| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa RIZAL BASTIAN Bin (Alm) SUPARLAN pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat Jl. Pulau Bunyu Rt.005 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, Terdakwa RIZAL BASTIAN Bin (Alm) SUPARLAN dan Saksi Korban AKHMAD ADI PRADANA memulai kerjasama dalam bidang jual beli sayur-sayuran yang mana Terdakwa bekerja sebagai supir untuk mengantarkan barang-barang kepada pelanggan selain itu Terdakwa juga ditugaskan untuk melakukan penagihan uang sayur-sayuran yang belum dibayarkan oleh pelanggan kepada Saksi Korban AKHMAD ADI PRADANA. Cara Terdakwa mengambil sayur-sayuran seperti sayur kol, wortel, sawi putih, bawang bombai, bawang putih, kentang, lombok kering dan lain-lainnya digudang milik Saksi Korban yang beralamat di Jl. P. Bunyu RT. 005 Kel, Kampung 1 Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan yaitu dengan mengambil sayur-sayuran digudang tersebut, kemudian di distributorkan kepada pelanggan selanjutnya Terdakwa melakukan penagihan kepada para pelanggan yang berada di pasar gusher maupun warung-warung lalu Pelanggan tersebut menyetor uang tersebut kepada Terdakwa kemudian uang yang Terdakwa terima tersebut tidak Terdakwa setorkan kepada Saksi Korban AKHMAD ADI PRADANA. Namun pada saat Saksi Korban AKHMAD ADI PRADANA menanyakan kepada Terdakwa pada saat pembukuan namun Terdakwa selalu beralasan bahwa sayur-sayuran yang Terdakwa ambil dari Saksi Korban tersebut belum dibayar oleh pelanggan. Kemudian pada saat Saksi Korban menanyakan kepada para pelanggan dari Terdakwa, para pelanggan tersebut mengakui bahwa barang berupa sayur-sayuran yang diambil dari Terdakwa tersebut sudah dilunasi atau dibayarkan pada saat setiap Terdakwa melakukan penagihan kepada para pelanggan tersebut.
- Bahwa Terdakwa mulai bekerja sama dengan Saksi korban AKHMAD ADI PRADANA sekjak bulan Maret 2024 hingga pertengahan April 2024. Awalnya Terdakwa melakukan pembayaran uang sayur-sayuran dengan lancar kepada Saksi Korban namun sekitar pertengahan bulan april 2024 Terdakwa mulai tidak menyetorkan uang pembayaran sayur-sayuran tersebut kepada Saksi Korban AKHMAD ADI PRADANA. Bahwa biasanya dalam 1 (satu) hari Terdakwa menyetorkan uang sayur-sayuran kepada Saksi Korban AKHMAD ADI PRADANA tersebut tidak menentu banyaknya namun semua penyetoran uang sayur-sayuran tersebut sesuai dengan nota pengambilan barang yakni sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) hingga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Bahwa terhadap sayur-sayuran berupa Kol harganya sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per karung, untuk wortel harganya sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per karung, untuk Sawi Putih seharga Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per karung, untuk Bawang Bombai seharga Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per karung, untuk bawang putih seharga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per karung, dan kentang seharga Rp. 785.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per karung dan lombok kering seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah per karung.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menggelapkan uang hasil penagihan sayur-sayuran milik Saksi Korban tersebut adalah untuk bermain judi slot serta Terdakwa gunakan unuk makan dan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban AKHMAD ADI PRADANA mengalami kerugian sebesar Rp. 44.080.000,- (empat puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP
----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa RIZAL BASTIAN Bin (Alm) SUPARLAN pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat Jl. Pulau Bunyu Rt.005 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, Terdakwa RIZAL BASTIAN Bin (Alm) SUPARLAN dan Saksi Korban AKHMAD ADI PRADANA memulai kerjasama dalam bidang jual beli sayur-sayuran yang mana Terdakwa bekerja sebagai supir untuk mengantarkan barang-barang kepada pelanggan selain itu Terdakwa juga ditugaskan untuk melakukan penagihan uang sayur-sayuran yang belum dibayarkan oleh pelanggan kepada Saksi Korban AKHMAD ADI PRADANA. Cara Terdakwa mengambil sayur-sayuran seperti sayur kol, wortel, sawi putih, bawang bombai, bawang putih, kentang, lombok kering dan lain-lainnya digudang milik Saksi Korban yang beralamat di Jl. P. Bunyu RT. 005 Kel, Kampung 1 Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan yaitu dengan mengambil sayur-sayuran digudang tersebut, kemudian di distributorkan kepada pelanggan selanjutnya Terdakwa melakukan penagihan kepada para pelanggan yang berada di pasar gusher maupun warung-warung lalu Pelanggan tersebut menyetor uang tersebut kepada Terdakwa kemudian uang yang Terdakwa terima tersebut tidak Terdakwa setorkan kepada Saksi Korban AKHMAD ADI PRADANA. Namun pada saat Saksi Korban AKHMAD ADI PRADANA menanyakan kepada Terdakwa pada saat pembukuan namun Terdakwa selalu beralasan bahwa sayur-sayuran yang Terdakwa ambil dari Saksi Korban tersebut belum dibayar oleh pelanggan. Kemudian pada saat Saksi Korban menanyakan kepada para pelanggan dari Terdakwa, para pelanggan tersebut mengakui bahwa barang berupa sayur-sayuran yang diambil dari Terdakwa tersebut sudah dilunasi atau dibayarkan pada saat setiap Terdakwa melakukan penagihan kepada para pelanggan tersebut.
- Bahwa Terdakwa mulai bekerja sama dengan Saksi korban AKHMAD ADI PRADANA sekjak bulan Maret 2024 hingga pertengahan April 2024. Awalnya Terdakwa melakukan pembayaran uang sayur-sayuran dengan lancar kepada Saksi Korban namun sekitar pertengahan bulan april 2024 Terdakwa mulai tidak menyetorkan uang pembayaran sayur-sayuran tersebut kepada Saksi Korban AKHMAD ADI PRADANA. Bahwa biasanya dalam 1 (satu) hari Terdakwa menyetorkan uang sayur-sayuran kepada Saksi Korban AKHMAD ADI PRADANA tersebut tidak menentu banyaknya namun semua penyetoran uang sayur-sayuran tersebut sesuai dengan nota pengambilan barang yakni sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) hingga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Bahwa terhadap sayur-sayuran berupa Kol harganya sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per karung, untuk wortel harganya sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per karung, untuk Sawi Putih seharga Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per karung, untuk Bawang Bombai seharga Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per karung, untuk bawang putih seharga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per karung, dan kentang seharga Rp. 785.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per karung dan lombok kering seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah per karung.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menggelapkan uang hasil penagihan sayur-sayuran milik Saksi Korban tersebut adalah untuk bermain judi slot serta Terdakwa gunakan unuk makan dan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban AKHMAD ADI PRADANA mengalami kerugian sebesar Rp. 44.080.000,- (empat puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
|
|
Tarakan, 03 November 2025
PENUNTUT UMUM
NURDIANAH, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP.199408252022032002
|
|