| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum anak yang bernama: LAODE MUHAMMAD AYYUB KHAIDIR ADO, Laki-laki, lahir di Surabaya, pada tanggal 06 Februari 2009, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor: 2671 / 2009 dikeluarkan di Surabaya, 05 Maret 2009. Adalah anak yang masih di bawah umur dan/atau belum dewasa;
- Menetapkan izin kepada Pemohon sebagai salah satu wali bertindak untuk atas nama anak LAODE MUHAMMAD AYYUB KHAIDIR ADO lahir di Surabaya, pada tanggal 06 Februari 2009 dalam melakukan tindakan hukum yang berhubungan dengan persoalan untuk menjual sebidang tanah yang telah ber- Sertifikat Hak Milik dengan NIB. 34.04.000010293.0 yang terletak di Kelurahan Selumit, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara seluas 874 M2 (delapan ratus tujuh puluh empat persegi) terdaftar atas nama pemegang hak :
- LAODE MUHAMMAD SUFI MALIK ADO;
- LM. MAGRIBI ADO;
- WAODE NILAM AINAYYA ADO;
- LAODE MUHAMMAD AYYUB KHAIDIR ADO;
- MAYA SYOFA;
- YUDIN M YAHYA;
- BADDARENG JUMA;
- EDI FADLIANSYAH;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |