Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Tar UMAROH HENDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1UMAROH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Salahuddin, SHUMAROH
Tergugat
NoNama
1HENDY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhanya.
  2. Menyatakan Sah menurut hukum pelunasan Kredit yang dilakukan oleh Penggugat (Umaroh) pada PT. Bank Tabungan Negara.Tbk (BTN) cabang Samarinda debitur atas nama Hendy berdasarkan Surat Keterangan Lunas nomor : 1182/S/CAMD/RCAM-5.2/SMR/VII/2023 tanggal 05 Juli 2023.?
  3. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan HAK atau IJIN untuk mengurus balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor : 3245 Kelurahan Karang Anyar dari atas nama HENDY menjadi atas nama UMAROH pada Kantor Pertanahan Kota Tarakan.
  4. Biaya perkara menurut hukum .

Atau apabila Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya  ( ex aqua et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak