| Petitum Permohonan | 
				
 - Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra-peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/04/IV/2023/Ditpolairud tertanggal 08 April 2023 diterbitkan oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
 
 - Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/09/IV/2023/Ditpolairud tertanggal 26 April 2023 yang diterbitkan oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
 
 - Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama ANDI HAMID (Pemohon) tidak sah secara hukum;
 
 - Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
 
 - Memulihkan Harkat dan Martabat Pemohon;
 
 - Membebankan biaya perkara Pra-peradilan ini kepada Termohon.
 
 
Atau : 
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).  |