Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2025/PN Tar RIYANTO ARDIANSYAH Bin RAIS ALAMSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.C/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/423/VI/RES.1.6./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIYANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Bin RAIS ALAMSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 15.45 wita, awalnya pelapor bertemu dengan saudari EMI di Kantor BAZNAS, kemudian saudari EMI memberitahukan kepada pelapor bahwa kotak amal milik BAZNAS Kota Tarakan yang berada di Alfamidi Jl. KH. Agus Salim No. 27 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan telah dicuri oleh orang yang saya  tidak dikenal dan orang yang saya tidak kenal tersebut telah diamankan di Kantor Polres Tarakan oleh petugas polisi yang mendatangi tempat kejadian tersebut, kemudian pelapor langsung datang menuju Kantor Polres Tarakan untuk melaporkan kejadian kehilangan uang yang berada di dalam Kota Amal milik Kantor BAZNAS Kota Tarakan. Atas kejadian tersebut terdakwa di perkarakan dalam Pasal 364 KUHPidana Tentang “Pencurian Ringan”.

Pihak Dipublikasikan Ya