Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Tar Saut Simbolon ANASTASIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat 01/V/Pdt.G/VSS/2025
Penggugat
NoNama
1Saut Simbolon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VETHERSON SALOMO SAGALA. SH.Saut Simbolon
Tergugat
NoNama
1ANASTASIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Sah Perjanjian jual beli yang dilakukan secara lisan antara Tergugat dan Penggugat;

3.    Menyatakan Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) bukanlah pinjaman Penggugat dari Tergugat tetapi merupakan Uang Muka untuk Pembelian Rumah dan tidak ada dasar Penggugat untuk mengembalikannya karena Tergugat tidak memenuhi Prestasinya;

4.    Menyatakan, SAUT SIMBOLOM adalah Pemilik Sah atas tanah dan bangunan yang tertuang dalam Surat Ijin Memakai Tanah Negara Nomor : 590/110/CTTG – VIII/2011 tanggal 1 Agustus 20011 atas nama Saut Simbolon adalah milik Saut Simbolon;

5.    Memerintahkan Tergugat atas nama ANASTASIA untuk segera meninggalkan /mengosongkan tanah dan bangunan tersebut diatas;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateril sebesar Rp. 400.000.0000,- (Empat Ratus Juta Rupiah);

7.   Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak