Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2025/PN Tar DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H. ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -197/O.5.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

--------- Bahwa ia Terdakwa ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG bersama-sama dengan saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 22.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2025 bertempat di Jl.Lingkas Ujung Rt.006 Rw.004 Kel.lingkas Ujung Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

--------Perbuatan Terdakwa ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

Atau

 

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG bersama-sama dengan saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 22.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2025 bertempat di Jl.Lingkas Ujung Rt.006 Rw.004 Kel.lingkas Ujung Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 03.00 Wita, Terdakwa menghubungi saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui whatsapp dengan mengatakan "ADA DANA SATU JUTA”, lalu saksi ABDUL GANI mengatakan “TRANSFERLAH” dan dijawab oleh Terdakwa “ADANYA UANG CASH AJA INI”, lalu dijawab oleh saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM “KERUMAHLAH”. Kemudian sekitar pukul 03.15 Wita, Terdakwa menuju kerumah saksi ABDUL GANI yang berada di Jl. Aki Balak Kel.Karang Anyar Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan. Lalu setelah sampai dirumah tersebut, saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Lalu setelah Terdakwa mengambil narkotika tersebut,saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM mengajak Terdakwa untuk pergi bersama-sama kerumah Sdr.DAENG Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di daerah Karang Rejo Kota Tarakan. Kemudian setelah Terdakwa bersama saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM sampai dirumah tersebut, Sdr.DAENG Daftar Pencarian Orang (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM, lalu Sdr.DAENG Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung mengajak Terdakwa bersama saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) kali hisapan di ruang tamu milik Sdr.DAENG Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian setelah selesai mengambil dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, Terdakwa bersama saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM pun pergi.
  • Selanjutnya pada hari yang sama yakni Senin tanggal 14 April 2025  sekitar pukul 03.30 Wita, Terdakwa bersama dengan saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM pergi menuju Jl. Aki Balak Gg Bersama No.57 Rt.067 Kel.Karang Anyar Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan yakni rumah milik saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM. Kemudian setelah sampai dirumah tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang didapatkan dari Sdr.DAENG Daftar Pencarian Orang (DPO) dan langsung dibagi menjadi 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu untuk dibagi menjadi 1 (satu) bungkus kepada Terdakwa dan 1 (satu) bungkus kepada saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM. Lalu setelah selesai melakukan pembagian(mengedek) saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM mengambil alat hisap shabu (bong) lalu bersama sama dengan Terdakwa menghisap narkotika jenis shabu milik saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM beberapa kali. Kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu, Terdakwa  pulang menuju rumahnya yang berada di Jalan Lingkas Ujung Rt.006 Rw.004 Kel.Lingkas Ujung Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan dengan membawa 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 22.40 Wita, saksi ILHAM bersama saksi ZULFADLI dan personil opsnal Satresnarkoba polres tarakan mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Lingkas Ujung sering di jadikan transaksi narkotika jenis shabu-shabu, Kemudian saksi ILHAM bersama saksi ZULFADLI dan personil opsnal Satresnarkoba polres tarakan langsung menuju Jl. Lingkas Ujung Rt.006 Kel.Lingkas Ujung Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan untuk melakukan penyelidikan, setelah sampai dilokasi tersebut saksi ILHAM bersama saksi ZULFADLI dan personil opsnal Satresnarkoba polres tarakan melihat seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan yakni Terdakwa. Kemudian saksi ILHAM bersama saksi ZULFADLI dan personil opsnal Satresnarkoba polres tarakan langsung menunjukkan surat perintah tugas dan langsung melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi MARCELINUS BEGU WOLO,lalu dari hasil penggeledahan  menemukan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu 2 (Dua) Bungkus Bekas Pembungkus Shabu yang berada di dompet milik Terdakwa, 1 (Satu) Buah Dompet bertuliskan ASIA/APOLLO berwarna Merah yang berada di tanah , 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO berwarna Biru dan Uang Tunai Senilai Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) yang berada di genggaman sebelah kiri Terdakwa. Kemudian saksi ILHAM bersama saksi ZULFADLI dan personil opsnal Satresnarkoba polres tarakan pergi menuju rumah milik Terdakwa untuk melakukan penggeledahan, lalu menemukan 3 (tiga) bungkus plastik bekas pembungkus shabu, 1 (satu) bandel Plastik Klip Bening, 2 (Dua) Buah Serokan sabu, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Buah Gunting Besi yang seluruhnya berada di lemari rumah milik Terdakwa. Kemudian saksi ILHAM bersama saksi ZULFADLI dan personil opsnal Satresnarkoba polres tarakan melakukan introgasi kepada Terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM.--------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 33/BAPB/10835/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG sebanyak 5 (lima) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 2,18 (dua koma satu delapan) gram atau berat Netto 2,08 (dua koma nol delapan) gram dan dengan berat pembungkus 0,1 (nol koma satu) gram.------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03584/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 11090/2025/NNF s.d. 11094/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.----------------

 

--------Perbuatan Terdakwa ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

 

 

Tarakan, 20 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19961215 202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya