| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 175/Pdt.P/1996/Pn.Trk tercantum atas nama Jefri Yonggianto yang lahir di Tarakan, 21 Agustus 1984 Semula tercantum nama Jefri Yonggianto diganti menjadi Jeffry Yonggianto;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 175/Pdt.P/1996/Pn.Trk, Semula tercantum nama Jefri Yonggianto diganti menjadi Jeffry Yonggianto ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|