| Tanggal Pendaftaran | 
				Kamis, 06 Apr. 2023 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Sah atau tidaknya penetapan tersangka | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				3/Pid.Pra/2023/PN Tar | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Selasa, 04 Apr. 2023 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				01/AC-ADV/PID/PN.Tar/IV/2023 | 
			
			
			
						
				| Pemohon | 
				
					| No | Nama |  | 1 | TOFAN BACHTIAR Bin BACHTIAR |  | 2 | CUCU SYARIF HIFAYATULLAH Bin ABDURAHMAN |  
  	
				 | 
			
						
				| Termohon | 
				
					| No | Nama |  | 1 | Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Resor Kota Tarakan |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Termohon | 
				
						
				 | 
			
						
				| Petitum Permohonan | 
				
 - Menerima permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka / Penahanan  / Penyitaan / Penetapan Tersangka tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan  KUHAP;
 
 - Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PARA PEMOHON atas nama TOFAN BACHTIAR Bin BACHTIAR dan CUCU SYARIF HIDAYATULLAH Bin ABDURAHMAN dari Rutan Polres Tarakan;
 
 - Memerintahkan TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 9.000. 000; (Sembilan Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000; (Tiga Ratus Juta Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.309.000.000; (Tiga Ratus Sembilan Juta Rupiah) secara TUNAI dan SEKALIGUS kepada PARA PEMOHON; 
 
 - Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PARA PEMOHON lewat media massa di Tarakan (Radar Tarakan) selama 2 (dua) hari berturut–turut ;
 
 - Memulihkan hak–hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, maupun harkat serta martabatnya ; 
 
  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya |