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                        Tarakan, 03 November 2025

                                                                                                             PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                              NURDIANAH, S.H.

                                                                               Ajun Jaksa Madya / NIP. 199408252022032002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya