| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat baik moriil maupun materiil ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan prestasi berupa Jual Beli Rumah dan Tanah kepada Penggugat, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 04135 Karang Anyar, tanggal 30 Desember 2011, atas nama Tergugat I/MISNAWATY ; atau
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri sendiri uatuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ;
- Serta menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri untuk membayar ganti rugi yang dapat diharapkan dari hasil keuangan sejumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sebesar 5 % perbulannya atau 5 % x Rp.600.000.000,- = Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) perbulannya, terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai Para Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mambayar ganti rugi moriil kepada Penggugat sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dihukum untuk membayar uang paksa sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan Putusan ini seluruhnya ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun para Tergugat mengajukan perlawanan, banding, atau kasasi terhadap Putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
|