Dakwaan |
- D A K W A A N:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Alias JAWA Bin (Alm) SUGIYO bersama-sama dengan saksi ILHAM MUSTAFA Bin (Alm) IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di bulan Maret 2025 bertempat di Jl. Gunung Semeru RT. 02 Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 06.30 Wita Terdakwa EFENDI yang mendapatkan satu bungkus Narkotika Jenis Shabu membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus dan disimpan di rumahnya di Jl. Gunung Semeru RT. 02 Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wita saksi ILHAM MUSTAFA menelfon Terdakwa EFENDI untuk meminta narkotika jenis shabu yang ia punya dan kemudian saksi ILHAM MUSTAFA langsung mendatangi rumah Terdakwa EFENDI yang beralamatkan di Jl. Gunung Semeru RT. 02 Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan yang kemudian saksi ILHAM MUSTAFA diberikan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu untuk selanjutnya ia bawa pulang ke rumahnya di Kampung enam Rt. 12 Kel. Kampung enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dan kemudian ia bagi lagi menjadi 5 (lima) bungkus plastic bening untuk ia jual dan laku habis terjual dengan mendapatkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). Selanjutnya saksi ILHAM MUSTAFA memberikan keuntungan hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa EFENDI sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wita Terdakwa EFENDI yang masih mempunyai 2 (dua) bungkus plastic yang berisikan narkotika jensi shabu ditelfon oleh saksi ILHAM MUSTAFA “JAWA MINTA DULU PUNYAMU 1 GRAM” Kemudian Terdakwa EFENDI Berkata “IYA” . selanjutnya saksi ILHAM MUSTAFA langsung mendatangi rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang kemudian ia bawa pulang kerumahnya yang kemudian ia bagi menjadi 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dan selanjutnya ia simpan di bawah kulkas. Selanjutnya Terdakwa EFENDI yang masih mempunyai 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu menyisihkan narkotika jenis shabu tersebut untuk ia konsumsi sendiri dan sisanya ia sisihkan lagi menjadi 8 (delapan) bungkus narkotika jenis shabu yang kemudian ia simpan terlebih dahulu di bawah kasur tempat tidur terdakwa.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 01.45 Wita saksi ILHAM dan saksi ZUL FADLI yang merupakan Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan beserta Personil lainnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. Kampung Enam RT.12 Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. Selanjutnya atas dasar laporan tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan sekira pukul 02.25 Wita melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai sebuah rumah yang terdapat di daerah tersebut dan langsung mendatangi rumah tersebut yang didalamnya terdapat saksi ILHAM MUSTAFA dan dilakukan penggeledahan rumah yang kemudian ditemukan 3 (tiga) bungkus plastic yang berisikan narkotika jenis shabu yang terletak di bawah kulkas Rumah saksi ILHAM MUSTAFA. Atas dasar tersebut saksi ILHAM MUSTAFA diamankan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya dilakukan interogasi mengenai asal dari 3 (tiga) bungkus plastic yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut dan saksi ILHAM MUSTAFA menjawab bahwa barang tersebut ia dapatkan dari Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Alias JAWA Bin (Alm) SUGIYO. Selanjutnya dilakukan pengembangan pencarian terhadap Terdakwa EFENDI dan pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 06.30 Wita anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendatangi rumah dari Terdakwa EFENDI yang berada di Jl.Gunung Semeru Rt.02 Kel Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dan mengamankan Terdakwa serta memanggil saksi AHMAD YUSUF untuk melihat penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan berhasil menemukan 8 (Delapan) Bungkus plastic bening diduga berisikan narkotika jenis shabu yang berada di bawah Kasur tempat tidur terdakwa, 1 (Satu) Lembar Plastik Bening terletak di atas kasur, Uang Tunai Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) terletak di kantong celana sebelah kanan bagian belakang Terdakwa, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme berwarna Biru pada genggaman tangan Terdakwa, 1 (Satu) Unit Timbangan Bertuliskan POCKET SCALE terletak didalam lemari, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Buah Penjepit dan 1 (Satu) Serokan Plastik terletak disamping kasur. Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi ILHAM MUSTAFA dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang terjadi dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 22/BAPB/10835/III/2025 tanggal 22 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Alias JAWA Bin (Alm) SUGIYO sebanyak 8 (Delapan) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.55 (Nol Koma Lima Puluh Lima) gram atau berat Netto 0.39 (Nol Koma Tiga Puluh Sembilan) gram dan dengan berat pembungkus 0.16 (Nol Koma Enam Belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 21/BAPB/10835/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa ILHAM MUSTAFA Bin (Alm) IBRAHIM sebanyak 3 (Tiga) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1.5 (satu koma lima) gram atau berat Netto 1.23 (satu koma dua puluh tiga) gram dan dengan berat pembungkus 0.27 (nol koma dua puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 003058/NNF/2025 tanggal 26 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md,. telah melakukan pemeriksaan berupa Tujuh bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 09279/2025/NNF s/d 009286/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03149/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md,. telah melakukan pemeriksaan berupa Tujuh bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 09523/2025/NNF s/d 09525/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Alias JAWA Bin (Alm) SUGIYO bersama-sama dengan saksi ILHAM MUSTAFA Bin (Alm) IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------
Atau
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Alias JAWA Bin (Alm) SUGIYO bersama-sama dengan saksi ILHAM MUSTAFA Bin (Alm) IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di bulan Maret 2025 bertempat di Jl. Gunung Semeru RT. 02 Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 06.30 Wita Terdakwa EFENDI yang mendapatkan satu bungkus Narkotika Jenis Shabu membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus dan disimpan di rumahnya di Jl. Gunung Semeru RT. 02 Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wita saksi ILHAM MUSTAFA menelfon Terdakwa EFENDI untuk meminta narkotika jenis shabu yang ia punya dan kemudian saksi ILHAM MUSTAFA langsung mendatangi rumah Terdakwa EFENDI yang beralamatkan di Jl. Gunung Semeru RT. 02 Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan yang kemudian saksi ILHAM MUSTAFA diberikan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu untuk selanjutnya ia bawa pulang ke rumahnya di Kampung enam Rt. 12 Kel. Kampung enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dan kemudian ia bagi lagi menjadi 5 (lima) bungkus plastic bening untuk ia jual dan laku habis terjual dengan mendapatkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). Selanjutnya saksi ILHAM MUSTAFA memberikan keuntungan hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa EFENDI sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wita Terdakwa EFENDI yang masih mempunyai 2 (dua) bungkus plastic yang berisikan narkotika jensi shabu ditelfon oleh saksi ILHAM MUSTAFA “JAWA MINTA DULU PUNYAMU 1 GRAM” Kemudian Terdakwa EFENDI Berkata “IYA” . selanjutnya saksi ILHAM MUSTAFA langsung mendatangi rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang kemudian ia bawa pulang kerumahnya yang kemudian ia bagi menjadi 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dan selanjutnya ia simpan di bawah kulkas. Selanjutnya Terdakwa EFENDI yang masih mempunyai 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu menyisihkan narkotika jenis shabu tersebut untuk ia konsumsi sendiri dan sisanya ia sisihkan lagi menjadi 8 (delapan) bungkus narkotika jenis shabu yang kemudian ia simpan terlebih dahulu di bawah kasur tempat tidur terdakwa.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 01.45 Wita saksi ILHAM dan saksi ZUL FADLI yang merupakan Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan beserta Personil lainnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. Kampung Enam RT.12 Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. Selanjutnya atas dasar laporan tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan sekira pukul 02.25 Wita melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai sebuah rumah yang terdapat di daerah tersebut dan langsung mendatangi rumah tersebut yang didalamnya terdapat saksi ILHAM MUSTAFA dan dilakukan penggeledahan rumah yang kemudian ditemukan 3 (tiga) bungkus plastic yang berisikan narkotika jenis shabu yang terletak di bawah kulkas Rumah saksi ILHAM MUSTAFA. Atas dasar tersebut saksi ILHAM MUSTAFA diamankan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya dilakukan interogasi mengenai asal dari 3 (tiga) bungkus plastic yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut dan saksi ILHAM MUSTAFA menjawab bahwa barang tersebut ia dapatkan dari Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Alias JAWA Bin (Alm) SUGIYO. Selanjutnya dilakukan pengembangan pencarian terhadap Terdakwa EFENDI dan pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 06.30 Wita anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendatangi rumah dari Terdakwa EFENDI yang berada di Jl.Gunung Semeru Rt.02 Kel Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dan mengamankan Terdakwa serta memanggil saksi AHMAD YUSUF untuk melihat penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan berhasil menemukan 8 (Delapan) Bungkus plastic bening diduga berisikan narkotika jenis shabu yang berada di bawah Kasur tempat tidur terdakwa, 1 (Satu) Lembar Plastik Bening terletak di atas kasur, Uang Tunai Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) terletak di kantong celana sebelah kanan bagian belakang Terdakwa, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme berwarna Biru pada genggaman tangan Terdakwa, 1 (Satu) Unit Timbangan Bertuliskan POCKET SCALE terletak didalam lemari, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Buah Penjepit dan 1 (Satu) Serokan Plastik terletak disamping kasur. Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi ILHAM MUSTAFA dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang terjadi dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 22/BAPB/10835/III/2025 tanggal 22 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Alias JAWA Bin (Alm) SUGIYO sebanyak 8 (Delapan) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.55 (Nol Koma Lima Puluh Lima) gram atau berat Netto 0.39 (Nol Koma Tiga Puluh Sembilan) gram dan dengan berat pembungkus 0.16 (Nol Koma Enam Belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 21/BAPB/10835/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa ILHAM MUSTAFA Bin (Alm) IBRAHIM sebanyak 3 (Tiga) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1.5 (satu koma lima) gram atau berat Netto 1.23 (satu koma dua puluh tiga) gram dan dengan berat pembungkus 0.27 (nol koma dua puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 003058/NNF/2025 tanggal 26 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md,. telah melakukan pemeriksaan berupa Tujuh bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 09279/2025/NNF s/d 009286/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03149/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md,. telah melakukan pemeriksaan berupa Tujuh bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 09523/2025/NNF s/d 09525/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Alias JAWA Bin (Alm) SUGIYO bersama-sama dengan saksi ILHAM MUSTAFA Bin (Alm) IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dilakukan tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------
Tarakan, 20 Juni 2025
PENUNTUT UMUM,
RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950219 202203 1 003 |