Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2025/PN Tar MOHAMMAD RAHMAN, S.H. MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 241/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -4435/O.5.15/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN   

--------- Bahwa ia Terdakwa MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN Bersama-SAMA dengan saksi LINDAWATI Alias CECE anak dari HADI SURYONO, saksi APRIANUS JADO anak dari KRISTOFORUS YOSEP, dan saksi YUNUS B. PALEMBANG Alias VALDO Bin PALEMBANG (diakukan penuntutan di perkara lain)  pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di di Jl. Selamet Riadi RT. 05 (Toko desar Mekar) Kel. Karang Anyar Kec. Barat Tengah Kota Tarakan, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal denganmaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsukan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal saksi APRIANUS JADO Anak dari KRISTOFORUS YOSEP menghubungi  YUNUS B. PALEMBANG als VALDO Bin Palembang dan menawarkan terkait pembuatan SIM (surat izin mengemudi) BII Umum melalui Saksi APRIANUS JADO Anak dari KRISTOFORUS YOSEP, lalu saksi YUNUS B.PALEMBANG als VALDO Bin Palembang tertarik dengan penawaran tersebut dan mencari orang yang ingin membuat SIM BII Umum. Lalu  saksi YUNUS B.PALEMBANG als VALDO Bin Palembang menemui saksi RIDHA Bin RASSIDIN dan saksi ADIB AIMAN dan menawarkan pembuatan SIM BII Umum melalui saksi APRIANUS JADO Anak dari KRISTOFORUS YOSEP dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi RIDHA bin RASSIDIN dan saksi ADIB AIMAN menyetujui tawarantersebut dan mengumpulkan persyaratan yang saksi YUNUS B.PALEMBANG als VALDO Bin Palembang minta yaitu: Foto KTP (Kartu Tanda Penduduk), Foto diri, dan foto tanda tangan diatas selembar kertas. Kemudian setelah saksi RIDHA Bin RASSIDIN dan saksi ADIB AIMAN memberikan persyaratan tersebut kepada saksi APRIANUS JADO Anak dari KRISTOFORUS YOSEP.
  • Bahwa selanjutnya saksi YUNUS B.PALEMBANG als VALDO Bin Palembang setelah mengumpulkan data-data dari saksi RIDHA RASSIDIN dan saksi ADIB AIMAN, Saksi YUNUS B.PALEMBANG megirimkan data-data tersebut kepada saksi APRIANUS JADO Anak dari KRISTOFORUS YOSEP, kemudian saksi APRIANUS JADO mengirimkan data-data yang diterima dari saksi YUNUS B.PALEMBANG als VALDO Bin Palembang kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa setelah menerima pemesanan dari saksi APRIANUS JADO Anak dari KRISTOFORUS YOSEP, yang mana saksi APRIANUS JADO Anak dari KRISTOFORUS YOSEP juga mengirimkn data yang akan di buatkan SIM tersebut berupa KTP, Foto ukuran 3x4 cm ½ badan dan Contoh Tanda tangan (di tulis di kertas kemudian di foto) yang dikirimkan memalui whatsapp, selanjutnya Terdakwa memindahkan data tersebut di tempat kerja Terdakwa ke 1 (satu) unit komputer tempat kerja Terdakwa toko Desa mekar Jl. Slamet Riyadi RT 05 Kel Kr Anyar Kec Tarakan Barat Kota Tarakan, kemudiaan dengan menggunakan seperangkat komputer tersebut Terdakwa mengambil contoh dan bentuk SIM (spectek) dari GOOGLE sesuai dengan golongan SIM yang di pesan lalu Terdakwa edit di komputer dengan program photoshop dengan cara mengganti nama, tempat tanggal lahir, alamat, foto dan tanda tangan di sesuaikan dengan data Dari saksi JADO, kemudian Terdakwa mengkopy barcode yang diperoleh dari dari Google dan Terdakwa letakkan di pojok kanan bawah di kartu SIM  tersebut, setelah sesuai dan mirip dengan SIM aslinya dan sesuai golongan SIM yang di pesan, data tersebut Terdakwa simpan dan Terdakwa pindahkan di handphone Terdakwa, kemudian Terdakwa kirimkan data SIM yang sudah Terdakwa edit tersebut ke nomor Whatshapp Saksi LINDAWATI Alias CECE anak dari HADI SURYONO yang bekerja di toko Usaha Jaya jl Jend Sudirman RT 01 Kel Kr Anyar kec Tarakan Barat Kota Tarakan untuk di cetak di kartu PVC sesuai ukuran SIM setelah SIM tersebut di cetak.
  • Bahwa selanjutnya Saksi LINDAWATI Alias CECE anak dari HADI SURYONO dihubungi oleh Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan meminta Saksi LINDAWATI Alias CECE anak dari HADI SURYONO untuk mencetak SIM (Surat Izin Mengemudi) B II Umum, lalu Terdakwa mengirimkan file dalam bentuk JPG kepada Saksi LINDAWATI Alias CECE anak dari HADI SURYONO kemudian saksi LINDAWATI Alias CECE anak dari HADI SURYONO menyalin file dalam bentuk JPG yang dikirimkan oleh Terdakwa kedalam komputer milik Saksi LINDAWATI Alias CECE anak dari HADI SURYONO yang selanjutnya Saksi LINDAWATI Alias CECE anak dari HADI SURYONO masukan file tersebut kedalam aplikasi COREL DRAW untuk disesuaikan dengan bentuk yang akan dicetak (standart ID card) dan akan di cetak menggunakan kertas PVC CARD KIT yang telah di bentuk.
  • Bahwa selanjutnya Saksi LINDAWATI Alias CECE anak dari HADI SURYONO mencetak SIM BII Umum yang telah desusaikan bentuknya menggunakan PVS CARD KIT dan dicetak dan di press menggunakan 1(satu) unit mesin Laminating/press dan di potong menggunakan 1 (satu) buah alat pemotong kartu ID CARD. Lalu setelah selesai dicetak dan di press Terdakwa mengambil di Toko Usaha Jaya tersebut dengan membayar sebesar Rp. 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) per lembar dengan biaya Press nya, atau terkadang apabila Terdakwa tidak sempat ambil ada orang suruhan saksi APRIANUS JADO yang mengambil langsung ke Toko Usaha Jaya milik Saksi LINDAWATI Alias CECE anak dari HADI SURYONO tersebut untuk di antar ke P. Bunyu melalui Speed dan ongkosnya Terdakwa transfer ke rekening milik Saksi LINDAWATI Alias CECE anak dari HADI SURYONO.
  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 09 Juni 2025 subnit Resmob polres tarakan mendapatkan informasi bahwa banyaknya Surat Ijin Mengemudi (SIM) Palsu yang beredar di Kota Tarakan Terkait Kejadian Tersebut Subnit Resmob Polres Tarakan Melakukan Penyelidikan Terkait kejadian Tersebut dan setelah di lakukan Penyelidikan di ketahui bahwa Pemalsuan Terhadap Surat Ijin Mengemudi (SIM) Tersebut adalah Terdakwa Yang mana Terdakwa Memalsukan SIM Tersebut dengancara mengedit SIM Tersebut menggunakan Komputer di Jalan Selamat Riadi Rt.05 (Toko desa mekar) Kel.Karang Anyar Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan Tempat Terdakwa Berkerja Kemudian setelah SIM Palsu Tersebut sudah jadi selanjutnya Terdakwa Mengirim File SIM BII Umum Tersebut Kepada Saksi LINDAWATI Alias CECE anak dari HADI SURYONO Kemudian Saksi LINDAWATI Alias CECE anak dari HADI SURYONO Mencetak Hasil Editan SIM Palsu Tersebut  di Jl. Jendral Sudirmn Rt.01 (Toko Usaha Jaya) Kel.Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Menggunakan Alat  milik Saksi LINDAWATI Alias CECE anak dari HADI SURYONO Setelah SIM Tersebut Sudah Jadi Kemudian SIM Palsu Tersebut Saksi LINDAWATI Alias CECE anak dari HADI SURYONO Serahkan Kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa Memberikan SIM Palsu Tersebut Kepada Orang yang memesan SIM BII Umum Palsu Tersebut. Atas Kejadian Tersebut Subnit Resmob Mengamankan Terlapor Ke Polres Tarakan Untuk di dengar dan di mintai keterangan guna Proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Produk Cetak Nomor Lab. 6697/DCF/2025  yang ditandatangani oleh Dedy Prasetyo, S.Si, M.M.,M.Si selaku Kepala Sub Bidang Dokumen dan Uang Palsu, Ardani Adhis Setyawan, A.Md. selaku Kepala Urusan Dokumen dan Uang Palsu dan Agung Yuli Prabawa selaku Perwira Administrasi urusan Dokumen dan Uang Palsu diketahui oleh Marjoko, S.IK,M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jawa Timur dengan Kesimpulan blanko SIM bukti (QB) Nomor : 111/2025/ DCF sampai dengan 120/2025/DCF berupa sepuluh lembar Surat Izin Mengemudi (Driving License) Indonesia, jenis SIM BII UMUM dengan data-data sebagai berikut :

1.

a.

1714-9501-007408.

 

b.

Muklas.

 

c.

Bunyu, 06-06-1988.

 

d.

B - Pria.

 

e.

JI. Pangkalan Rt. 02 No. 01 Bunyu Selatan.

 

f.

Pengemudi.

 

g.

Kaltara.

 

h.

06-06-2028

2.

a.

1945-7607-00016.

 

b.

Ismail A.

 

c.

Lalle, 15-07-1988

 

d.

A-Pria

 

e.

Pangkalan RT 02 No. 01 Bunyu Selatan Bunyu

 

f.

Karyawan Swasta.

 

g.

Kaltara.

 

h.

15-07-2028

3.

a.

1945-7607-000016.

 

b.

Indra Prasetia.

 

c.

Pallu, 26-09-1995.

 

d.

A-Pria.

 

e.

JI. Pangkalan Rt. 08 Bunyu Barat Bunyu.

 

f.

Wiraswasta.

 

g.

Kaltara.

 

h.

26-09-2028.

4.

a.

1945-7607-000314.

 

b.

Mujiadi.

 

c.

Bunyu, 26-05-1988.

 

d.

- - Pria

 

e.

JI. Manunggal Rt. 14 Bunyu Barat Bunyu.

 

f.

Karyawan Swasta.

 

g.

Kaltim

 

h.

26-05-2029

5.

a.

1945-7607-000419

 

b.

Rachman Mayer Abdillah

 

c.

Bunyu, 08-06-1994

 

d.

- Pria

 

e.

JI. Bangsal Tengah Rt. 009/000 Bunyu Barat.

 

f.

Karyawan Swasta

 

g.

Kaltara

 

h.

08-06-2029

6.

a.

1945-7607-000283.

 

b.

Antonius Abel.

 

c.

Sandakan, 26-02-1981

 

d.

-- Laki-laki

 

e.

JI. Poros T. Kuning Rt. 04 Tanjung Agung Tj. Palas Timur.

 

f.

Karyawan Swasta

 

g.

Kaltara

 

h.

17-12-2029

7.

a.

1945-7607-000141.

 

b.

Rudiansyah

 

c.

Bunyu, 15-01-1997

 

d.

--Laki-laki

 

e.

JI. Pantai Nibung Rt. 15 Bunyu Timur Bunyu

 

f.

Karyawan Swasta

 

g.

Kaltara.

 

h.

17-12-2029

8.

a.

1945-7607-000419

 

b.

Abdul Rahman

 

c.

Tarakan, 18-12-1996

 

d.

--Laki-laki

 

e.

JI. Gunung Daeng Rt. 22 Bunyu Barat Bunyu.

 

f.

Karyawan Swasta

 

g.

Kaltara

 

h.

18-12-2029

9.

a.

1945-7607-000877

 

b.

Adib Aiman

 

c.

Lamahala, 06-09-2003

 

d.

--Laki-laki

 

e.

JI. Bhayangkara Rt. 66 Karang Anyar Tarakan Barat.

 

f.

Karyawan Swasta

 

g.

Kaltara

 

h.

31-12-2029

10.

a.

1945-7607-000821.

 

b.

Ridha Bin Rassidin

 

c.

Lamalaha, 06-09-1985

 

d.

-- Laki-laki

 

e.

Karang Rejo Rt. 15 Karang Rejo Tarakan Barat.

 

f.

Karyawan Swasta

 

g.

Kaltara.

 

h.

31-12-2029

Sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I angka 1 huruf a sampai dengan j di atas adalah Non Identik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan blanko SIM pembanding 1 dan 2 (KB-1 dan KB-2) tersedia.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------

 

Tarakan, 20 Agustus 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MOHAMMAD RAHMAN, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 198705142015021003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya