| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-----------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi tanah seluas 291,67 m2 sebesar Rp.487,505,000. (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima ribu rupih) dengan perincian sebagai berikut:
- PENGGUGAT tidak dapat menikmati dan menguasai objek tanah sengketa tersebut diganti rugi sebesar Rp 1.500.000/m x 291,67 m2= 437,505,000.(empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima ribu rupiah)
- Biaya pengacara sebesar Rp. 20,000,000. (dua puluh juta rupiah)
- Kerugian immaterial Rp. 30,000,000. (tiga puluh juta rupiah)
Kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;--------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.487,505,000. (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima ribu rupih). Secara tunai dan sekaligus;----------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000,000 (satu juta Rupiah) untuk
- setiap hari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;--------------
- Menyatakan menurut hukum, bahwa sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tarakan;-----
- Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voor bij voorraad) sekalipun dilakukan upaya perlawanan hukum (verzet), banding maupun kasasi;-------------
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini;-------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruhnya biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |