Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2021/PN Tar METI LIA ALHANI MIA KARMILA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2021/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 27 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1METI LIA ALHANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MIA KARMILA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan jumlah uang kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebagaimana tersebut di atas.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak