Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Tar HASBUDI Bin. H. SULTAN KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALTARA Cq. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kaltara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HASBUDI Bin. H. SULTAN
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALTARA Cq. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kaltara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Cq. Hakim Tunggal Praperadilan agar berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut: --------------

M E N G A D I L I

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.--------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan dan Permohonan Penyitaan yang telah lewat waktu adalah tindakan yang Melanggar Hukum dan TIDAK SAH.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM penyitaan berupa:-------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/24/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/23/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 30 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/47/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 30 Mei 2022;----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/12/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal     Mei 2022.

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 08 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/13/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 08 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 12 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/46/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 12 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 08 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/11/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 08 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/21/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 08 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/14/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 08 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 12 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/32/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 12 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 12 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/31/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 12 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/22/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/18/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/27/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/28/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/25/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/26/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 11 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/29/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 11 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 17 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/63/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 17 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 08 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/62/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 08 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/20/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 13 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/45/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 13 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 12 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/44/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 12 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/19/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 24 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/43/V/2022/Ditreskrimsus Tanggal 24 Mei 2022.-------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/17/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada---------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 23 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/40/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 23 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 30 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/35/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 12 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 09 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/16/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 09 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 12 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/34/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 12 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 08 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/15/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 08.----

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 12 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/33/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 12 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan Tanggal 12 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/30/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 12 Mei 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Berita Acara Penyitaan   Tanggal 12 Oktober 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/69/X/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 12 Oktober 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan seluruh Penetapan Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara ini yang didasari atas Penyitaan yang TIDAK SAH menjadi TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM PULA.-------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyitaan yang TIDAK SAH mengakibatkan BATAL dan TIDAK SAH Penetapan Tersangka No. S.Tap/13/VII/2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 an. Pemohon.--

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang telah dilakukan penyitaan yang TIDAK SAH kepada Pemohon dimana Barang Bukti tersebut diambil secara SAH dan Patut Seperti Semula:------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyidikan dan Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana Penetapan Tersangka yang didasarkan oleh kurangnya alat bukti adalah tindakan melanggar hukum.-----------------------

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon yang melanggar hukum menetapkan Pemohon selaku Tersangka atas dasar kurangnya alat bukti sebagaimana Penetapan Tersangka No. S.Tap/13/VII/2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM.---------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya atas Laporan Polisi No. LP/A/40/V/2022/SPKT. Ditreskrimsus/POLDA Kaltara tanggal 6 Mei 2022 adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;.        
  2. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON atas Laporan Polisi No. LP/A/40/V/2022/SPKT.Ditreskrimsus/POLDA Kaltara tanggal 6 Mei 2022.------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan Hak Pemohon HASBUDI BIN H.SULTAN dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.-   
  4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon. ----------------------------------

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).-----------------------------------------------------------

 

Terima Kasih                              

                                                                     Makassar, 29 Juli 2024

 

KUASA HUKUM PEMOHON

 

 

 

(SYAMSUDDIN, S.H.,M.H.,M.M)

 

(SINAR MAPPANGANRO, S.H)

 

 

 

(WAHYUDDIN, S.H.,M.H)

 

 

 

(MUH. ZUBHAN DJALAL, S.H)

 

 

 

(ILHAM HAERUL, A.T, S.H)

Pihak Dipublikasikan Ya