Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2019/PN Tar MARDAWIAH Als Bos Als WIWIK Binti MAULANA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA TARAKAN KOTA TARAKAN KALIMANTAN UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2019/PN Tar
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARDAWIAH Als Bos Als WIWIK Binti MAULANA
Termohon
NoNama
1KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA TARAKAN KOTA TARAKAN KALIMANTAN UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan  yang dilakukan oleh Termohon berupa Penangkapan, Penggeledahan, dan Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum serta melanggar hak asasi manusia;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka, pemeriksaan tersangka dan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebagai rangkaian penyidikan adalah tidak sah;
  4. Menyatakan tindakan penangkapan terhadap Pemohon pada tanggal 02 Mei 2019 tanpa memperlihatkan surat tugas Termohon kepada Pemohon, adalah tindakan tidak sah karena melanggar ketentuan pasal 18 Ayat (1) KUHAP;
  5. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tanggal 06 Mei 2019 dan Pengiriman SPDP tanggal 07 Mei 2019 adalah tidak sah karena melanggar ketentuan butir 3 huruf c KUHAP jo pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon karena tidak sah dan melanggar hukum;
  7. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan pada rumah tahanan negara sesaat setelah putusan ini dibacakan karena penangkapan dan penahanan tidak sah;
  8. Memulihkan kedudukan Pemohon dalam segala haknya menurut hukum;
  9. Menghukum Termohon membayar ongkos perkara ini;

Atau : Mohon Keadilan Yang Seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya