Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Tar Taharman ririn handayani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Taharman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustan,S.H.,M.H.Taharman
Tergugat
NoNama
1ririn handayani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian dengan perincian sebagai berikut:
  1. Modal dari Penggugat Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
  2. Biaya pengacara sebesar Rp. 30,000,000. (Tiga puluh juta rupiah)
  3. Kerugian immaterial Rp. 50,000,000. (lima puluh juta rupiah)

Total kerugian sebesar Rp.180.000.000. (Seratus delapan pulu juta Rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500,000 (Lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap hari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;-------------
  2. Menyatakan isi putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak