Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2024/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. JUMADI SAR Alias BOTAK Bin ANDI AMBO MANAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -131/O.4.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADI SAR Alias BOTAK Bin ANDI AMBO MANAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU:

 

 Bahwa Terdakwa JUMADI SAR Alias BOTAK Bin ANDI AMBO MANAGA pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Perairan TPI RT. 15 Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, pada titik koordinat 3.26.129’N – 117.32.417’E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnyamelebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wita tersangka ditelepon oleh saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE dengan nomor (+60) 19 979 8303 dengan mengatakan, “Kamu masuk lah, nanti saya bagi ke kamu 15 juta.” Di mana maksudnya adalah agar tersangka pergi mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan akan diberikan upah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Atas tawaran tersebut, tersangka menyetujuinya dan kemudian saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE mengirim uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui aplikasi OVO yang terhubung ke nomor handphone 081345004159 milik tersangka. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wita, saat tersangka berada di rumah di Jalan P. Aji Iskandar Rt. 16 Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara tersangka ditelepon via aplikasi WhatsApp oleh saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE mengatakan agar tersangka pergi ke tambak di daerah Tanjung Daun untuk selanjutnya nanti akan ada orang yang menelepon tersangka dan membawa sebuah tas yang harus tersangka ambil. Namun saat itu tersangka mengatakan bahwa tidak memiliki kendaraan untuk pergi ke sana, lalu saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE mengatakan bahwa nanti ada orang yang akan mengantarkan speed boat untuk tersangka gunakan. Kemudian saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui aplikasi OVO yang terhubung ke nomor handphone 081345004159 milik tersangka. Selanjutnya, pada sekira pukul 16.45 Wita Saudara ACO (DPO) menelpon tersangka mengatakan agar tersangka mendatanginya di TPI Juata Laut. Sesampainya di TPI Juata Laut, Saudara ACO (DPO) lalu menyerahkan 1 (satu) unit speed boat berwarna hijau bergambar kuda dan bertuliskan kuda liar dengan mesin penggerak 40 PK merk Yamaha kepada tersangka untuk tersangka gunakan. Setelah menerima speed boat tersebut, tersangka lalu pergi mengendarainya menuju ke tambak di daerah Tanjung Daun dan berhenti di sebuah pondok. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wita saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE menelepon tersangka menanyakan apakah tersangka sudah berkomunikasi dengan orang yang akan mengantarkan tas berisi narkotika jenis sabu-sabu, dan karena belum ada maka saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE mengirimkan nomor handphone +62 853-9360-5106 atas nama BK01 kepada tersangka. Kemudian tersangka menelepon nomor tersebut dan berkomunikasi dengan orang dimaksud. Selanjutnya sekira pukul 21.13 Wita ada telepon masuk dari nomor +62 853-9360-5106 menanyakan posisi tersangka dan mengabarkan bahwa ia telah dalam perjalanan menuju tempat tersangka berada. Pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 04.09 wita, tersangka ditelepon oleh BK 01 meminta agar tersangka keluar dari tambak. Lalu mengajak Saudara SUARDI yang merupakan seorang penjaga tambak untuk menemaninya dan membantu memegangi senter. Kemudian tersangka membawa senter yang tersangka ikat di kepala tersangka dan saudara SUARDI juga membawa senter yang diikat di kepalanya, lalu tersangka dan saudara SUARDI naik ke atas speed boat di mana tersangka yang menjadi motoris dan saudara SUARDI duduk di belakang tersangka. Sambil sesekali berkomunikasi dengan seseorang yang diberi nama BK 01 tersebut melalui aplikasi WhatsApp, tersangka menunggu di tengah laut sekitar perairan depan Tanjung Daun. Tidak lama kemudian datang 1 (satu) unit speed boat bermesin 200 PK yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak tersangka kenal, lalu salah seorang laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk Life Sport kepada tersangka. Setelah tersangka menerima 1 (satu) buah tas berwarna hitam tersebut, kedua laki-laki tersebut langsung pergi meninggalkan tersangka, sedangkan tersangka dan Saudara SUARDI lalu kembali ke pondok tambak di Tanjung Daun. Sesampainya di pondok Tanjung Daun, tersangka dihubungi via video call WhatsApp oleh saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE menyuruh tersangka untuk membuka dan memeriksa isi tas. Kemudian sambil disaksikan oleh saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE, tersangka membuka tas hitam tersebut dan terlihat di dalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu sabu, di mana 4 (empat) bungkus masing-masing dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau merk Guanyingwang, dan 1 (satu) bungkus plastik warna merah kertas putih yang di isolasi warna bening. Kemudian saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE mengatakan agar memisahkan 1 (satu) bungkus sabu-sabu dalam plastik warna merah kertas putih yang diisolasi bening dan sisanya dimasukkan kembali ke dalam tas lalu dibawa pergi keluar dari tambak. Kemudian tersangka memisahkan 1 (satu) bungkus plastik warna merah kertas putih yang di isolasi warna bening yang berisikan sabu sabu tersebut lalu membungkusnya dengan sarung bantal warna ungu kemudian tersangka bungkus lagi dengan baju warna hitam putih garis-garis, lalu tersangka masukkan ke tas kantong warna orange. Sedangkan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 4 (empat) bungkus sabu-sabu tersangka masukkan ke dalam karung warna putih lalu tersangka memasukan sepotong besi ke dalam karung untuk pemberat. Selanjutnya, sekira pukul 13.30 Wita, tersangka keluar seorang diri dari tambak dengan membawa 1 (satu) buah karung warna putih dan 1 (satu) buah tas kantong warna orange dimaksud yang tersangka letakkan di sebelah kursi tempat tersangka duduk. Sesampainya di Perairan TPI RT. 15 Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, pada titik koordinat 3.26.129’N – 117.32.417’E tersangka dihentikan oleh Saksi RAHMAT SAID Bin SAID dan Saksi WIRA TRIANTORO Bin JAFAR MALLURU beserta tim selaku anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara yang sedang melakukan penyelidikan di Perairan Juata Laut. Ketika dilakukan pemeriksaan di speed boat yang dikemudikan oleh tersangka tersebut petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah karung berwarna putih dan 1 (satu) buah tas kantong warna orange berisi narkotika jenis sabu-sabu yang tersangka bawa tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tersangka maupun pengembangan ilmu pengetahuan. Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti lalu dibawa ke Ditpolairud Polda Kalimantan Utara guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Tarakan tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dwi Rini Marsetiyo Astuti, S.E. selaku Pemimpin Cabang, dengan hasil penimbangan terhadap 5 (lima) bungkus yang berisi serbuk kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 4.936,55 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma lima lima) gram, dengan rincian sebagai berikut:

Keterangan

Bruto (gram)

Pembungkus (gram)

Netto (gram)

BB 1

1.001,46

19,11

982,35

BB 2

997,88

19,11

978,77

BB 3

932,88

19,11

913,77

BB 4

1.002,08

19,11

982,97

BB 5

1.002,25

19,11

983,14

Jumlah

4.936,55

95,55

4.841,00

Terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 5 (lima) plastik klip kecil masing-masing dengan berat sekira 0,2 (nol koma dua) gram untuk pemeriksaan Labfor dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan No. Lab. 00352/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dengan mengetahui Waka Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. didapat kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor = 00960/2024/NNF s/d 00964/2024/NNF tersebut benar adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

 Bahwa Terdakwa JUMADI SAR Alias BOTAK Bin ANDI AMBO MANAGA pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Perairan TPI RT. 15 Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, pada titik koordinat 3.26.129’N – 117.32.417’E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wita tersangka ditelepon oleh saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE dengan nomor (+60) 19 979 8303 dengan mengatakan, “Kamu masuk lah, nanti saya bagi ke kamu 15 juta.” Di mana maksudnya adalah agar tersangka pergi mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan akan diberikan upah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Atas tawaran tersebut, tersangka menyetujuinya dan kemudian saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE mengirim uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui aplikasi OVO yang terhubung ke nomor handphone 081345004159 milik tersangka. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wita, saat tersangka berada di rumah di Jalan P. Aji Iskandar Rt. 16 Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara tersangka ditelepon via aplikasi WhatsApp oleh saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE mengatakan agar tersangka pergi ke tambak di daerah Tanjung Daun untuk selanjutnya nanti akan ada orang yang menelepon tersangka dan membawa sebuah tas yang harus tersangka ambil. Namun saat itu tersangka mengatakan bahwa tidak memiliki kendaraan untuk pergi ke sana, lalu saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE mengatakan bahwa nanti ada orang yang akan mengantarkan speed boat untuk tersangka gunakan. Kemudian saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui aplikasi OVO yang terhubung ke nomor handphone 081345004159 milik tersangka. Selanjutnya, pada sekira pukul 16.45 Wita Saudara ACO (DPO) menelpon tersangka mengatakan agar tersangka mendatanginya di TPI Juata Laut. Sesampainya di TPI Juata Laut, Saudara ACO (DPO) lalu menyerahkan 1 (satu) unit speed boat berwarna hijau bergambar kuda dan bertuliskan kuda liar dengan mesin penggerak 40 PK merk Yamaha kepada tersangka untuk tersangka gunakan. Setelah menerima speed boat tersebut, tersangka lalu pergi mengendarainya menuju ke tambak di daerah Tanjung Daun dan berhenti di sebuah pondok. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wita saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE menelepon tersangka menanyakan apakah tersangka sudah berkomunikasi dengan orang yang akan mengantarkan tas berisi narkotika jenis sabu-sabu, dan karena belum ada maka saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE mengirimkan nomor handphone +62 853-9360-5106 atas nama BK01 kepada tersangka. Kemudian tersangka menelepon nomor tersebut dan berkomunikasi dengan orang dimaksud. Selanjutnya sekira pukul 21.13 Wita ada telepon masuk dari nomor +62 853-9360-5106 menanyakan posisi tersangka dan mengabarkan bahwa ia telah dalam perjalanan menuju tempat tersangka berada. Pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 04.09 wita, tersangka ditelepon oleh BK 01 meminta agar tersangka keluar dari tambak. Lalu mengajak Saudara SUARDI yang merupakan seorang penjaga tambak untuk menemaninya dan membantu memegangi senter. Kemudian tersangka membawa senter yang tersangka ikat di kepala tersangka dan saudara SUARDI juga membawa senter yang diikat di kepalanya, lalu tersangka dan saudara SUARDI naik ke atas speed boat di mana tersangka yang menjadi motoris dan saudara SUARDI duduk di belakang tersangka. Sambil sesekali berkomunikasi dengan seseorang yang diberi nama BK 01 tersebut melalui aplikasi WhatsApp, tersangka menunggu di tengah laut sekitar perairan depan Tanjung Daun. Tidak lama kemudian datang 1 (satu) unit speed boat bermesin 200 PK yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak tersangka kenal, lalu salah seorang laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk Life Sport kepada tersangka. Setelah tersangka menerima 1 (satu) buah tas berwarna hitam tersebut, kedua laki-laki tersebut langsung pergi meninggalkan tersangka, sedangkan tersangka dan Saudara SUARDI lalu kembali ke pondok tambak di Tanjung Daun. Sesampainya di pondok Tanjung Daun, tersangka dihubungi via video call WhatsApp oleh saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE menyuruh tersangka untuk membuka dan memeriksa isi tas. Kemudian sambil disaksikan oleh saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE, tersangka membuka tas hitam tersebut dan terlihat di dalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu sabu, di mana 4 (empat) bungkus masing-masing dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau merk Guanyingwang, dan 1 (satu) bungkus plastik warna merah kertas putih yang di isolasi warna bening. Kemudian saksi ANJAS RIKA ARIANTO Alias ANJAS Bin KULLE mengatakan agar memisahkan 1 (satu) bungkus sabu-sabu dalam plastik warna merah kertas putih yang diisolasi bening dan sisanya dimasukkan kembali ke dalam tas lalu dibawa pergi keluar dari tambak. Kemudian tersangka memisahkan 1 (satu) bungkus plastik warna merah kertas putih yang di isolasi warna bening yang berisikan sabu sabu tersebut lalu membungkusnya dengan sarung bantal warna ungu kemudian tersangka bungkus lagi dengan baju warna hitam putih garis-garis, lalu tersangka masukkan ke tas kantong warna orange. Sedangkan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 4 (empat) bungkus sabu-sabu tersangka masukkan ke dalam karung warna putih lalu tersangka memasukan sepotong besi ke dalam karung untuk pemberat. Selanjutnya, sekira pukul 13.30 Wita, tersangka keluar seorang diri dari tambak dengan membawa 1 (satu) buah karung warna putih dan 1 (satu) buah tas kantong warna orange dimaksud yang tersangka letakkan di sebelah kursi tempat tersangka duduk. Sesampainya di Perairan TPI RT. 15 Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, pada titik koordinat 3.26.129’N – 117.32.417’E tersangka dihentikan oleh Saksi RAHMAT SAID Bin SAID dan Saksi WIRA TRIANTORO Bin JAFAR MALLURU beserta tim selaku anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara yang sedang melakukan penyelidikan di Perairan Juata Laut. Ketika dilakukan pemeriksaan di speed boat yang dikemudikan oleh tersangka tersebut petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah karung berwarna putih dan 1 (satu) buah tas kantong warna orange berisi narkotika jenis sabu-sabu yang tersangka bawa tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tersangka maupun pengembangan ilmu pengetahuan. Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti lalu dibawa ke Ditpolairud Polda Kalimantan Utara guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Tarakan tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dwi Rini Marsetiyo Astuti, S.E. selaku Pemimpin Cabang, dengan hasil penimbangan terhadap 5 (lima) bungkus yang berisi serbuk kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 4.936,55 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma lima lima) gram, dengan rincian sebagai berikut:

Keterangan

Bruto (gram)

Pembungkus (gram)

Netto (gram)

BB 1

1.001,46

19,11

982,35

BB 2

997,88

19,11

978,77

BB 3

932,88

19,11

913,77

BB 4

1.002,08

19,11

982,97

BB 5

1.002,25

19,11

983,14

Jumlah

4.936,55

95,55

4.841,00

Terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 5 (lima) plastik klip kecil masing-masing dengan berat sekira 0,2 (nol koma dua) gram untuk pemeriksaan Labfor dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan No. Lab. 00352/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dengan mengetahui Waka Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. didapat kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor = 00960/2024/NNF s/d 00964/2024/NNF tersebut benar adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tarakan, 06 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

KOMANG NOPRIZAL S, S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP. 19941115 201801 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya