Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. GURUH TRI CATUR RUWIGNYO BIN (Alm) SOEDJIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -117/O.4.15/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GURUH TRI CATUR RUWIGNYO BIN (Alm) SOEDJIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa GURUH TRI CATUR RUWIGNYO BIN (Alm) SOEDJIANTO pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2023 sekira Pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dibulan Februari tahun 2024 atau stidak-tidaknya ditahun 2024 bertempat di dijalan RE Martadinata (didepan simpang empat ladang) Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari pada hari kamis tanggal 08 februari 2024 sekira jam 09.30 wita terdakwa mengemudikan 1 unit mobil penumpang honda jazz No.Pol. KU-1739-GA padahal diketahui terdakwa yang pada saat itu mengalami penyakit saraf yang dapat kambuh sewaktu-waktu namun terdakwa yang pada saat itu tetap mengenadari kendaraanya, lalu pada saat terdakwa melintas dari arah Masjid Al-Huda menuju lampu merah Simpang Ladang sesampai di jalan RE. Marthadinata (Depan Toko Hitam Putih) Kendaraan Mopen Honda Jazz No Pol KU-1739-GA penyakit saraf terdakwa tersebut kambuh/kumat sehingga mobil yang ia kendarai tidak dapat dikendalikan dan pada saat itu juga terdakwa tidak sadarkan diri karena penyakitnya kambuh sedangkan kaki terdakwa berada di pedal Gas dan kendaraan tersebut berjalan dengan kecepatan tinggi sehingga membentur kendaraan Honda Beat No. Pol. KU-3163-GI yang dikendarai saksi JERY ARIMANSYAH dari arah belakang, kemudian menabrak kendaraan Honda Scoppy No.Pol. KU-5821-GI yang dikendarai sdr. ALBERTUS ISWAHYUDI lalu kendaraan mobil jazz tersebut terus melaju membentur kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. KU-2649-GH yang dikendarai saksi NOVIANA ANGGRIANI yang berboncengan dengan sdr. MUHAMMAD ABIDZAR NAZRIL Serta saksi NAFISYAH KAYLA ALFIAH dan menabrak kendaraan Toyota Calya No. Pol. KU-114-SA. Yang dikemudikan saksi CANGGIH ZULHIAKSA kemudian kendaraan mobil jazz tersebut masih melaju hingga membentur kembali Kendaraan Mopen Toyota Calya No. Pol. KU-1455-GF yang dikemudikan saksi SUNARTO hingga Kendaraan Mopen Toyota Calya No. Pol. KU-1455-GF yang dikemudikan saksi SUNARTO terdorong Membentur Kendaraan Mopen Toyota Avanza No Pol KU-1871-GA yang dikemudikan saksi SUPARDI SUKMA Serta Kendaraan mobil Suzuki CX Type 2 No.Pol. KU-8616-GD yang dikemudikan saksi ARIYANTO SY. BADAL yang berhenti di lampu merah Ladang. 
  • Bahwa setelah kejadian tersbeut saksi Tiyo Aveicenna Tasmara Bin Wiyana yang merupakan petugas kepolisian Polres Tarakan menerima laporan dan melakukan pemeriksaan setempat dan tidak ditemukan tanda-tanda kendaraan yang dikendarai terdakwa melakukan pengereman.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Sdr. sdr. ALBERTUS ISWAHYUDI  meninggal dunia yang dibuktikan dengan hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 400.7.31-4514/I/RSUD JSK/2024 A.n sdr. ALBERTUS ISWAHYUDI  tanggal 15 Februari 2024 yang ditanda tangani dr. Anwar Junaidi, Sp. F dengan Kesimpulan
  1. Jenazah laki-laki dewasa gizi cukup, kulit sawo matang
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet di kedua pipi, bibir atas dagu, kedua tangan dan kedua kakai ditemukan luka robek dengan kulit yang hilang di dahi kiri semua luka tersebut menunjukan adanya persentuhan dengan benda tumpul / kekerasan tumpul
  3. Sebab kematian pasti tidak dapat dinyatakan sebab tidak diotopsi namun kemungkinan meninggal karena kerusakan otak berat .

