Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Tar PT. SARANA KALTIM VENTURA RENDY GOEYNARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. SARANA KALTIM VENTURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AbdullahPT. SARANA KALTIM VENTURA
Tergugat
NoNama
1RENDY GOEYNARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.091.001,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (Wanprestasi) kepada penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami tergugat sebesar Rp. 102.091.001,-
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak