Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Tar IWAN SETIAWAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 04 Jan. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IWAN SETIAWAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan tidak sah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon atas perkara yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/IX/2020/KALTARA/SPKT, tanggal 01 Agustus 2019 karena mengandung cacat formil maupun materiil;-

2. Menyatakan tidak sah dokumen-dokumen penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/IX/2020/KALTARA/SPKT, tanggal 01 Agustus 2019 berupa :

a. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/17.a/VIII/2020/Direskrimsus, tanggal 30 Agustus 2019;-

b. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/22.a/XII/2019/Direskrimsus tanggal 02 Desember 2019;-

c. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/06.a/I/2020/Direskrimsus tanggal 14 Januari 2020;-

Karena surat-surat tersebut cacat hukum dan atau setidak-tidaknya tidak berdasar hukum;-

4. Menyatakan tidak sah penyitaan barang yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyitaan, Nomor : SP.Sita/41/XII/2019/Direskrimsus tanggal 04 Desember 2019 karena tidak diberikan tembusannya kepada Pemohon sebagai Pemilik barang-barang sitaan tersebut dan atau tidak diberikannya salinan persetujuan ijin sita dari Pengadilan Negeri yang berwenang;-

5. Menyatakan tidak sah, Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/10/IX/2020/Direskrimsus bertanggal 08 September 2020;-

4. Menyatakan batal demi hukum Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/10/IX/2020/Direskrimsus bertanggal 08 September 2020 karena didasarkan pada dokumen penyelidikan dan penyidikan yang cacat hukum;-

6. Menyatakan sebagai hukum, oleh karena tindakan penyitaan, tindakan penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon adalah tidak sah, maka penyelidikan dan atau penyidikan termasuk penetapan tersangka tersebut batal demi hukum;-

7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan tindakan hukum mempelajari dan melanjutkan penyelidikan serta penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku untuk itu;-

8. Menghukum Termohon membayar biaya perkara;-

Pihak Dipublikasikan Ya