Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. AMIRUDDIN alias AMI Bin ARIPIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -38/O.4.15/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDDIN alias AMI Bin ARIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1VETHERSON SALOMO SAGALA. SH.AMIRUDDIN alias AMI Bin ARIPIN
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

-----Bahwa ia terdakwa AMIRUDDIN alias AMI Bin ARIPIN IRVAN alias IPPANG Bin CECCU bersama-sama dengan saksi IRVAN alias IPPANG Bin CECCU pada hari senin tanggal 23 oktober 2023 sekitar jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di selumit pantai, Rt.13, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diuraikan diatas, berawal dari Saksi Irwan Malik dan Saksi Dassir beserta personil BNNK Kota Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah selumit pantai, Rt. 13 sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu sehingga dilakukan penyelidikan oleh tim BNNK Kota Tarakan Kemudian pada hari senin tanggal  23 Oktober 2023 sekitar jam 18.30 wita, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kaltara dan Pemberantasan BNN Kota Tarakan melakukan penyelidikan di daerah selumit pantai, kemudian saksi Irwan Malik dan saksi Dassir mengamati dan melihat ada seorang laki-laki dengan memakai baju kaos warna hijau dan menggunakan topi warna hitam berdiri dipinggir jalan sedang melakukan transaksi Narkoba, Selanjutnya sekitar jam 19.30 wita, saksi Irwan malik bersama saksi  DASSIR, langsung menuju ke tempat kejadian, sedangkan rekan kerja yang lainnya tetap berada ditempat pemantauan. Sesampainya ditempat kejadian, mengamankan terdakwa AMIRUDDIN alias AMI Bin ARIPIN, dan pada saat itu terdakwa menyimpan sabu-sabunya di semak-semak rumput yang di tutupi dengan 1 (satu) buah penutup kaleng cat yang mana proses penagkapan dan penggeladahn tersebut disaksikan oleh ketua Rt setempat dan ditemukan 1 (satu) bungkus  plastik bening yang di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi sabu-sabu dan ditemukan uang sebanyak Rp.920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dikantong celana belakang sebelah kanan terdakwa bahwa uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan sabu-sabu, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam.
  • Bahwa Setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa diakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari saksi IRVAN alias IPPANG Bin CECCU lalu pada hari selasa tanggal 24 oktober 2023 saksi Irwan Malik dan juga saksi Dassir membawa terdakwa yang mengetahui rumah/tempat tinggal dari saksi IRVAN alias IPPANG Bin CECCU dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di rumah kontrakannya yang berada Jl. Sei Bengawan, Rt.18, Kel. Juata Permai, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, sekitar jam 09.50 wita dengan barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam.
  • Bahwa saksi Irvan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut bermula Pada hari sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekitar jam 17.00 wita. Saksi Irvan yang menerima perintah dari Bapak Boni (DPO) untuk meneyrahkan shabu-shabu kepada terdakwa kemudian terdakwa menyepakati hal tersebut lalu menelpon terdakwa ”kesinilah, sudah siap barangnya”, lalu terdakwa menjawab ”iya tunggu, aku kesitu” kemudian terdakwa menuju ke Jl.Sei Bengawan, Kel. Juata Permai, Kec. Tarakan Utara, dan sesampainya dilokasi saksi IRVAN dan pada saat itu terdakwa mengatakan ”mana barangnya sudah”,  kemudian saksi Irvan meletakkan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat sabu-sabu kedalam dashboard dari sepeda motor yang terdakwa gunakan  dan pada saat itu juga pada saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna hitam tersebut dan membukanya dihadapan saksi Irvan dan berkata ”asli kah atau palsu”, lalu saksi Irvan menjawab ”asli”.
  • Bahwa setelah mengetahui bahwa barang tersebut merupakan shabu-shabu terdakwa membaginya menjadi 15 (lima belas) bungkus sabu dengan ukuran kecil, dan berhasil terjual sebanyak 9 bungkus dengan harga Rp. 150.000 s/d Rp. 200.000 perbungkusnya .
  • Bahwa terdakwa dalam hal menerima Narkotika dan menjual kembali shabu tersebut  jenis untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT Pegadaian Kota Tarakan, pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang DWI RINI MARSETIYO ASTUTI. NIK P.81212, dengan berita acara penimbangan barang Nomor: 091/BAPB/10835/X/2023 TERDAKWA atas nama Amiruddin Als AMI Bin Aripin, barang yang telah ditimbang sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat bruto 1,1 (Satu koma satu) gram, berat pembungkus 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) dan Netto 0.77 (nol koma tujuh puluh tujuh) :
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium LB13EJ/XI/2023/ Laboratorium Daerah Badokka-Makassar tanggal 01 November 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menerangkan hasil pemeriksaan sampel :

No.

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1, B1, C1, D1,E1,F1,

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

1 Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”--------------------

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa ia terdakwa AMIRUDDIN alias AMI Bin ARIPIN IRVAN alias IPPANG Bin CECCU bersama-sama dengan saksi IRVAN alias IPPANG Bin CECCU pada hari senin tanggal 23 oktober 2023 sekitar jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di selumit pantai, Rt.13, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diuraikan diatas, berawal dari Saksi Irwan Malik dan Saksi Dassir beserta personil BNNK Kota Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah selumit pantai, Rt. 13 sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu sehingga dilakukan penyelidikan oleh tim BNNK Kota Tarakan Kemudian pada hari senin tanggal  23 Oktober 2023 sekitar jam 18.30 wita, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kaltara dan Pemberantasan BNN Kota Tarakan melakukan penyelidikan di daerah selumit pantai, kemudian saksi Irwan Malik dan saksi Dassir mengamati dan melihat ada seorang laki-laki dengan memakai baju kaos warna hijau dan menggunakan topi warna hitam berdiri dipinggir jalan sedang melakukan transaksi Narkoba, Selanjutnya sekitar jam 19.30 wita, saksi Irwan malik bersama saksi  DASSIR, langsung menuju ke tempat kejadian, sedangkan rekan kerja yang lainnya tetap berada ditempat pemantauan. Sesampainya ditempat kejadian, mengamankan terdakwa AMIRUDDIN alias AMI Bin ARIPIN, dan pada saat itu terdakwa menyimpan sabu-sabunya di semak-semak rumput yang di tutupi dengan 1 (satu) buah penutup kaleng cat yang mana proses penagkapan dan penggeladahn tersebut disaksikan oleh ketua Rt setempat dan ditemukan 1 (satu) bungkus  plastik bening yang di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi sabu-sabu dan ditemukan uang sebanyak Rp.920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dikantong celana belakang sebelah kanan terdakwa bahwa uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan sabu-sabu, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam.
  • Bahwa Setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa diakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari saksi IRVAN alias IPPANG Bin CECCU lalu pada hari selasa tanggal 24 oktober 2023 saksi Irwan Malik dan juga saksi Dassir membawa terdakwa yang mengetahui rumah/tempat tinggal dari saksi IRVAN alias IPPANG Bin CECCU dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di rumah kontrakannya yang berada Jl. Sei Bengawan, Rt.18, Kel. Juata Permai, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, sekitar jam 09.50 wita dengan barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam.
  • Bahwa saksi Irvan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut bermula Pada hari sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekitar jam 17.00 wita. Saksi Irvan yang menerima perintah dari Bapak Boni (DPO) untuk meneyrahkan shabu-shabu kepada terdakwa kemudian terdakwa menyepakati hal tersebut lalu menelpon terdakwa ”kesinilah, sudah siap barangnya”, lalu terdakwa menjawab ”iya tunggu, aku kesitu” kemudian terdakwa menuju ke Jl.Sei Bengawan, Kel. Juata Permai, Kec. Tarakan Utara, dan sesampainya dilokasi saksi IRVAN dan pada saat itu terdakwa mengatakan ”mana barangnya sudah”,  kemudian saksi Irvan meletakkan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat sabu-sabu kedalam dashboard dari sepeda motor yang terdakwa gunakan  dan pada saat itu juga pada saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna hitam tersebut dan membukanya dihadapan saksi Irvan dan berkata ”asli kah atau palsu”, lalu saksi Irvan menjawab ”asli”.
  • Bahwa setelah mengetahui bahwa barang tersebut merupakan shabu-shabu terdakwa membaginya menjadi 15 (lima belas) bungkus sabu dengan ukuran kecil, dan berhasil terjual sebanyak 9 bungkus dengan harga Rp. 150.000 s/d Rp. 200.000 perbungkusnya .
  • Bahwa terdakwa dalam hal menerima Narkotika dan menjual kembali shabu tersebut  jenis untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT Pegadaian Kota Tarakan, pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang DWI RINI MARSETIYO ASTUTI. NIK P.81212, dengan berita acara penimbangan barang Nomor: 091/BAPB/10835/X/2023 TERDAKWA atas nama Amiruddin Als AMI Bin Aripin, barang yang telah ditimbang sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat bruto 1,1 (Satu koma satu) gram, berat pembungkus 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) dan Netto 0.77 (nol koma tujuh puluh tujuh) :
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium LB13EJ/XI/2023/ Laboratorium Daerah Badokka-Makassar tanggal 01 November 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menerangkan hasil pemeriksaan sampel :

No.

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1, B1, C1, D1,E1,F1,

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

1 Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya kurang dari 5 (lima) gram, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”---------------------

 

 

Tarakan, 06 Februari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

KOMANG NOPRIZAL S, S.H., M.H

AJUN JAKSA NIP. 19941115 201801 1 004

Pihak Dipublikasikan Ya