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) UU RI NO 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan.------------------------------------------

 

 

Dan

Kedua

Bahwa ia Terdakwa GURUH TRI CATUR RUWIGNYO BIN (Alm) SOEDJIANTO pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2023 sekira Pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dibulan Februari tahun 2024 atau stidak-tidaknya ditahun 2024 bertempat di dijalan RE Martadinata (didepan simpang empat ladang) Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari pada hari kamis tanggal 08 februari 2024 sekira jam 09.30 wita terdakwa mengemudikan 1 unit mobil penumpang honda jazz No.Pol. KU-1739-GA padahal diketahui terdakwa yang pada saat itu mengalami penyakit saraf yang dapat kambuh sewaktu-waktu namun terdakwa yang pada saat itu tetap mengenadari kendaraanya, lalu pada saat terdakwa melintas dari arah Masjid Al-Huda menuju lampu merah Simpang Ladang sesampai di jalan RE. Marthadinata (Depan Toko Hitam Putih) Kendaraan Mopen Honda Jazz No Pol KU-1739-GA penyakit saraf terdakwa tersebut kambuh/kumat sehingga mobil yang ia kendarai tidak dapat dikendalikan dan pada saat itu juga terdakwa tidak sadarkan diri karena penyakitnya kambuh sedangkan kaki terdakwa berada di pedal Gas dan kendaraan tersebut berjalan dengan kecepatan tinggi sehingga membentur kendaraan Honda Beat No. Pol. KU-3163-GI yang dikendarai saksi JERY ARIMANSYAH dari arah belakang, kemudian menabrak kendaraan Honda Scoppy No.Pol. KU-5821-GI yang dikendarai sdr. ALBERTUS ISWAHYUDI lalu kendaraan mobil jazz tersebut terus melaju membentur kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. KU-2649-GH yang dikendarai saksi NOVIANA ANGGRIANI yang berboncengan dengan sdr. MUHAMMAD ABIDZAR NAZRIL Serta saksi NAFISYAH KAYLA ALFIAH dan menabrak kendaraan Toyota Calya No. Pol. KU-114-SA. Yang dikemudikan saksi CANGGIH ZULHIAKSA kemudian kendaraan mobil jazz tersebut masih melaju hingga membentur kembali Kendaraan Mopen Toyota Calya No. Pol. KU-1455-GF yang dikemudikan saksi SUNARTO hingga Kendaraan Mopen Toyota Calya No. Pol. KU-1455-GF yang dikemudikan saksi SUNARTO terdorong Membentur Kendaraan Mopen Toyota Avanza No Pol KU-1871-GA yang dikemudikan saksi SUPARDI SUKMA Serta Kendaraan mobil Suzuki CX Type 2 No.Pol. KU-8616-GD yang dikemudikan saksi ARIYANTO SY. BADAL yang berhenti di lampu merah Ladang. 
  • Bahwa setelah kejadian tersbeut saksi Tiyo Aveicenna Tasmara Bin Wiyana yang merupakan petugas kepolisian Polres Tarakan menerima laporan dan melakukan pemeriksaan setempat dan tidak ditemukan tanda-tanda kendaraan yang dikendarai terdakwa melakukan pengereman.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Sdr.  Jery Arimansyah dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31-5470/II/RSUD JSK/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditanda tangani dr. Anwar Junaidi, Sp. F dengan Kesimpulan
  1. Berdasarkan pemeriksaan pada korban laki laki dewasa ditemukan luka lecet dialis mata kiri pipi kedua bibir dada pinggang tangan kanan dan kiri serta kaki kanan ditemukan luka robek di pinggang kanan ditemukan darah keluar dari lobang hidung dan kedua lobang telingan semua menunjukan adanya persentuhan dengan benda tumpul atau kekerasan tumpul
  2. Terperiksa dirawat di Rs Dr H Jusuf SK dari tanggal 08 februari 2024 s/d 21 februari 2024

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (3) UU RI NO 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan.------------------------------------------

 

       Ketiga

Bahwa ia Terdakwa GURUH TRI CATUR RUWIGNYO BIN (Alm) SOEDJIANTO pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2023 sekira Pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dibulan Februari tahun 2024 atau stidak-tidaknya ditahun 2024 bertempat di dijalan RE Martadinata (didepan simpang empat ladang) Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari pada hari kamis tanggal 08 februari 2024 sekira jam 09.30 wita terdakwa mengemudikan 1 unit mobil penumpang honda jazz No.Pol. KU-1739-GA padahal diketahui terdakwa yang pada saat itu mengalami penyakit saraf yang dapat kambuh sewaktu-waktu namun terdakwa yang pada saat itu tetap mengenadari kendaraanya, lalu pada saat terdakwa melintas dari arah Masjid Al-Huda menuju lampu merah Simpang Ladang sesampai di jalan RE. Marthadinata (Depan Toko Hitam Putih) Kendaraan Mopen Honda Jazz No Pol KU-1739-GA penyakit saraf terdakwa tersebut kambuh/kumat sehingga mobil yang ia kendarai tidak dapat dikendalikan dan pada saat itu juga terdakwa tidak sadarkan diri karena penyakitnya kambuh sedangkan kaki terdakwa berada di pedal Gas dan kendaraan tersebut berjalan dengan kecepatan tinggi sehingga membentur kendaraan Honda Beat No. Pol. KU-3163-GI yang dikendarai saksi JERY ARIMANSYAH dari arah belakang, kemudian menabrak kendaraan Honda Scoppy No.Pol. KU-5821-GI yang dikendarai sdr. ALBERTUS ISWAHYUDI lalu kendaraan mobil jazz tersebut terus melaju membentur kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. KU-2649-GH yang dikendarai saksi NOVIANA ANGGRIANI yang berboncengan dengan sdr. MUHAMMAD ABIDZAR NAZRIL Serta saksi NAFISYAH KAYLA ALFIAH dan menabrak kendaraan Toyota Calya No. Pol. KU-114-SA. Yang dikemudikan saksi CANGGIH ZULHIAKSA kemudian kendaraan mobil jazz tersebut masih melaju hingga membentur kembali Kendaraan Mopen Toyota Calya No. Pol. KU-1455-GF yang dikemudikan saksi SUNARTO hingga Kendaraan Mopen Toyota Calya No. Pol. KU-1455-GF yang dikemudikan saksi SUNARTO terdorong Membentur Kendaraan Mopen Toyota Avanza No Pol KU-1871-GA yang dikemudikan saksi SUPARDI SUKMA Serta Kendaraan mobil Suzuki CX Type 2 No.Pol. KU-8616-GD yang dikemudikan saksi ARIYANTO SY. BADAL yang berhenti di lampu merah Ladang. 
  • Bahwa setelah kejadian tersbut seluruh kendaraan bermotor yang ditabrak oleh terdakwa mengalami kerusakan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sdr Noviana anggraini alviana mengalami luka lecet pada lutut kanan tiga centi meter dikali tiga centimeter lecet pada siku kanan ukuran tiga sentimeter dikali dua koma lima centimeter lecet pada pada telapak tangan kanan ukuran nol koma tiga sentimeter dikali dua sentimeter hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor :R001/II/2024  tanggal 02 Februari 2024 yang ditanda tangani dr. EKA APRIALIANI                        Tarakan, 15 Desember 2023., dan berdasarkan visum et repertum Nomor :R001/II/2024  tanggal 02 Februari 2024 a.n Nafisyah Kayla Alfiah dengan hasil pemeriksaan didapatkan tampak luka lecet pada dahi sebelah kiri ukuran satu sentimeter dikali satu sentimeter.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (2) UU RI NO 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan.-------------------------------------------------------

   

 

 

 

    Tarakan, 22 April 2024

                              PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H., M.H

Ajun Jaksa NIP. 1941115 201801 1 004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya