Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2025/PN Tar Malik Sutan 1.Awaluddin
2.Halikin
3.Jumahari
4.Lenteng
5.Sugianti Romba
6.Asseng Fitriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Minggu, 09 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Malik Sutan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marihot Ganda Tua Sihombing, S.HMalik Sutan
Tergugat
NoNama
1Awaluddin
2Halikin
3Jumahari
4Lenteng
5Sugianti Romba
6Asseng Fitriani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kelurahan juata laut
2Kecamatan tarakan utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan menurut Hukum Penggugat adalah Pemilik sebidang tanah seluas kurang lebih 2.000 m2 terletak di Kelurahan Juata Laut (dahulu Desa Juata Laut), Kecamatan : Tarakan Utara (dahulu Tarakan Barat), Kota Tarakan (dahulu Kabupaten Bulungan), Provinsi Kalimantan Utara (dahulu Kalimantan Timur) dengan batas-batas :

 

  • Utara          : Perwatasan Rosali
  • Barat          : Jalan Utama Juata Laut
  • Selatan      : Perwatasan Muhammad
  • Timur         : Perwatasan Maskur

 

Sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Untuk Melepaskan Tanah Dan Semua Kepentingan tertanggal 27 Agustus 1997 yang diperoleh dari penggantian ganti rugi dari Muhammad.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum, serangkaian tindakan Para Tergugat atas Pengalihan dan/atau Penguasaan Tanah atas Obyek Sengketa milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad) yang merugikan Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
  2. Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau mendapatkan hak dari padanya atas tanah Obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa Syarat dan bebas dari beban apapun selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim;
  3. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah objek sengketa oleh instansi berwenang atas permintaan pihak yang berhak;
  4. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan atau menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat secara suka rela dalam keadaan kosong bebas dari beban apapun dan bila perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah objek sengketa seluas kurang lebih 2.000 m2 terletak di Desa/Kelurahan Juata Laut, Kecamatan : Tarakan Utara (dahulu Tarakan Barat), Kota Tarakan (dahulu Kabupaten Bulungan), Provinsi Kalimantan Utara (dahulu Kalimantan Timur) dengan batas-batas : Utara : Perwatasan Rosali, Barat : Jalan Utama Juata Laut, Selatan : Perwatasan Muhammad, Timur : Perwatasan Maskur;
  7. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Tarakan guna meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa sebelum pokok perkara ini diputus.
  8. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad ), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi dari Para Tergugat;
  9. Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan Perkara ini;
  10. Mengukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak