Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Tar AGUNG BASUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Tar
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUNG BASUKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan menurut hukum anak Pemohon yang bemama FATIH ALDHAFIR BASUKI lahir di Tarakan pada tanggal 02 Oktober 2017 adalah masih di bawah umur dan/atau belum Dewasa;
  3. Menetapkan dan atau mengangkat Pemohon menjadi wali dari anak Pemohon tersebut diatas untuk bertindak atas nama FATIH ALDHAFIR BASUKI guna melakukan perbuatan hukum untuk menjual sebidang tanah dan bangunan yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 04847 seluas 92 M2 yang terletak di Karang Harapan yang terdaftar sebagai pemegang Hak di Sertifikat Hak Milik tersebut.
  4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya dal am permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak