| Dakwaan |
- D A K W A A N:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa SAKKA Bin (Alm) SULTANG pada hari Senin, tanggal 07 November 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di bulan November 2025 bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Tanjung Pasir Rt.021 Kel.Mamburungan Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan., Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--
- Bahwa Terdakwa SAKKA Bin (Alm) SULTANG, berawal Pada Hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira jam 14.50 wita ketika Terdakwa sedang duduk di depan rumah kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Tanjung Pasir Kel.Mamburungan Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan Terdakwa melihat saudara ALI lewat di depan rumah Terdakwa kemudian Terdakwa memanggil dan langsung menghampiri saudara ALI dengan berkata ”ADA KITA PUNYA BARANGKAH (SABU). KALAU ADA TERDAKWA MINTA DULU 2 (DUA) BUNGKUS. KASIH TERDAKWA HARGA Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) YA 2 (DUA) BUNGKUSNYA. TERDAKWA UTANG DULU NANTI TERDAKWA BAYAR KALAU SUDAH TERDAKWA GAJIAN” kemudian saudara ALI menjawab ”OKELAH INI AMBIL LAH NANTI KAU BAYAR YAH KALAU SUDAH GAJIAN” setelah Terdakwa di berikan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kantong celana Terdakwa dan lasngung masuk kembali ke dalam rumah kontrakan Terdakwa.
- Selanjutnya pada pukul 15.30 wita ketika Terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakan Terdakwa. Datang teman Terdakwa yang bernama saudara BAKE ke rumah kontrakan Terdakwa menemui Terdakwa dengan berkata” ADA BARANGKU INI KAU MAU KAH KITA PAKE SAMA-SAMA DI SINI” kemudian Terdakwa menjawab ”AYOLAH” setelah Terdakwa langsung menyuruh saudara BAKE masuk kedalam rumah kontrakan Terdakwa dan Terdakwa langsung menuntup pintu rumah Terdakwa kemudian Terdakwa dan saudar BAKE sedang mengkonsumsi sabu di ruang tamu rumah Terdakwa. Setelah Terdakwa dan saudara BAKE selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu saudara BAKE langsung pergi. Kemudian Terdakwa langsung membersikan alat sabu (boong) yang Terdakwa pake bersam dengan saudara BAKE untuk konsumsi narkotika jenis sabu. Setelah selesai Terdakwa membersikan dan menyimpan alat boong tersebut di belakang dapur rumah. Terdakwa langsung beristirahat ke kamar Terdakwa. Kemudian pada pukul 20.30 wita pada saat Terdakwa sedang duduk di depan ruang tamu rumah Terdakwa dan lagi mau nelphone istri Terdakwa yang ada di sulawesi untuk menyakan kabarnya akan tetapi tidak di angkat oleh istri Terdakwa dan tidak lama kemudian datang beberapa orang ke rumah Terdakwa yang Terdakwa tidak kenali dengan berkata ” KAMU JANGAN BERGERAK KAMI DARI PETUGAS KEPOLISIAN DAN LANGSUNG MENUNJUKAN SURAT PERINTAH TUGAS” kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung di amankan dan di lakukan introgasi kepada Terdakwa. Tidak lama kemudian datang ketuan Rt.021 tanjung pasir kel.mamburungan kec.Tarakan timur Kota Tarakan melihat Terdakwa di amankan dan di lakukan introgasi serta melakukan penggeledahan badan dan pakain terhadap Terdakwa serta melakuan penggeledahan tempat tertutup lainnya dan dari hasil pengeledahan tersebut di temukan 2 (Dua) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu terletak di Kantong depan celana Terdakwa yang mana celana tersebut Terdakwa pakai pada saat itu dan untuk 1 (satu) buah penjepit besi, 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru, 1 (satu) buah buku catatan penjualan sabu bercorak batik warna orange terletak di ruang tamu rumah kontrakan Terdakwa dan untuk 1 (satu) buah alat hisap sabu (boong) terletak belakang dapur rumah kontrakan Terdakwa. setelah Terdakwa selesai petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan di dapati barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika Terdakwa langsung di bawah ke Polres Tarakan untuk di mintai keterangan.
- Bahwa Pada hari Jumat Tanggal 07 November 2025 sekira pukul 20.30 Wita, saksi dan BRIPDA RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Tanjung Pasir Rt.021 Kel. Mamburungan Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan. sering di jadikan tempat transaksi narkoba. kemudian pada pukul 21.00 wita saksi dan BRIPDA RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai salah satu rumah yang berada di Jl. Tanjung Pasir Rt.021 Kel. Mamburungan Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan. selanjutnya saksi dan BRIPDA RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya langsung memasuki rumah tersebut dan mengamankan seorang yang kemudian mengaku bernama Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG sedang duduk di depan ruang tamu rumah kontrakan Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG. kemudian saksi dan BRIPDA RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG serta tempat tinggal Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan tersebut berhasil menemukan 2 (Dua) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah penjepit besi, 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru, 1 (satu) buah alat hisap sabu (boong),1 (satu) buah buku catatan penjualan sabu bercorak batik warna orange, 1 (satu) lembar celana pendek levis berwarna biru bertuliskan LEVI STRAUSS & CO. yang dimana barang bukti tersebut dari hasil introgasi saksi dan BRIPDA RIZALDI menanyakan kepada Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG siapa pemilik barang bukti narkotika jenis sabu serta barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika lalu di jawab oleh Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG dan di akui oleh Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG barang bukti yang di temukan oleh saksi dan BRIPDA RIZALDI beserta petugas kepolisian lainnya adalah milik Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG kemudian Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika di amankan ke Mako Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 82/BAPB/10835/XI/2025 tanggal 08 November 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa SAKKA Bin (Alm) SULTANG sebanyak 2 (Dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu berat Bruto 0,15 (nol koma satu lima) gram atau berat Netto 0.11 (nol koma satu satu) gram dan dengan berat pembungkus 0.04 (nol koma nol empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 10639/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 10639/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa Terdakwa SAKKA Bin (Alm) SULTANG dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan
Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA------------------
Atau
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SAKKA Bin (Alm) SULTANG pada hari Senin, tanggal 07 November 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di bulan November 2025 bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Tanjung Pasir Rt.021 Kel.Mamburungan Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan., Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SAKKA Bin (Alm) SULTANG, berawal Pada Hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira jam 14.50 wita ketika Terdakwa sedang duduk di depan rumah kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Tanjung Pasir Kel.Mamburungan Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan Terdakwa melihat saudara ALI lewat di depan rumah Terdakwa kemudian Terdakwa memanggil dan langsung menghampiri saudara ALI dengan berkata ”ADA KITA PUNYA BARANGKAH (SABU). KALAU ADA TERDAKWA MINTA DULU 2 (DUA) BUNGKUS. KASIH TERDAKWA HARGA Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) YA 2 (DUA) BUNGKUSNYA. TERDAKWA UTANG DULU NANTI TERDAKWA BAYAR KALAU SUDAH TERDAKWA GAJIAN” kemudian saudara ALI menjawab ”OKELAH INI AMBIL LAH NANTI KAU BAYAR YAH KALAU SUDAH GAJIAN” setelah Terdakwa di berikan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kantong celana Terdakwa dan lasngung masuk kembali ke dalam rumah kontrakan Terdakwa.
- Selanjutnya pada pukul 15.30 wita ketika Terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakan Terdakwa. Datang teman Terdakwa yang bernama saudara BAKE ke rumah kontrakan Terdakwa menemui Terdakwa dengan berkata” ADA BARANGKU INI KAU MAU KAH KITA PAKE SAMA-SAMA DI SINI” kemudian Terdakwa menjawab ”AYOLAH” setelah Terdakwa langsung menyuruh saudara BAKE masuk kedalam rumah kontrakan Terdakwa dan Terdakwa langsung menuntup pintu rumah Terdakwa kemudian Terdakwa dan saudar BAKE sedang mengkonsumsi sabu di ruang tamu rumah Terdakwa. Setelah Terdakwa dan saudara BAKE selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu saudara BAKE langsung pergi. Kemudian Terdakwa langsung membersikan alat sabu (boong) yang Terdakwa pake bersam dengan saudara BAKE untuk konsumsi narkotika jenis sabu. Setelah selesai Terdakwa membersikan dan menyimpan alat boong tersebut di belakang dapur rumah. Terdakwa langsung beristirahat ke kamar Terdakwa. Kemudian pada pukul 20.30 wita pada saat Terdakwa sedang duduk di depan ruang tamu rumah Terdakwa dan lagi mau nelphone istri Terdakwa yang ada di sulawesi untuk menyakan kabarnya akan tetapi tidak di angkat oleh istri Terdakwa dan tidak lama kemudian datang beberapa orang ke rumah Terdakwa yang Terdakwa tidak kenali dengan berkata ” KAMU JANGAN BERGERAK KAMI DARI PETUGAS KEPOLISIAN DAN LANGSUNG MENUNJUKAN SURAT PERINTAH TUGAS” kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung di amankan dan di lakukan introgasi kepada Terdakwa. Tidak lama kemudian datang ketuan Rt.021 tanjung pasir kel.mamburungan kec.Tarakan timur Kota Tarakan melihat Terdakwa di amankan dan di lakukan introgasi serta melakukan penggeledahan badan dan pakain terhadap Terdakwa serta melakuan penggeledahan tempat tertutup lainnya dan dari hasil pengeledahan tersebut di temukan 2 (Dua) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu terletak di Kantong depan celana Terdakwa yang mana celana tersebut Terdakwa pakai pada saat itu dan untuk 1 (satu) buah penjepit besi, 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru, 1 (satu) buah buku catatan penjualan sabu bercorak batik warna orange terletak di ruang tamu rumah kontrakan Terdakwa dan untuk 1 (satu) buah alat hisap sabu (boong) terletak belakang dapur rumah kontrakan Terdakwa. setelah Terdakwa selesai petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan di dapati barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika Terdakwa langsung di bawah ke Polres Tarakan untuk di mintai keterangan.
