Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2025/PN Tar ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. IMAN BIN BUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 231/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -4139/O.5.15/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAN BIN BUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR    

Bahwa Terdakwa IMAN BIN BUDIN pada hari Minggu Tanggal 01 Juni 2025 pukul 23.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Jalan Binalatung RT. 12 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan terhadap Saksi SAFRIN Alias SAFIRI Bin LA NANA yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi SAFRIN Alias SAFIRI Bin LA NANA dan Saksi IMADUDIN Bin LAUNA sedang minum minuman beralkohol. Kemudian Terdakwa merasa tersinggung dengan perkataan Saksi SAFRIN Alias SAFIRI Bin LA NANA sehingga Terdakwa menjadi emosi kemudian Terdakwa menggunakan tangan sebelah kanan mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau badik dengan Panjang sekitar 23cm dan gagang yang terbuat dari kayu warna cokelat yang Terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menusukkan badik tersebut ke arah perut Saksi SAFRIN Alias SAFIRI Bin LA NANA sebanyak 1 (satu) kali lalu Terdakwa kembali menusuk ke bagian dada sebanyak 2 (dua) kali kemudian Saksi SAFRIN Alias SAFIRI Bin LA NANA  menahan tangan Terdakwa namun Terdakwa Kembali menusuk punggung sebelah kiri Saksi SAFRIN Alias SAFIRI Bin LA NANA sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya Saksi SAFRIN Alias SAFIRI Bin LA NANA melarikan diri dan Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/4.3-12843/RSUD dr.HJSK tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra,M.Ked(For),Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr. H. JUSUF SK Tarakan dengan hasil pemeriksaan:
  • Dada

:

  1. Dijumpai luka yang sudah dijahit pada dada sebelah kanan dengan jumlah jahitan sebanyak 3 jahitan dan Panjang dua koma lima sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter dengan jarak sebelas sentimeter dari garis Tengah tubuh dan dua puluh empat sentimeter dari puncak bahu kanan.
  2. Dijumpai luka yang sudah dijahit dengan jumlah jahitan sebanyak 2 jahitan dengan ukuran Panjang dua sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter dengan jarak sebelas sentimeter dari garis Tengah tubuh dan empat belas koma lima sentimeter dari puncak bahu kiri.
  • Perut

:

Dijumpai luka yang sudah dijahit sebanyak lima jahitan dengan ukuran Panjang dua sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter dengan jarak tiga sentimeter dari garis Tengah tubuh dan lima belas sentimeter dari puting susu sebelah kanan.

  • Punggung

:

Dijumpai luka bekas dijahit pada punggung sebelah kiri sebanyak 3 jahitan dengan ukuran Panjang dua sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter dengan jarak sebelas sentimeter dari garis Tengah tubuh dan dua puluh satu sentimeter dari lipatan ketiak sebelah kanan.

 

kesimpulan

 

 

:

 

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh delapan tahun di IGD Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK pada tanggal dua bulan juni tahun dua ribu dua puluh lima pukul delapan belas Waktu Indonesia Tengah, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut berwarna hitam.

Pada Pemeriksaan dijumpai luka bekas dijahit akibat kekerasan tumpul.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.--------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa IMAN BIN BUDIN pada hari Minggu Tanggal 01 Juni 2025 pukul 23.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Jalan Binalatung RT. 12 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terhadap Saksi SAFRIN Alias SAFIRI Bin LA NANA yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi SAFRIN Alias SAFIRI Bin LA NANA dan Saksi IMADUDIN Bin LAUNA sedang minum minuman beralkohol. Kemudian Terdakwa merasa tersinggung dengan perkataan Saksi SAFRIN Alias SAFIRI Bin LA NANA sehingga Terdakwa menjadi emosi kemudian Terdakwa menggunakan tangan sebelah kanan mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau badik dengan Panjang sekitar 23cm dan gagang yang terbuat dari kayu warna cokelat yang Terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menusukkan badik tersebut ke arah perut Saksi SAFRIN Alias SAFIRI Bin LA NANA sebanyak 1 (satu) kali lalu Terdakwa kembali menusuk ke bagian dada sebanyak 2 (dua) kali kemudian Saksi SAFRIN Alias SAFIRI Bin LA NANA  menahan tangan Terdakwa namun Terdakwa Kembali menusuk punggung sebelah kiri Saksi SAFRIN Alias SAFIRI Bin LA NANA sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya Saksi SAFRIN Alias SAFIRI Bin LA NANA melarikan diri dan Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/4.3-12843/RSUD dr.HJSK tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra,M.Ked(For),Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr. H. JUSUF SK Tarakan dengan hasil pemeriksaan:
  • Dada

:

  1. Dijumpai luka yang sudah dijahit pada dada sebelah kanan dengan jumlah jahitan sebanyak 3 jahitan dan Panjang dua koma lima sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter dengan jarak sebelas sentimeter dari garis Tengah tubuh dan dua puluh empat sentimeter dari puncak bahu kanan.
  2. Dijumpai luka yang sudah dijahit dengan jumlah jahitan sebanyak 2 jahitan dengan ukuran Panjang dua sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter dengan jarak sebelas sentimeter dari garis Tengah tubuh dan empat belas koma lima sentimeter dari puncak bahu kiri.
  • Perut

:

Dijumpai luka yang sudah dijahit sebanyak lima jahitan dengan ukuran Panjang dua sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter dengan jarak tiga sentimeter dari garis Tengah tubuh dan lima belas sentimeter dari puting susu sebelah kanan.

  • Punggung

:

Dijumpai luka bekas dijahit pada punggung sebelah kiri sebanyak 3 jahitan dengan ukuran Panjang dua sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter dengan jarak sebelas sentimeter dari garis Tengah tubuh dan dua puluh satu sentimeter dari lipatan ketiak sebelah kanan.

 

kesimpulan

 

 

:

 

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh delapan tahun di IGD Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK pada tanggal dua bulan juni tahun dua ribu dua puluh lima pukul delapan belas Waktu Indonesia Tengah, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut berwarna hitam.

Pada Pemeriksaan dijumpai luka bekas dijahit akibat kekerasan tumpul.

Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------

 

 

 

 

Tarakan, 05 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199502122022031001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya