PRIMAIR: 
Dalam Provisi: 
 - Mengabulkan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah yang terletak di Jln. Padat Karya Rt.24 (Mulawarman) Kel. Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara seluas ± 3029 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: 
 
 - Sebelah Utara       : Tanah Perwatasan Yessy
 
 - Sebelah Timur       : Tanah Perwatasan Yessy
 
 - Sebelah selatan     : Tanah Perwatasan Arifin (sisa)
 
 - Sebelah barat        : Tanah Perwatasan Arifin (sisa)
 
 
 Mohon pula agar seluruh Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut dinyatakan sah dan berharga. 
 Dalam Pokok Perkara: 
 - Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beriktikad baik;
 
 - Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
 - Menyatakan tanah perwatasan yang terletak di Jln. Padat Karya Rt.24 (Mulawarman) Kel. Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara seluas ± 3029 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: 
 
 
 Sebelah Utara: Tanah Perwatasan Yessy 
 Sebelah Timur: Tanah Perwatasan Yessy 
 Sebelah selatan: Tanah Perwatasan Arifin (sisa) 
 Sebelah barat: Tanah Perwatasan Arifin (sisa) 
 Adalah sah milik Penggugat; 
 - Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT telah menyebabkan kerugian kepada PENGGUGAT;
 
 - Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa:
 
 
 - kerugian Materiil: Rp 10.222.875.000 (sepuluh miliar dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
 
 - Kerugian Moril: Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
 
 
 - Memerintahkan TERGUGAT V untuk menyerahkan tanah perwatasan yang terletak di Jln. Padat Karya Rt.24 (Mulawarman) Kel. Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara seluas ± 3029 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: 
 
 
 Sebelah Utara: Tanah Perwatasan Yessy 
 Sebelah Timur: Tanah Perwatasan Yessy 
 Sebelah selatan: Tanah Perwatasan Arifin (sisa) 
 Sebelah barat: Tanah Perwatasan Arifin (sisa) 
 dikembalikan kepada PENGGUGAT secara suka rela; 
 - Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa/(dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per-harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini;
 
 - Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
 
 - Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
 
 - Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
  
 Subsidair: 
 Apabila Pengadilan Negeri Tarakan melalui Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.  |