Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2024/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -125/O.4.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama-sama dengan Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM (dItuntut dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2023 sekira pukul 15.30 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Nopember 2023 atau masih dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Juata Laut, Kel. Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, Prop. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan, Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  1.      Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 07.00 wita saat terdakwa sedang berada dirumahnya Jl. Kusuma Bangsa RT. 02 RW. 02 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, Prov kalimantan Utara, lalu ddatang saudara BOBOY (DPO)  menemui terdakwa dengan mengatakan “AYO KITA MAKAN NASI KUNING “ selanjutnya terdakwa jawab “IYA“  lalu kemudian terdakwa bersama saudara BOBOY (DPO) berangkat menuju warung makan nasi kuning didaerah gunung lingkas, selanjutnya terdakwa meminta nasi kuningnya di bungkus, lalu terdakwa bersama-sama dengan saudara BOBOY (DPO) menuju rumah saudara BOBOY (DPO) yang terletak di markoni Kel Pamusian kota Tarakan. Kemudian sesampainya terdakwa bersama-sama dengan sdr. BOBOY (DPO) dirumah sdr. BOBOY (DPO), Terdakwa dan sdr. BOBOY (DPO) selesai makan nasi kuning, Lalu saudara BOBOY (DPO) mengatakan kepada TERDAKWA  “PULANGLAH DULU KAMU GANTI BAJU, HABIS ITU KAMU KE RUMAH SI DODY, INI UANG KAMU KASIH Saksi  SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM UNTUK BELI MINYAK“ selanjutnya saudara BOBOY (DPO) memberikan terdakwa uang sebanyak Rp .2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu uang tersebut oleh terdakwa diterima sambil dibawa pulang menuju ke rumah untuk ganti baju. Setelah terdakwa ganti baju, terdakwa kembali lagi ke rumah saudara BOBOY (DPO) dan sesampainya di rumah saudara BOBOY (DPO) terdakwa langsung memanggil “BOY“ lalu saudara BOBOY (DPO) keluar dari rumahnya dan saudara BOBOY (DPO) mengatakan  “AYO”,  lalu terdakwa ikut saudara BOBOY (DPO) berboncengan menuju rumah Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM  dan terdakwa diturunkan oleh saudara BOBOY (DPO) dilorong masuk Saksi  SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM dan terdakwa jalan masuk ke rumah Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM
  2.     Bahwa sesampainya di rumah Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM terdakwa melihat saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN sudah berada di depan rumahnya, selanjutnya terdakwa menemui Saksi  SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM dengan mengatakan “BANG“ lalu kemudian Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM berdiri lalu langsung menuju speed boatnya lalu kemudian terdakwa mengikutinya. Selanjutnya sekira pukul 10.00 wita di belakang rumah Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM  di selumit pantai Rt 16 Kel Selumit Pantai Kec Tarakan tengah Kota Tarakan terdakwa bersama- sama dengan Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM  naik speed boat dan yang membawa speed boat adalah Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM dan terdakwa duduk di kursi belakang lalu kemudian speed boat yang dibawa Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM di daerah selumit pantai Tarakan, untuk membeli bahan bakar minyak. Setelah itui Saksi  SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM menanyakan ke terdakwa “ADAKAH UANG MINYAK YANG DIKASIH BOBOY (DPO)“ lalu terdakwa menjawab “ADA“  lalu kemudian speed boat yang dibawa Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM diisi bahan bakar minyak, dan  terdakwa menanyakan kepada Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM “BERAPA TOTALNYA BELI MINYAKNYA “ lalu Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM menjawab “Rp 1.250.000,- ( satu Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) “ lalu kemudian terdakwa memberikan uang sebanyak Rp 1.250.000,- ( satu Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM  lalu Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM membayarkan uang tersebut ke penjual bahan bakar minyak, selanjutnya terdakwa bersama Saksi  SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM menuju  daerah tambak tanjung haus tetapi dalam perjalanan terdakwa di telp oleh saudara BOBOY (DPO) dengan mengatakan “TERUS SAJA KE TAWAU“ Lalu terdakwa menjawab “IYA“ lalu saudara BOBOY (DPO) kembali mengatakan “SEBENTAR TERDAKWA TELEPONKAN ORANG DI SANA BIAR MENUNGGU DI BATU BATU “ lalu terdakwa menjawab “IYA“. Setelah itu telepon saudara BOBOY (DPO) ditutup dan  terdakwa mengatakan kepada Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM “ BANG KITA TERUS DISURUH KE TAWAU “ lalu Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM  diam saja sambil membawa speed boatnya menuju Tawau Malaysia .
  3.     Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 13.00 wita, terdakwa dan Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM sampai di Tawau Malaysia di daerah batu batu, lalu ditempat tersebut sudah ada seorang laki laki yang terdakwa tidak ketahui namanya menunggu di pinggir laut  lalu kemudian speed yang dibawa Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM berhenti didekat seorang laki laki yang menunggu tersebut, selanjutnya seorang laki laki tersebut langsung memberikan kepada terdakwa 1 (satu) buah tas warna hitam merk NIKE yang berisikan 6 (Enam) bungkus sabu, lalu terdakwa terima dan disimpan dilantai speed boat. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Saksi  SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM embali menuju Tarakan tetapi dalam perjalanan di daerah perbatasan Tawau sebatik, terdakwa di telepon oleh saudara BOBOY (DPO) dengan mengatakan “ SUDAH KAMU TERIMAKAH“, dijawab terdakwa “IYA“ lalu kemudian saudara BOBOY (DPO) mengatakan lagi ke terdakwa“ SEBENTAR SAYA TELP KAMU LAGI“ selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Saksi  SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM terus melanjutkan perjalanan menuju Tarakan dan saa tdi  perairan juata laut Tarakan terdakwa di kejar oleh speedboad Patroli Polisi (Anggota Reskoba Polairut Kaltara) dan kemudian terdakwa diberhentikan. Setelah itu di lakukan penggeledahan terhdap terdakwa dan Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM, dan di temukan barang bukti berupa  1 (satu ) Buah tas punggung warna hitam merk NIKE yang berisikan 6 (Enam) Bungkus Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu Yang dibungkus dengan bungkusan warna hijau Bertuliskan Guanyinwang yang simpan di lantai speed boat,  1 (satu ) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A14 dengan warna ungu dengan Nomor Telepon 082255212711 milik Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM , 1 ( satu ) Buah parang lengkap dengan sarungnya diatas speed boat milik Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM, 1 (satu) Buah Helm Hiu warna hitam yang di pakai Saksi  SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM dan uang tunai yang terdakwa bawa sendiri sebanyak Rp 595.000, (lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) selanjutnya terhadap terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM dan barangbukti dibawa ke Polairud Tarakan untuk diproses lebih lanjut;
  4.      Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM dalam menguasai dan menjadi perantara Narkotika Jenis sabu milik sdr. BOBBY (DPO) dikarenakan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa telah menerima uang transportasin sebesar Rp, 2.000.000,- (dua juta ruoiah) dari sdr. BOBBY (DPO) sebelumnya;
  1.      Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 17/BAPB/10835/III/2023 tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 6 (Enam) bungkus Plastik Narkotika Jenis sabu dengan berat Brutto 6.302,95 (Enam Ribu Tiga Ratus dua koma Sembilan Puluh Lima ) Gram atau berat Netto  6.073, 69 (Enam Ribu Tujuh Puluh Tiga koma Enam Puluh Sembilan ) gram.
  2.     Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor : 01872/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024oleh  Kepala Pusat Laboratorium Narkotika IMAM MUKTI,S.Si, Apt.M.Si, Pemeriksa DEFA JAUMIL, SIK, TITIN ERNAWATI, S.Far, Apt, BERNADETAPUTRI IRMADALIA, S.Si dengan kesimpulan  : setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sample barang bukti Nomor 07086/2024/NNF sampai dengan  07091/2024/NNF  adalah benar positif Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  3.     Bahwa adapun perbuatan terdakwa Terdakwa MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama-sama dengan Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM (dItuntut dalam berkas terpisah) dalam melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

A T A U

         KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama-sama dengan Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM (dItuntut dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2023 sekira pukul 15.30 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Nopember 2023 atau masih dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Juata Laut, Kel. Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, Prop. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan untuk mengadili perkara ini melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  1.       Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 07.00 wita saat terdakwa sedang berada dirumahnya Jl. Kusuma Bangsa RT. 02 RW. 02 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, Prov kalimantan Utara, lalu ddatang saudara BOBOY (DPO)  menemui terdakwa dengan mengatakan “AYO KITA MAKAN NASI KUNING “ selanjutnya terdakwa jawab “IYA“  lalu kemudian terdakwa bersama saudara BOBOY (DPO) berangkat menuju warung makan nasi kuning didaerah gunung lingkas, selanjutnya terdakwa meminta nasi kuningnya di bungkus, lalu terdakwa bersama-sama dengan saudara BOBOY (DPO) menuju rumah saudara BOBOY (DPO) yang terletak di markoni Kel Pamusian kota Tarakan. Kemudian sesampainya terdakwa bersama-sama dengan sdr. BOBOY (DPO) dirumah sdr. BOBOY (DPO), Terdakwa dan sdr. BOBOY (DPO) selesai makan nasi kuning, Lalu saudara BOBOY (DPO) mengatakan kepada TERDAKWA  “PULANGLAH DULU KAMU GANTI BAJU, HABIS ITU KAMU KE RUMAH SI DODY, INI UANG KAMU KASIH Saksi  SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM UNTUK BELI MINYAK“ selanjutnya saudara BOBOY (DPO) memberikan terdakwa uang sebanyak Rp .2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu uang tersebut oleh terdakwa diterima sambil dibawa pulang menuju ke rumah untuk ganti baju. Setelah terdakwa ganti baju, terdakwa kembali lagi ke rumah saudara BOBOY (DPO) dan sesampainya di rumah saudara BOBOY (DPO) terdakwa langsung memanggil “BOY“ lalu saudara BOBOY (DPO) keluar dari rumahnya dan saudara BOBOY (DPO) mengatakan  “AYO”,  lalu terdakwa ikut saudara BOBOY (DPO) berboncengan menuju rumah Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM  dan terdakwa diturunkan oleh saudara BOBOY (DPO) dilorong masuk Saksi  SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM dan terdakwa jalan masuk ke rumah Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM
  2.     Bahwa sesampainya di rumah Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM terdakwa melihat saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN sudah berada di depan rumahnya, selanjutnya terdakwa menemui Saksi  SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM dengan mengatakan “BANG“ lalu kemudian Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM berdiri lalu langsung menuju speed boatnya lalu kemudian terdakwa mengikutinya. Selanjutnya sekira pukul 10.00 wita di belakang rumah Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM  di selumit pantai Rt 16 Kel Selumit Pantai Kec Tarakan tengah Kota Tarakan terdakwa bersama- sama dengan Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM  naik speed boat dan yang membawa speed boat adalah Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM dan terdakwa duduk di kursi belakang lalu kemudian speed boat yang dibawa Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM di daerah selumit pantai Tarakan, untuk membeli bahan bakar minyak. Setelah itui Saksi  SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM menanyakan ke terdakwa “ADAKAH UANG MINYAK YANG DIKASIH BOBOY (DPO)“ lalu terdakwa menjawab “ADA“  lalu kemudian speed boat yang dibawa Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM diisi bahan bakar minyak, dan  terdakwa menanyakan kepada Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM “BERAPA TOTALNYA BELI MINYAKNYA “ lalu Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM menjawab “Rp 1.250.000,- ( satu Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) “ lalu kemudian terdakwa memberikan uang sebanyak Rp 1.250.000,- ( satu Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM  lalu Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM membayarkan uang tersebut ke penjual bahan bakar minyak, selanjutnya terdakwa bersama Saksi  SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM menuju  daerah tambak tanjung haus tetapi dalam perjalanan terdakwa di telp oleh saudara BOBOY (DPO) dengan mengatakan “TERUS SAJA KE TAWAU“ Lalu terdakwa menjawab “IYA“ lalu saudara BOBOY (DPO) kembali mengatakan “SEBENTAR TERDAKWA TELEPONKAN ORANG DI SANA BIAR MENUNGGU DI BATU BATU “ lalu terdakwa menjawab “IYA“. Setelah itu telepon saudara BOBOY (DPO) ditutup dan  terdakwa mengatakan kepada Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM “ BANG KITA TERUS DISURUH KE TAWAU “ lalu Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM  diam saja sambil membawa speed boatnya menuju Tawau Malaysia .
  3.     Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 13.00 wita, terdakwa dan Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM sampai di Tawau Malaysia di daerah batu batu, lalu ditempat tersebut sudah ada seorang laki laki yang terdakwa tidak ketahui namanya menunggu di pinggir laut  lalu kemudian speed yang dibawa Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM berhenti didekat seorang laki laki yang menunggu tersebut, selanjutnya seorang laki laki tersebut langsung memberikan kepada terdakwa 1 (satu) buah tas warna hitam merk NIKE yang berisikan 6 (Enam) bungkus sabu, lalu terdakwa terima dan disimpan dilantai speed boat. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Saksi  SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM embali menuju Tarakan tetapi dalam perjalanan di daerah perbatasan Tawau sebatik, terdakwa di telepon oleh saudara BOBOY (DPO) dengan mengatakan “ SUDAH KAMU TERIMAKAH“, dijawab terdakwa “IYA“ lalu kemudian saudara BOBOY (DPO) mengatakan lagi ke terdakwa“ SEBENTAR SAYA TELP KAMU LAGI“ selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Saksi  SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM terus melanjutkan perjalanan menuju Tarakan dan saa tdi  perairan juata laut Tarakan terdakwa di kejar oleh speedboad Patroli Polisi (Anggota Reskoba Polairut Kaltara) dan kemudian terdakwa diberhentikan. Setelah itu di lakukan penggeledahan terhdap terdakwa dan Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM, dan di temukan barang bukti berupa  1 (satu ) Buah tas punggung warna hitam merk NIKE yang berisikan 6 (Enam) Bungkus Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu Yang dibungkus dengan bungkusan warna hijau Bertuliskan Guanyinwang yang simpan di lantai speed boat,  1 (satu ) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A14 dengan warna ungu dengan Nomor Telepon 082255212711 milik Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM , 1 ( satu ) Buah parang lengkap dengan sarungnya diatas speed boat milik Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM, 1 (satu) Buah Helm Hiu warna hitam yang di pakai Saksi  SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM dan uang tunai yang terdakwa bawa sendiri sebanyak Rp 595.000, (lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) selanjutnya terhadap terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM dan barangbukti dibawa ke Polairud Tarakan untuk diproses lebih lanjut;
  4.      Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM dalam menguasai dan menjadi perantara Narkotika Jenis sabu milik sdr. BOBBY (DPO) dikarenakan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa telah menerima uang transportasin sebesar Rp, 2.000.000,- (dua juta ruoiah) dari sdr. BOBBY (DPO) sebelumnya;
  1.      Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 17/BAPB/10835/III/2023 tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 6 (Enam) bungkus Plastik Narkotika Jenis sabu dengan berat Brutto 6.302,95 (Enam Ribu Tiga Ratus dua koma Sembilan Puluh Lima ) Gram atau berat Netto  6.073, 69 (Enam Ribu Tujuh Puluh Tiga koma Enam Puluh Sembilan ) gram.
  2.     Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor : 01872/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024oleh  Kepala Pusat Laboratorium Narkotika IMAM MUKTI,S.Si, Apt.M.Si, Pemeriksa DEFA JAUMIL, SIK, TITIN ERNAWATI, S.Far, Apt, BERNADETAPUTRI IRMADALIA, S.Si dengan kesimpulan  : setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sample barang bukti Nomor 07086/2024/NNF sampai dengan  07091/2024/NNF  adalah benar positif Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  3.     Bahwa adapun perbuatan terdakwa Terdakwa MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama-sama dengan Saksi SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM (dItuntut dalam berkas terpisah)  dalam melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

Tarakan, 02 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA. S.H.,M.H

Ajun Jaksa NIP. 19941115 201801 1 004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya