Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya; ----------——-----—---—-------—----—-------
- Menyatakan dengan sah menurut hukum jual beli tanah seluas 1,995 M2 (Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima meter persegi) antara Pengugat dan Tergugat I dan Tergugat ll sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 19/Kelurahan Mamburungan tanggal 27 Februari 1982 dengan uraian surat ukur Dengan uraian Surat Ukur Nomor 1552 tahun 1982 sebagai berikut :
- Utara : Jalan Amal
- Timur : m.20
- Selatan : Jalan Amal
- Barat : m.17/ m.18
- Keadaan tanah : Tanah Perumahan
- Tanah Batas : Pal . I s/d IV memenuhi pasal 2 huruf (d) PMA No. 8/ 1961
- Tanah tersebut terletak di Jalan Simpang Amal RT 3 no 220 Kelurahan Mamburungan Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Pengugat sebagai Pemilik yang berhak atas tanah tersebut diatas sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 19/KeIurahan Mamburungan tanggal 27 Februari 1982, luasnya 1,995 M2 (Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima meter persegi);------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya ; --------------------------------—-----------------—--—--------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pengugat diberikan Hak / Izin untuk membalik nama Sertkifikat Hak Milik Nomor : 19/KeIurahan Mamburungan tanggal 27 Februari 1982, luasnya 1,995 M2 (Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima meter persegi) atas nama Pengugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tarakan;------------—----—----—------------------—----—-------------------------------------—-------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mebayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------—-----------------------------------—----—------------------------------—-----------—----—----------------
ATAU :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil —adilnya. |