| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menyatakan bahwa Pemohon SYAHRAL dan Almarhumah WAHIDAH adalah suami istri yang sah
- Menetapkan menurut hukum anak Pemohon yang bernama : MUHAMMAD SYAUQI HASAN lahir di Tarakan tanggal 24 Juli 2016, adalah masih dibawah umur atau belum Dewasa.
- Menetapkan dan Mengijinkan Pemohon untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut diatas, untuk Menjual tanah milik Pemohon berupa :
Sebidang tanah seluas 102 M2 (seratus dua meter persegi) yang terletak di Jl. Pangeran Diponegoro RT. 18
Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 02242 tanggal 01 April 2021 atas nama : SYAHRAL |