- Bahwa Pada hari Jumat Tanggal 07 November 2025 sekira pukul 20.30 Wita, saksi dan BRIPDA RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Tanjung Pasir Rt.021 Kel. Mamburungan Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan. sering di jadikan tempat transaksi narkoba. kemudian pada pukul 21.00 wita saksi dan BRIPDA RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai salah satu rumah yang berada di Jl. Tanjung Pasir Rt.021 Kel. Mamburungan Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan. selanjutnya saksi dan BRIPDA RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya langsung memasuki rumah tersebut dan mengamankan seorang yang kemudian mengaku bernama Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG sedang duduk di depan ruang tamu rumah kontrakan Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG. kemudian saksi dan BRIPDA RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG serta tempat tinggal Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan tersebut berhasil menemukan 2 (Dua) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah penjepit besi, 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru, 1 (satu) buah alat hisap sabu (boong),1 (satu) buah buku catatan penjualan sabu bercorak batik warna orange, 1 (satu) lembar celana pendek levis berwarna biru bertuliskan LEVI STRAUSS & CO. yang dimana barang bukti tersebut dari hasil introgasi saksi dan BRIPDA RIZALDI menanyakan kepada Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG siapa pemilik barang bukti narkotika jenis sabu serta barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika lalu di jawab oleh Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG dan di akui oleh Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG barang bukti yang di temukan oleh saksi dan BRIPDA RIZALDI beserta petugas kepolisian lainnya adalah milik Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG kemudian Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika di amankan ke Mako Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 82/BAPB/10835/XI/2025 tanggal 08 November 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa SAKKA Bin (Alm) SULTANG sebanyak 2 (Dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu berat Bruto 0,15 (nol koma satu lima) gram atau berat Netto 0.11 (nol koma satu satu) gram dan dengan berat pembungkus 0.04 (nol koma nol empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 10639/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 10639/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa Terdakwa SAKKA Bin (Alm) SULTANG dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA --------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa ia Terdakwa SAKKA Bin (Alm) SULTANG pada hari Senin, tanggal 07 November 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di bulan November 2025 bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Tanjung Pasir Rt.021 Kel.Mamburungan Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan., Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Bahwa Terdakwa SAKKA Bin (Alm) SULTANG, berawal Pada Hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira jam 14.50 wita ketika Terdakwa sedang duduk di depan rumah kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Tanjung Pasir Kel.Mamburungan Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan Terdakwa melihat saudara ALI lewat di depan rumah Terdakwa kemudian Terdakwa memanggil dan langsung menghampiri saudara ALI dengan berkata ”ADA KITA PUNYA BARANGKAH (SABU). KALAU ADA TERDAKWA MINTA DULU 2 (DUA) BUNGKUS. KASIH TERDAKWA HARGA Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) YA 2 (DUA) BUNGKUSNYA. TERDAKWA UTANG DULU NANTI TERDAKWA BAYAR KALAU SUDAH TERDAKWA GAJIAN” kemudian saudara ALI menjawab ”OKELAH INI AMBIL LAH NANTI KAU BAYAR YAH KALAU SUDAH GAJIAN” setelah Terdakwa di berikan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kantong celana Terdakwa dan lasngung masuk kembali ke dalam rumah kontrakan Terdakwa.
- Selanjutnya pada pukul 15.30 wita ketika Terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakan Terdakwa. Datang teman Terdakwa yang bernama saudara BAKE ke rumah kontrakan Terdakwa menemui Terdakwa dengan berkata” ADA BARANGKU INI KAU MAU KAH KITA PAKE SAMA-SAMA DI SINI” kemudian Terdakwa menjawab ”AYOLAH” setelah Terdakwa langsung menyuruh saudara BAKE masuk kedalam rumah kontrakan Terdakwa dan Terdakwa langsung menuntup pintu rumah Terdakwa kemudian Terdakwa dan saudar BAKE sedang mengkonsumsi sabu di ruang tamu rumah Terdakwa. Setelah Terdakwa dan saudara BAKE selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu saudara BAKE langsung pergi. Kemudian Terdakwa langsung membersikan alat sabu (boong) yang Terdakwa pake bersam dengan saudara BAKE untuk konsumsi narkotika jenis sabu. Setelah selesai Terdakwa membersikan dan menyimpan alat boong tersebut di belakang dapur rumah. Terdakwa langsung beristirahat ke kamar Terdakwa. Kemudian pada pukul 20.30 wita pada saat Terdakwa sedang duduk di depan ruang tamu rumah Terdakwa dan lagi mau nelphone istri Terdakwa yang ada di sulawesi untuk menyakan kabarnya akan tetapi tidak di angkat oleh istri Terdakwa dan tidak lama kemudian datang beberapa orang ke rumah Terdakwa yang Terdakwa tidak kenali dengan berkata ” KAMU JANGAN BERGERAK KAMI DARI PETUGAS KEPOLISIAN DAN LANGSUNG MENUNJUKAN SURAT PERINTAH TUGAS” kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung di amankan dan di lakukan introgasi kepada Terdakwa. Tidak lama kemudian datang ketuan Rt.021 tanjung pasir kel.mamburungan kec.Tarakan timur Kota Tarakan melihat Terdakwa di amankan dan di lakukan introgasi serta melakukan penggeledahan badan dan pakain terhadap Terdakwa serta melakuan penggeledahan tempat tertutup lainnya dan dari hasil pengeledahan tersebut di temukan 2 (Dua) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu terletak di Kantong depan celana Terdakwa yang mana celana tersebut Terdakwa pakai pada saat itu dan untuk 1 (satu) buah penjepit besi, 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru, 1 (satu) buah buku catatan penjualan sabu bercorak batik warna orange terletak di ruang tamu rumah kontrakan Terdakwa dan untuk 1 (satu) buah alat hisap sabu (boong) terletak belakang dapur rumah kontrakan Terdakwa. setelah Terdakwa selesai petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan di dapati barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika Terdakwa langsung di bawah ke Polres Tarakan untuk di mintai keterangan.
- Bahwa Pada hari Jumat Tanggal 07 November 2025 sekira pukul 20.30 Wita, saksi dan BRIPDA RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Tanjung Pasir Rt.021 Kel. Mamburungan Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan. sering di jadikan tempat transaksi narkoba. kemudian pada pukul 21.00 wita saksi dan BRIPDA RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai salah satu rumah yang berada di Jl. Tanjung Pasir Rt.021 Kel. Mamburungan Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan. selanjutnya saksi dan BRIPDA RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya langsung memasuki rumah tersebut dan mengamankan seorang yang kemudian mengaku bernama Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG sedang duduk di depan ruang tamu rumah kontrakan Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG. kemudian saksi dan BRIPDA RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG serta tempat tinggal Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan tersebut berhasil menemukan 2 (Dua) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah penjepit besi, 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru, 1 (satu) buah alat hisap sabu (boong),1 (satu) buah buku catatan penjualan sabu bercorak batik warna orange, 1 (satu) lembar celana pendek levis berwarna biru bertuliskan LEVI STRAUSS & CO. yang dimana barang bukti tersebut dari hasil introgasi saksi dan BRIPDA RIZALDI menanyakan kepada Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG siapa pemilik barang bukti narkotika jenis sabu serta barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika lalu di jawab oleh Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG dan di akui oleh Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG barang bukti yang di temukan oleh saksi dan BRIPDA RIZALDI beserta petugas kepolisian lainnya adalah milik Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG kemudian Saudara SAKKA Bin (Alm) SULTANG berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika di amankan ke Mako Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 82/BAPB/10835/XI/2025 tanggal 08 November 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa SAKKA Bin (Alm) SULTANG sebanyak 2 (Dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu BB 1 dengan berat Bruto 0.09 (nol koma nol sembilan) gram BB 2 dengan berat Bruto 0,06 (nol koma nol enam) gram dengan jumlah Bruto 0,15 (nol koma lima belas) gram atau berat BB 1 dengan berat Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan BB 2 dengan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) gram dengan total jumlah Netto 0,11 (nol koma sebelas) gram dan dengan berat BB 1 dengan berat pembungkus 0.02 (nol koma nol dua) gram BB 2 dengan berat pembungkus 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan jumlah berat pembungkus 0,04 (nol koma nol empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 10639/NNF/2025, tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 10639/2025/NNF, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik SAKKA Bin (Alm) SULTANG, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dilakukan pemeriksaan urine terdakwa dan berdasarkan Surat Keterangan dari RSUD dr. H.JUSUF SK Nomor : 65/POL/K/2025, tanggal 08 November 2025 atas nama SAKKA Bin (Alm) SULTANG yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. KAROMAH SRIWEDARI, sp. PK yaitu dokter pada RSUD dr. H.JUSUF SK dengan hasil pemeriksaan urine sebagai berikut :
- Golongan Metamfetamin : + (Positif).
(Metode Rapid Test)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
Tarakan, 12 Desember 2025
PENUNTUT UMUM,
RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19950219 202203 1 003 |