Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Termohon berupa Penangkapan, Penggeledahan, dan Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum serta melanggar hak asasi manusia;
- Menyatakan Penetapan Tersangka, pemeriksaan tersangka dan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebagai rangkaian penyidikan adalah tidak sah;
- Menyatakan tindakan penangkapan terhadap Pemohon pada tanggal 02 Mei 2019 tanpa memperlihatkan surat tugas Termohon kepada Pemohon, adalah tindakan tidak sah karena melanggar ketentuan pasal 18 Ayat (1) KUHAP;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tanggal 06 Mei 2019 dan Pengiriman SPDP tanggal 07 Mei 2019 adalah tidak sah karena melanggar ketentuan butir 3 huruf c KUHAP jo pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon karena tidak sah dan melanggar hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan pada rumah tahanan negara sesaat setelah putusan ini dibacakan karena penangkapan dan penahanan tidak sah;
- Memulihkan kedudukan Pemohon dalam segala haknya menurut hukum;
- Menghukum Termohon membayar ongkos perkara ini;
Atau : Mohon Keadilan Yang Seadil-adilnya; |