Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 15.45 wita, awalnya pelapor bertemu dengan saudari EMI di Kantor BAZNAS, kemudian saudari EMI memberitahukan kepada pelapor bahwa kotak amal milik BAZNAS Kota Tarakan yang berada di Alfamidi Jl. KH. Agus Salim No. 27 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan telah dicuri oleh orang yang saya tidak dikenal dan orang yang saya tidak kenal tersebut telah diamankan di Kantor Polres Tarakan oleh petugas polisi yang mendatangi tempat kejadian tersebut, kemudian pelapor langsung datang menuju Kantor Polres Tarakan untuk melaporkan kejadian kehilangan uang yang berada di dalam Kota Amal milik Kantor BAZNAS Kota Tarakan. Atas kejadian tersebut terdakwa di perkarakan dalam Pasal 364 KUHPidana Tentang “Pencurian Ringan”. |