Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka sesuai Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/10/III/2019/ Reskrim, tanggal 06 Maret 2019, tentang Penetapan Tersangka terhadap Pemohon, dan melakukan pemanggilan dengan tenggang waktu hanya 1 (satu) hari sebelum pemeriksaan sesuai Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/56/III2019/Reskrim tanggal 06 Maret 2019 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |