Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. 1.RANO PENI BIN (ALM) LAPENI
2.ASHAR HAMID ALS JHON BIN HAMID H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -111/O.4.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANO PENI BIN (ALM) LAPENI[Penahanan]
2ASHAR HAMID ALS JHON BIN HAMID H.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

PRIMER

---------- Bahwa ia terdakwa I RANO PENI Bin LAPENI (Alm), Terdakwa II  ASHAR HAMID Als JHON Bin HAMID H  bersama-sama dengan Sdr. Ateng (DPO) dan  Sdr. Ismail Als Yoga (DPO), pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pondok/rumah daerah Tambak di Sungai Maluku Kab. Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu dimana tempat kediaman sebagian besar para saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tarakan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakuakn pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekerangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wita Terdakwa Rano bersama dengan saudara YOGA (dpo)  dan saudara ATENG (dpo)  berangkat menuju ke pondok pertambakan milik terdakwa II ASHAR HAMID ALS JHON yang berlokasi di Pertambakan Sungai Maluku Kab. Bulungan dengan menggunakan speed boat berwarna putih milik saudara YOGA, kemudian sekira 15.00 wita Terdakwa I, saudara YOGA dan saudara ATENG tiba di pondok pertambakan milik terdakwa II ASHAR HAMID ALS JHON tersebut, selanjutnya sekira pukul pukul 20.25 wita saudara YOGA menyuruh Terdakwa I menaikkan barang-barang termasuk kepiting ke atas speed boat milik saudara YOGA, kemudian saudara YOGA dan terdakwa II ASHAR HAMID ALS JHON memberitahukan kepada Terdakwa I ingin ke Pondok sebelah milik saksi Lahasman dengan maksud dan tujuan untuk mengambil barang-barang milik saksi Lahasman.
  • Bahwa sekira pukul 20.30 wita Terdakwa I bersama dengan saudara YOGA, saudara ATENG dan terdakwa II tiba di area pertambakan yang dimaksud dan setibanya di lokasi tersebut Terdakwa bersama dengan saudara YOGA langsung turun terlebih dahulu dengan membawa sebilah parang, pada saat Terdakwa bersama dengan saudara YOGA turun dan ingin menuju ke Pondok milik saksi LAHASMAN dan pada saat itu terdakwa bersama dengan sdr. Yoga bertanya kepada saksi LAHASMAN apakah ada Minyak, kemudian saksi LAHASMAN menjawab tidak ada, kemudian sadr YOGA langsung menggiring saksi LAHASMAN untuk masuk ke dalam pondok miliknya, lalu dan pada saat sudah berada didalam pondok  terdakwa I dan sdr. Yoga langsung menutup kepala saksi LAHASMAN dengan 1 (satu) lembar kain Sprei yang ada di Pondok tersebut,
  • Bahwa terdakwa I atas perintah saudara YOGA mengikat tangan saksi LAHASMAN kemudian Terdakwa menemukan 1 (dua) buah kabel listrik yang ada di dalam pondok dan terdakwa mengikat kedua tangan saksi Lahasman, lalu beberapa saat kemudian saudara ATENG masuk menyusul ke dalam Pondok, kemudian pada saat itu saudara YOGA dan saudara ATENG langsung menggeledah barang-barang yang terdapat di dalam pondok milik saksi LAHASMAN, kemudian Terdakwa melihat saudara YOGA mengambil 2 (dua) unit Hanphone dan uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), 1 (buah) Tas Ransel, pakaian, 1 (buah) senter merk Dony 15 W dan 1 (satu) buah Modem merk HUAWEI warna Hitam, tidak lama kemudian terdakwa II ASHAR HAMID ALS JHON datang masuk ke dalam pondok kemudian mengambil 1 (satu) unit aki merk Yuasa warna merah putih dan 2 (dua) buah Karung Saponin seberat 20 Kg setiap karungnya, setelah Terdakwa I, saudara YOGA, saudara ATENG dan terdakwa II berhasil mengambil barang-barang milik saksi LAHASMAN, para terdakwa langsung naikkan ke atas speed boat milik saudara YOGA, menuju ke pondok pertambakan milik terdakwa II, setibanya di pondok Terdakwa langsung di berikan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO F7 warna Silver oleh saudara YOGA hasil perampokan tersebut, kemudian sekira pukul 23.00 wita Terdakwa, saudara YOGA dan saudara ATENG pergi menuju ke tambak milik saudara YOGA yang berada di pertambakan sungai Pangkaran Kab. Bulungan untuk bermalam.
  • Bahwa para terdakwa bersama-sama dengan sdr. Yoga, sdr ateng dalam hal mengambil 2 celana jeans, kaos sebanyak 5 buah, KTP sebanyak 2 buah an. saksi dan an. Wa Ode Lamu, 2 buah Senter, 1 buah Modem Huawei yang saksi simpan dalam tas warna Hijau bergaris Silver, 2 buah HP merk Oppo F7 warna Silver dan Oppo  A95 warna Hitam, 2 karung racun Samponen, 1 buah Accu milik saksi Lahasman tanpa seijin pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan sdr. Yoga, sdr ateng tersebut diatas saksi Lahasman mengalami kerugian senilai Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)

 

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP.---------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDER

---------- Bahwa ia terdakwa I RANO PENI Bin LAPENI (Alm), Terdakwa II  ASHAR HAMID Als JHON Bin HAMID H  bersama-sama dengan Sdr. Ateng (DPO) dan  Sdr. Ismail Als Yoga (DPO), pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pondok/rumah daerah Tambak di Sungai Maluku Kab. Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu dimana tempat kediaman sebagian besar para saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tarakan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wita Terdakwa Rano bersama dengan saudara YOGA (dpo)  dan saudara ATENG (dpo)  berangkat menuju ke pondok pertambakan milik terdakwa II ASHAR HAMID ALS JHON yang berlokasi di Pertambakan Sungai Maluku Kab. Bulungan dengan menggunakan speed boat berwarna putih milik saudara YOGA, kemudian sekira 15.00 wita Terdakwa I, saudara YOGA dan saudara ATENG tiba di pondok pertambakan milik terdakwa II ASHAR HAMID ALS JHON tersebut, selanjutnya sekira pukul pukul 20.25 wita saudara YOGA menyuruh Terdakwa I menaikkan barang-barang termasuk kepiting ke atas speed boat milik saudara YOGA, kemudian saudara YOGA dan terdakwa II ASHAR HAMID ALS JHON memberitahukan kepada Terdakwa I ingin ke Pondok sebelah milik saksi Lahasman dengan maksud dan tujuan untuk mengambil barang-barang milik saksi Lahasman.
  • Bahwa sekira pukul 20.30 wita Terdakwa I bersama dengan saudara YOGA, saudara ATENG dan terdakwa II tiba di area pertambakan yang dimaksud dan setibanya di lokasi tersebut Terdakwa bersama dengan saudara YOGA langsung turun terlebih dahulu dengan membawa sebilah parang, pada saat Terdakwa bersama dengan saudara YOGA turun dan ingin menuju ke Pondok milik saksi LAHASMAN dan pada saat itu terdakwa bersama dengan sdr. Yoga bertanya kepada saksi LAHASMAN apakah ada Minyak, kemudian saksi LAHASMAN menjawab tidak ada, kemudian sadr YOGA langsung menggiring saksi LAHASMAN untuk masuk ke dalam pondok miliknya, lalu dan pada saat sudah berada didalam pondok  terdakwa I dan sdr. Yoga langsung menutup kepala saksi LAHASMAN dengan 1 (satu) lembar kain Sprei yang ada di Pondok tersebut,
  • Bahwa terdakwa I atas perintah saudara YOGA mengikat tangan saksi LAHASMAN kemudian Terdakwa menemukan 1 (dua) buah kabel listrik yang ada di dalam pondok dan terdakwa mengikat kedua tangan saksi Lahasman, lalu beberapa saat kemudian saudara ATENG masuk menyusul ke dalam Pondok, kemudian pada saat itu saudara YOGA dan saudara ATENG langsung menggeledah barang-barang yang terdapat di dalam pondok milik saksi LAHASMAN, kemudian Terdakwa melihat saudara YOGA mengambil 2 (dua) unit Hanphone dan uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), 1 (buah) Tas Ransel, pakaian, 1 (buah) senter merk Dony 15 W dan 1 (satu) buah Modem merk HUAWEI warna Hitam, tidak lama kemudian terdakwa II ASHAR HAMID ALS JHON datang masuk ke dalam pondok kemudian mengambil 1 (satu) unit aki merk Yuasa warna merah putih dan 2 (dua) buah Karung Saponin seberat 20 Kg setiap karungnya, setelah Terdakwa I, saudara YOGA, saudara ATENG dan terdakwa II berhasil mengambil barang-barang milik saksi LAHASMAN, para terdakwa langsung naikkan ke atas speed boat milik saudara YOGA, menuju ke pondok pertambakan milik terdakwa II, setibanya di pondok Terdakwa langsung di berikan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO F7 warna Silver oleh saudara YOGA hasil perampokan tersebut, kemudian sekira pukul 23.00 wita Terdakwa, saudara YOGA dan saudara ATENG pergi menuju ke tambak milik saudara YOGA yang berada di pertambakan sungai Pangkaran Kab. Bulungan untuk bermalam.
  • Bahwa para terdakwa bersama-sama dengan sdr. Yoga, sdr ateng dalam hal mengambil 2 celana jeans, kaos sebanyak 5 buah, KTP sebanyak 2 buah an. saksi dan an. Wa Ode Lamu, 2 buah Senter, 1 buah Modem Huawei yang saksi simpan dalam tas warna Hijau bergaris Silver, 2 buah HP merk Oppo F7 warna Silver dan Oppo  A95 warna Hitam, 2 karung racun Samponen, 1 buah Accu milik saksi Lahasman tanpa seijin pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan sdr. Yoga, sdr ateng tersebut diatas saksi Lahasman mengalami kerugian senilai Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHP .-------------------------------------------------------------------------------------

 

Tarakan,  19 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

KOMANG NOPRIZAL S, S.H.,M.H

Ajun Jaksa NIP.199411152018011004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya