Dakwaan |
- DAKWAAN
------ Bahwa ia, terdakwa SUWANDI Alias WANDI Bin RAJAK pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Jl. Yos Sudarso Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (di kantor Polres Tarakan) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 14.40 WITA saksi ROBINSON USAT anak dari Alm USAT ULUI bersama dengan Sdr. ROBI, saksi HERIANTO Bin (alm) MUHAMMAD NOOR REMRI dan saksi SAIPUL ARBAIN Bin (alm) ARBAIN sedang berada di Jl. Yos Sudarso Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (di kantor Polres Tarakan) untuk mengantarkan Sdr. ROBI terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Sdr. ROBI. Kemudian pada saat saksi ROBINSON USAT anak dari Alm USAT ULUI , saksi HERIANTO Bin (alm) MUHAMMAD NOOR REMRI dan saksi SAIPUL ARBAIN Bin (alm) ARBAIN sedang duduk di depan pos penjagaan Polres Tarakan, tidak lama kemudian datang Terdakwa bersama Pasukan Merah Nusantara (PMN) yang langsung mendatangi Saksi saksi ROBINSON USAT anak dari Alm USAT ULUI dan terjadi perdebatan antara Saksi saksi ROBINSON USAT anak dari Alm USAT ULUI dengan Pasukan Merah Nusantara (PMN).
- Bahwa Selanjutnya melihat kejadian tersebut Saksi MUHAMMAD SYAHPUTRA WIJAYA LUBIS Bin EDI LUBIS, Saksi SAHRIL Bin NURDIN, dan beberapa personel SatSamapta Polres Tarakan melerai saksi ROBINSON USAT anak dari Alm USAT ULUI dengan Pasukan Merah Nusantara (PMN) dan segera membuat barisan/barikade untuk menghalangi Terdakwa beserta Pasukan Merah Nusantara masuk kedalam Polres Tarakan. Setelah Saksi MUHAMMAD SYAHPUTRA WIJAYA LUBIS Bin EDI LUBIS, Saksi SAHRIL Bin NURDIN, dan beberapa personel SatSamapta Polres Tarakan membuat barisan/barikade kemudian Terdakwa berusaha untuk masuk kembali kedalam Polres, tetapi Terdakwa tidak bisa masuk dikarenakan Personel satSamapta Polres tarakan mengahalangi Pintu masuk Polres Tarakan dengan Barisan/barikade, lalu Terdakwa yang gagal masuk kembali kedalam Polres Tarakan langsung mengeluarkan 1 (satu) buah Parang Mandau dari sarungnya dan mengangkat keatas lalu mengacungkan 1 (satu) buah Parang Mandau dan berkata “KELUARKAN ROBINSON,KU POTONG DIA”, kemudian setelah hal tersebut Terdakwa diamankan oleh Petugas kepolisian unuk dimintai keterangan
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah Parang Mandau dari sarungnya dan mengangkat keatas lalu mengacungkan 1 (satu) buah Parang Mandau dan berkata “KELUARKAN ROBINSON,KU POTONG DIA” yaitu Terdakwa kesal karena saksi ROBINSON USAT anak dari Alm USAT ULUI melindungi Sdr.Robi yang diduga melakukakan pelecehan seksual terhadap tante dari Terdakwa.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------
|
Tarakan, 08 Juli 2025
PENUNTUT UMUM
ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950212 202203 1 001
|
|