Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. ABDURRAZAK DAENG HASBILLAH Bin JUMAILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -120/O.4.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURRAZAK DAENG HASBILLAH Bin JUMAILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N:

-------Bahwa Terdakwa ia terdakwa ABDURRAZAK DAENG HASBILLAH Bin JUMAILA, pada pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 18.30 Wita atau setidaknya pada sewaktu-waktu di bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Kusuma Bangsa Rt.27 No.107 Kel.Pamusian Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Melakukan, “Penganiayaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat bermula dari terdakwa dan Saudari Putri Kirana yang memiliki hubungan berpacaran yang telah melakukan hubungan badan. Ketika terdakwa datang ke kos saudari Putri Kirana terdakwa masuk buka helm lalu terdakwa bertanya kepada saudari Putri Kirana “Kau Dari Mana” dan saudari Putri Kirana menjawab “Aku Ga Jalan” terus terdakwa menjawab “Terus Kenapa Helmmu Ada Di Luar” lalu saudari Putri Kirana menjawab “Kan Dari Puskesmas Tadi” setelah itu terdakwa mengecek HP saudari Putri Kirana lalu melihat chat Saudari Putri Kirana dengan ibunya yang pada intinya berisi pengakuan Saudari Putri Kirana kepada ibunya bahwa Saudari Putri Kirana sudah melakukan hubungan badan. Terdakwa tidak terima karena Saudari Putri Kirana melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Sehingga terdakwa menjambak rambut Saudari Putri Kirana lalu membenturkan kepala Saudari Putri Kirana ke tembok berulang kali sambil mengucapkan “bagusnya kau kubunuh aja ya” setelah melakukan hal itu terdakwa pergi ke dapur mengambil pisau lalu merobek boneka minion menggunakan pisau, terdakwa kembali ke dapur dan membuang pisau melalui jendela dapur. Lalu terdakwa langsung pergi dari kosan tersebut.  
  • Setelah kejadian itu saudari Putri Kirana menelpon Saksi Dina Mariana Binti Ukasman selaku ibu kandung dari saudari Putri Kirana. Pada inti pembicaraannya saudari Putri Kirana melarang Saksi Dina Mariana Binti Ukasman untuk datang ke Tarakan membawa keluarga dan saudari Putri Kirana sudah tidak mau menikah dengan terdakwa. Selain itu saudari Putri Kirana menjelaskan bahwa terdakwa sudah melakukan penganiayaan dengan cara menarik rambut lalu membenturkan kepala saudari Putri Kirana ke tembok berulang kali dan mengancam akan membunuh saudari Putri Kirana. Akhirnya Saksi Dina Mariana Binti Ukasman menghubungi terdakwa melalui telepon menanyakan kejadian tersebut dan pada inti pembicaraan menanyakan apakah terdakwa tidak kasihan kepada Saudari Putri Kirana namun tidak selesai pembicaraan Saksi Dina Mariana Binti Ukasman mematikan telpon karena suami saksi marah.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum hidup Nomor : 400.7.31-5529/II/RSUD.JSK.2024 tanggal 27 Februari 2024 An. Indri Winarti yang ditanda tangani oleh Dr. H. Anwar Djuanidi, Sp.f dengan kesimpulan :
  1. Berdasarkan pemeriksaan pada korban Perempuan dewasa ditemukan bengkak di kepala belakang atas yang menunjukkan adanya persentuhan dengan benda tumpul atau kekerasan tumpul.
  2. Terperiksa pulang setelah emndapatkan pemeriksaan dokkter.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tarakan, 29 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA. S.H.,M.H

Ajun Jaksa NIP. 19941115 201801 1 004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya