Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2025/PN Tar DEWANTARA WAHYU PRATAMA, SH ALVIAN RAMADAN Alias APING Bin (Alm) MUHAMMAD TANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 175/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -184/O.5.15/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWANTARA WAHYU PRATAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIAN RAMADAN Alias APING Bin (Alm) MUHAMMAD TANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa ALVIAN RAMADAN Alias APING Bin (Alm) MUHAMMAD TANG pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025 sekira jam 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Rumah yang berada di Jl. Kenanga, RT. 00, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan: “Penganiayaan” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal dari Terdakwa ALVIAN RAMADAN Alias APING Bin (Alm) MUHAMMAD TANG beradu mulut atau cekcok dengan Saksi JULINNA Alias CE dengan posisi masing-masing berdiri dan berhadapan terkait masalah Saksi JULINNA Alias CE mendapati Terdakwa melakukan komunikasi/ chatting dengan perempuan lain, kemudian Saksi JULINNA Alias CE mengambil 1 (satu) buah Tas Tangan dengan warna hitam dengan merk VOLCOM milik Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan dan memasukan/ menyembunyikan tas tersebut ke dalam baju bagian perut sebelah kanan yang dikenakan oleh Saksi JULINNA Alias CE dengan tujuan untuk menahan Terdakwa agar tidak pergi dari rumah dikarenakan Saksi JULINNA Alias CE masih membutuhkan penjelasan terkait masalah tersebut, kemudian Terdakwa mencoba mengambil tas miliknya tersebut sehingga membuat Saksi JULINNA Alias CE terdorong dan terduduk di Sofa yang berada di ruang tamu, selanjutnya Terdakwa memasukkan tangan kirinya ke dalam baju yang dikenakan oleh Saksi JULINNA Alias CE untuk mengambil dan menarik 1 (satu) buah Tas Tangan dengan warna hitam dengan merk VOLCOM milik Terdakwa sehingga teradi tarik menarik tas antara Terdakwa dengan Saksi JULINNA Alias CE yang dibarengi dengan tangan kanan Terdakwa memegangi kerah dari baju yang dikenakan oleh Saksi JULINNA Alias CE dengan mengepal dan mengayun-ayunkan kepalan tanganna tersebut ke bagian dada dari Saksi JULINNA Alias CE sehingga menyebabkan Saksi JULINNA Alias CE merasakan sakit pada dada atas sebelah kiri, lalu Saksi JULINNA Alias CE meminta Terdakwa untuk berhenti dan Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah Tas Tangan dengan warna hitam dengan merk VOLCOM, setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah Tas Tangan dengan warna hitam dengan merk VOLCOM dari Saksi Saksi JULINNA Alias CE, Terdakwa mencoba pergi dari rumah sehingga Saksi JULINNA Alias CE mencoba menghalangi Terdakwa agar tidak pergi dari rumah, kemudian Terdakwa mendorong tubuh Saksi JULINNA Alias CE hingga jatuh ke lantai dan menyebabkan Saksi JULINNA Alias CE pingsan, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut;-------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Luka Nomor: 400.7.31/4.3-10128/RSUD dr. HJSK tanggal 28 Maret 2025 yang dibuat dan dan ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra M. Ked (For), Sp. FM selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada RSUD dr. H. Jusuf SK Kota Tarakan telah melakukan pemeriksaan luar di IGD RSUD dr. H. Jusuf SK tanggal 28 Maret 2025 pukul 17.01 WITA terhadap seorang perempuan bernama JULINNA dengan hasil pemeriksaan luar ditemukan kelainan fisik pada bagian dada, berupa dijumpai luka memar pada dada kiri dengan ukuran panjang 11 cm dan lebar dua sentimeter dengan jarak dua sentimeter dari garis tengah tubuh dan sebelas sentimeter dari lipatan ketiak kiri, dengan kesimpulan luka memar tersebut akibat kekerasan tumpul--------------------------------------------
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi JULINNA Alias CE mengalami luka lebam/ memar di bagian dada atas sebelah kiri dan mengalami trauma, serta belum bisa beraktifitas sehari-hari secara normal seperti sebelum terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa sampai dengan saat ini. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa ALVIAN RAMADAN Alias APING Bin (Alm) MUHAMMAD TANG melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------

 

 

 

 

Tarakan, 10 Juni 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

 

KOMANG RAI PATRIASURI S.H

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970927 202203 1 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya