Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 08 Agustus 2023 adalah Sah dan Berkekuatan Hukum Adanya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi Surat Pernyataan tertanggal 08 Agustus 2023 adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat seketika dan sekaligus senilai Rp.68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), berikut dengan bunga keterlambatan sebesar 1% (satu persen) setiap bulan, terhitung sejak wanprestasi pada tanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajibannya ;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Jalan Palem No. : 42 RT. 08 RW. 04 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan Prov. Kalimantan Utara, sebagaimana yang diterangkan pada Sertifikat Hak Pakai No. 00225 tertanggal 21 Juli 2018 yang terdaftar atas nama Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan serta merta (Uit voorbaar bijvorraad) walaupun ada keberatan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
----- Atau bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain dengan Penggugat, dalam peradilan yang baik (in good van justitie)¸ mohon kiranya diputus dengan putusan hukum yang seadil-adilnya, sesuai dengn rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.
|