Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;-
- Menyatakan tindakan Termohon memblokir rekening bank BNI, Nomor : 0707154404-IDR atas nama Pemohon sebagai pemilik pada Bank BNI Cabang Tarakan tetapi tidak diajukan dalam perkara Nomor : 242/Pid.Sus/2019/PN.Tar adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia;-
- Menyatakan tindakan Termohon mengalihkan penyitaan dalam bentuk pemblokiran rekening bank BNI, Nomor : 0707154404-IDR atas nama Pemohon sebagai pemilik pada Bank BNI Cabang Tarakan dari perkara tindak pidana narkotika kepada dugaan tindak pidana pencucian uang adalah tindakan yang tidak sah;-
- Menyatakan tindakan Termohon berupa pemblokiran rekening bank BNI, Nomor : 0707154404-IDR atas nama Pemohon sebagai pemilik pada Bank BNI Cabang Tarakan kemudian tindakan penerbitan SPDP yang sampai sekarang tidak diketahui siapa tersangkanya adalah tidak sah dan melanggar hukum maupun hak asasi manusia;-
- Menyatakan tindakan penyidikan tanpa tersangka dan didasarkan pada penyitaan yang tidak sah, adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;-
- Memerintahkan Termohon Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan untuk mengangkat sita dalam bentuk pembukaan blokir yang diletakan atas rekening bank BNI, Nomor : 0707154404-IDR atas nama Pemohon sebagai pemilik pada Bank BNI Cabang Tarakan sesaat setelah putusan diucapkan;-
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pemblokiran rekening bank BNI, Nomor : 0707154404-IDR atas nama Pemohon sebagai pemilik pada Bank BNI Cabang Tarakan karena melanggar hukum;-
- Menghukum Termohon membayar semua ongkos yang timbul dalam permohonan praperadilan ini;-
Atau : Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya;- |