Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2025/PN Tar Yogaswara Aji Pratama Suryadi Alias Adi bin Abdul Malik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.C/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B / 745 /X/RES.1.6./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yogaswara Aji Pratama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suryadi Alias Adi bin Abdul Malik[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Pada Hari Minggu, tanggal 19 Oktober 2025 sekira Pukul 17.00 Wita, Saat itu pelapor sedang berdagang gorengan dan Es di pinggir jalan, setelah menjelang maghrib pelapor hendak pulang kerumah, setibanya pelapor di rumah, pelapor tidak lagi melihat tumpukan seng/atap bekas sekitar 40 buah yang pelapor simpan di samping rumah pelapor kemudian setelah itu pelapor langsung menanyakan kepada Terlapor dengan mengatakan “dimana itu seng/atap” setelah itu Terlapor menjawab kepada pelapor tidak tahu. Adapun rasa curiga pelapor kepada terlapor dikarenakan terlapor sudah sering kali menjual barang-barang Perabot milik pelapor seperti barang Prasmanan, Ambal Malaysia, Mesin Press , Perasan Jeruk, pirex, dan uang senilai Rp. 500.000, (Lima ratus ribu rupiah). Terlapor juga sempat menawarkan kepada Pale Besi Keliling. Atas kejadian tersebut terdakwa di perkarakan dalam Pasal 364 KUHPidana Tentang “Pencurian Ringan”.

Pihak Dipublikasikan Ya