Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2025/PN Tar ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. AKBAR BIN (Alm) MUHAMMAD SAIING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -211/O.5.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR BIN (Alm) MUHAMMAD SAIING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Pertama

------- Bahwa Terdakwa AKBAR Bin (Alm) MUHAMMAD SAIING pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Cendana RT 20 No 86 Kel Sebengkok Kec Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 14.00 terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. ACO (Daftar Pencarian Saksi) sebanyak 10 (Sepuluh)  Bungkus dengan Harga Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan cara bertemu langsung di Belakang Kantor Lurah Juata Permai Kota Tarakan, setelah menerima 10 (sepuluh) bungkus terdakwa mengobrol dengan Sdr ACO dan tidak lama datang seseorang membeli 1 (satu) bungkus Sabu sehingga Sdr. ACO menunjuk terdakwa untuk menjualnya, melihat hal tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus dengan harga perbungkus Rp. 125.000,- (Seratus Dua puluh ribu rupiah) dengan cara cash/tunai dan lansung pergi.
  • Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 24 Februari 2025 Pukul 20.00 Wita terdakwa akan menemui kekasihnya di daerah sebengkok Kota Tarakan, pada saat diperjalanan terdakwa dihubungi seseorang yang akan membeli Narkotika jenis sabu sehingga terdakwa langsung menuju kepada pembeli yang kebetulan berdekatan dengan rumah kekasihnya dan setibanya di Depan Gang Daerah Sebengkok Kota Tarakan terdakwa menjual 2 (Dua) bungkus dengan harga RP. 250.000,- (dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dibayarkan dengan cara Cash/ tunai, setelah penjualan terdakwa menuju rumah kekasihnya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita terdakwa melintas di Jalan Cendana RT 20 No 86 Kel Sebengkok Kec Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara dengan menggunakan 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha NMax warna Hitam Nopol KU 6299 GJ dihadang oleh saksi MUHAMMAD NAJIB ALATAS, S.E Bin ASHAR ALATAS dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA yang merupakan anggota kepolisian, melihat keadaan demikian terdakwa panik dan langsung membuang 1 (satu) bungkus Kotak Rokok LA Ice warna Ungu yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus Narkotika Jenis Sabu dan membuang motor kedepan untuk menghalangi anggota kepolisian untuk menangkap lalu berlari. Melihat terdakwa lari saksi MUHAMMAD NAJIB ALATAS, S.E Bin ASHAR ALATAS dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA langsung mengejar terdakwa dan tidak lama terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke tempat kendaraan terdakwa.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HASTIAH ALWI Bin (Alm) ALWI ALHA dan ditemukan barang berupa 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok Merk L.A. ice warna ungu, 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam bertuliskan VILA PARFUM, 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang, Uang tunai sejumlah Rp. 1.280.000 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 025/IL/11075/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang diketahui dan ditandatangani oleh Gatot Nanu setiawan selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tanjung Selor, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama AKBAR BIN (Alm) MUHAMMAD SAIING sebanyak 7 (Tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,63 gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02001/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Atas Nama Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang Bukti Nomor : 05475/2025/NNF s/d 05481/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

 

 

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa AKBAR Bin (Alm) MUHAMMAD SAIING pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Cendana RT 20 No 86 Kel Sebengkok Kec Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 14.00 terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. ACO (Daftar Pencarian Saksi) sebanyak 10 (Sepuluh)  Bungkus dengan Harga Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan cara bertemu langsung di Belakang Kantor Lurah Juata Permai Kota Tarakan, setelah menerima 10 (sepuluh) bungkus terdakwa mengobrol dengan Sdr ACO dan tidak lama datang seseorang membeli 1 (satu) bungkus Sabu sehingga Sdr. ACO menunjuk terdakwa untuk menjualnya, melihat hal tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus dengan harga perbungkus Rp. 125.000,- (Seratus Dua puluh ribu rupiah) dengan cara cash/tunai dan lansung pergi.
  • Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 24 Februari 2025 Pukul 20.00 Wita terdakwa akan menemui kekasihnya di daerah sebengkok Kota Tara kan, pada saat diperjalananterdakwa dihubungi seseorang yang akan membeli Narkotika jenis sabu sehingga terdakwa langsung menuju kepada pembeli yang kebetulan berdekatan dengan rumah kekasihnya dan setibanya di Depan Gang Daerah Sebengkok Kota Tarakan terdakwa menjual 2 (Dua) bungkus dengan harga RP. 250.000,- (dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dibayarkan dengan cara Cash/ tunai, setelah penjualan terdakwa menuju rumah kekasihnya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita terdakwa melintas di Jalan Cendana RT 20 No 86 Kel Sebengkok Kec Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara dengan menggunakan 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha NMax warna Hitam Nopol KU 6299 GJ dihadang oleh saksi MUHAMMAD NAJIB ALATAS, S.E Bin ASHAR ALATAS dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA yang merupakan anggota kepolisian, melihat keadaan demikian terdakwa panik dan langsung membuang 1 (satu) bungkus Kotak Rokok LA Ice warna Ungu yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus Narkotika Jenis Sabu dan membuang motor kedepan untuk menghalangi anggota kepolisian untuk menangkap lalu berlari. Melihat terdakwa lari saksi MUHAMMAD NAJIB ALATAS, S.E Bin ASHAR ALATAS dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA langsung mengejar terdakwa dan tidak lama terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke tempat kendaraan terdakwa.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HASTIAH ALWI Bin (Alm) ALWI ALHA dan ditemukan barang berupa 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok Merk L.A. ice warna ungu, 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam bertuliskan VILA PARFUM, 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang, Uang tunai sejumlah Rp. 1.280.000 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 025/IL/11075/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang diketahui dan ditandatangani oleh Gatot Nanu setiawan selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tanjung Selor, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama AKBAR BIN (Alm) MUHAMMAD SAIING sebanyak 7 (Tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,63 gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02001/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Atas Nama Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang Bukti Nomor : 05475/2025/NNF s/d 05481/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman gram tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

 

Tarakan, 30 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                  ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199502122022031001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya