Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Tar YESSY TAN 1.Paridah
2.Haryuni
3.Hardiansyah
4.Amansyir Arifin
5.Halim alias Puang Darwis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YESSY TAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RANTO MAULANA S.H.,M.H.YESSY TAN
Tergugat
NoNama
1Paridah
2Haryuni
3Hardiansyah
4Amansyir Arifin
5Halim alias Puang Darwis
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HERSAN, S.H., M.H.Paridah
2HERSAN, S.H., M.H.Haryuni
3HERSAN, S.H., M.H.Hardiansyah
4HERSAN, S.H., M.H.Amansyir Arifin
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.222.875.000,00
Petitum

PRIMAIR:
Dalam Provisi:

  • Mengabulkan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah yang terletak di Jln. Padat Karya Rt.24 (Mulawarman) Kel. Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara seluas ± 3029 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: 
  • Sebelah Utara       : Tanah Perwatasan Yessy
  • Sebelah Timur       : Tanah Perwatasan Yessy
  • Sebelah selatan     : Tanah Perwatasan Arifin (sisa)
  • Sebelah barat        : Tanah Perwatasan Arifin (sisa)

Mohon pula agar seluruh Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut dinyatakan sah dan berharga.

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beriktikad baik;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan tanah perwatasan yang terletak di Jln. Padat Karya Rt.24 (Mulawarman) Kel. Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara seluas ± 3029 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: 

Sebelah Utara: Tanah Perwatasan Yessy

Sebelah Timur: Tanah Perwatasan Yessy

Sebelah selatan: Tanah Perwatasan Arifin (sisa)

Sebelah barat: Tanah Perwatasan Arifin (sisa)

Adalah sah milik Penggugat;

  1. Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT telah menyebabkan kerugian kepada PENGGUGAT;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa:
  • kerugian Materiil: Rp 10.222.875.000 (sepuluh miliar dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Kerugian Moril: Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
  1. Memerintahkan TERGUGAT V untuk menyerahkan tanah perwatasan yang terletak di Jln. Padat Karya Rt.24 (Mulawarman) Kel. Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara seluas ± 3029 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: 

Sebelah Utara: Tanah Perwatasan Yessy

Sebelah Timur: Tanah Perwatasan Yessy

Sebelah selatan: Tanah Perwatasan Arifin (sisa)

Sebelah barat: Tanah Perwatasan Arifin (sisa)

dikembalikan kepada PENGGUGAT secara suka rela;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa/(dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per-harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini;
  2. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  3. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair:

Apabila Pengadilan Negeri Tarakan melalui Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak