Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2025/PN Tar NURDIANAH, S.H. ABDUL AZIS Bin (Alm) MUKHAIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 265/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -5097/O.5.15/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIS Bin (Alm) MUKHAIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL AZIS Bin (Alm) MUKHAIRI pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Gunung Tembak RT. 006 Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa bermula Pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 18.00 wita Terdakwa dari pantai amal kemudian singgah di kost tempat teman Terdakwa tinggal yang beralamat di Jl. Gunung Tembak RT. 006 Kel. Kampung Enam Kec, Tarakan Timur Kota Tarakan. Sesampainya di kost tersebut ternyata teman Terdakwa sudah tidak tinggal dikost tersebut, kemudian Terdakwa melihat ada kamar kost yang pintu kamarnya sedang terbuka. Setelah itu Terdakwa langsung mengecek dan ternyata tidak ada orang di dalam kamar kost tersebut namun Terdakwa mendengar ada orang yang sedang mandi di kamar mandi. Kemudian Terdakwa langsung masuk kedalam kamar kost tersebut dan langsung mengambil barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk HP Beserta Cas, 1 (satu) Buah Tas laptop warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 9T Warna Ocean Green, 1 (satu) Buah KTP Atas Nama RATNA SARI, 1 (satu) Buah Kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) Buah Kartu ATM BANK Kaltimtara, 1 (Satu) Buah Surat STNK Sepeda Motor yang pada waktu itu berada di kamar kost tersebut. Setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit Laptop Merk HP Beserta Cas, 1 (satu) Buah Tas laptop warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 9T Warna Ocean Green, 1 (satu) Buah KTP Atas Nama RATNA SARI, 1 (satu) Buah Kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) Buah Kartu ATM BANK Kaltimtara, 1 (Satu) Buah Surat STNK Sepeda Motor tersebut Terdakwa langsung membawanya ke daerah selumit dan Terdakwa menyimpannya di dashbor motor

Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 wita Saksi Korban RATNA SARI Binti ARIFIN keluar dari kamar mandi dan melihat barang-barang saksi korban tersebut sudah tidak ada serta pintu kamar kost saksi korban dalam keadaan terbuka, setelah mengetahui bahwa barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk HP Beserta Cas, 1 (satu) Buah Tas laptop warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 9T Warna Ocean Green, 1 (satu) Buah KTP Atas Nama RATNA SARI, 1 (satu) Buah Kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) Buah Kartu ATM BANK Kaltimtara, 1 (Satu) Buah Surat STNK Sepeda Motor telah hilang, kemudian saksi korban langsung memanggil teman saksi korban yang kosnya bersebelahan dengan saksi korban untuk memberitahukan bahwa saksi korban telah kehilangan barang. Setelah kejadian tersebut saksi korban bersama teman korban pergi ke polsek Tarakan Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil mengambil barang-barang tersebut diatas yaitu untuk dijual kembali karena Terdakwa membutuhkan uang untuk membayar kamar hotel tempat Terdakwa menginap.

 Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban RATNA SARI Binti ARIFIN mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL AZIS Bin (Alm) MUKHAIRI pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Gunung Tembak RT. 006 Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa bermula Pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 18.00 wita Terdakwa dari pantai amal kemudian singgah di kost tempat teman Terdakwa tinggal yang beralamat di Jl. Gunung Tembak RT. 006 Kel. Kampung Enam Kec, Tarakan Timur Kota Tarakan. Sesampainya di kost tersebut ternyata teman Terdakwa sudah tidak tinggal dikost tersebut, kemudian Terdakwa melihat ada kamar kost yang pintu kamarnya sedang terbuka. Setelah itu Terdakwa langsung mengecek dan ternyata tidak ada orang di dalam kamar kost tersebut namun Terdakwa mendengar ada orang yang sedang mandi di kamar mandi. Kemudian Terdakwa langsung masuk kedalam kamar kost tersebut dan langsung mengambil barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk HP Beserta Cas, 1 (satu) Buah Tas laptop warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 9T Warna Ocean Green, 1 (satu) Buah KTP Atas Nama RATNA SARI, 1 (satu) Buah Kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) Buah Kartu ATM BANK Kaltimtara, 1 (Satu) Buah Surat STNK Sepeda Motor yang pada waktu itu berada di kamar kost tersebut. Setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit Laptop Merk HP Beserta Cas, 1 (satu) Buah Tas laptop warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 9T Warna Ocean Green, 1 (satu) Buah KTP Atas Nama RATNA SARI, 1 (satu) Buah Kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) Buah Kartu ATM BANK Kaltimtara, 1 (Satu) Buah Surat STNK Sepeda Motor tersebut Terdakwa langsung membawanya ke daerah selumit dan Terdakwa menyimpannya di dashbor motor

Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 wita Saksi Korban RATNA SARI Binti ARIFIN keluar dari kamar mandi dan melihat barang-barang saksi korban tersebut sudah tidak ada serta pintu kamar kost saksi korban dalam keadaan terbuka, setelah mengetahui bahwa barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk HP Beserta Cas, 1 (satu) Buah Tas laptop warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 9T Warna Ocean Green, 1 (satu) Buah KTP Atas Nama RATNA SARI, 1 (satu) Buah Kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) Buah Kartu ATM BANK Kaltimtara, 1 (Satu) Buah Surat STNK Sepeda Motor telah hilang, kemudian saksi korban langsung memanggil teman saksi korban yang kosnya bersebelahan dengan saksi korban untuk memberitahukan bahwa saksi korban telah kehilangan barang. Setelah kejadian tersebut saksi korban bersama teman korban pergi ke polsek Tarakan Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil mengambil barang-barang tersebut diatas yaitu untuk dijual kembali karena Terdakwa membutuhkan uang untuk membayar kamar hotel tempat Terdakwa menginap.

 Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban RATNA SARI Binti ARIFIN mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.      

 

 

 

Tarakan, 22 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 NURDIANAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 199408252022032002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya