Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2025/PN Tar RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H. IPUL Bin (Alm) CABA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 298/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6079/O.5.15/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPUL Bin (Alm) CABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

----------Bahwa ia Terdakwa IPUL BIN (ALM) CABA pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WITA dan pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 , bertempat di Jl. Flamboyan Rt. 028 Kel. karang anyar Kec. Tarakan barat Kota Tarakan dan Jl. Bahayangkara (Pasir putih) Rt. 65 Kel. Karang anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai beriku:

 

  • Bahwa kejadian pertama berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa berada di Pabrik Tahu yang berada di Jl. Flamboyan Rt. 028 Kel. karang anyar Kec. Tarakan barat Kota Tarakan, terdakwa bertemu dengan saksi Uswatun yang sedang bekerja di Pabrik Tahu, kemudian Terdakwa pura-pura memesan beberapa bahan makanan dengan berkata “MAU BELI TAHU/TEMPE” saksi Uswatun Menjawab “BELI BERAPA”, kemudian Terdakwa menjawab “BELI 15 BUNGKUS”, setelah itu saksi Uswatun pergi ke depan Pabrik untuk menyiapkan pesanan Terdakwa dan Terdakwa melihat 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A60 berwarna Ungu/Purple, Nomor IMEI 1 : 86796070885859, IMEI 2 : 863796070885842 yang berada di atas meja, setelah itu Terdakwa kemudian menunggu kesempatan untuk mengambil Handphone tersebut, dan saat situasi dalam keadaan aman Terdakwa kemudian langsung mengambil Handphone tersebut, kemudian setelah berhasil mengambil Handphone tersebut Terdakwa kemudian menyembunyikan Handphone tersebut yang Terdakwa taruh di saku belakang sebelah Kanan celana Terdakwa, dan Terdakwa langsung pergi dengan berkata kepada saksi Uswatun  tersebut “AKU KELUAR DULU NANTI AKU KEMBALI” kemudian Terdakwa naik motor dan langsung pergi meninggalkan Pabrik Tahu yang berada di Jl. Flamboyan Rt. 028 Kel. karang anyar Kec. Tarakan barat Kota Tarakan dengan tujuan ke pengginpan Terdakwa yang bernama LOSMEN JAKARTA BASE Yang beralamatkan di Jl. Yosudarso kel. Selumit Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, selanjutnya 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A60 berwarna Ungu/Purple, Nomor IMEI 1 : 86796070885859, IMEI 2 : 863796070885842 tersebut Terdakwa simpan di meja penginapan.
  • Bahwa kejadian kedua berawal Pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 Wita, saat Terdakwa berada di Warung Haji Maksum yang berada di Jl. Bahayangkara (Pasir putih) Rt. 65 Kel. Karang anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Terdakwa kemudian bertemu dengan saksi Septin  sedang bekerja di Warung tersebut, kemudian Terdakwa pura-pura memesan beberapa bahan makanan dengan berkata “MAU BELI BAWANG” saksi Septin kemudian berkata “BELI BERAPA”, kemudian Terdakwa menjawab “BELI SATU KILO”, setelah itu saksi Septin menyiapkan pesanan Terdakwa dan Terdakwa melihat 1 (Satu) buah Tas yang berada di atas meja, setelah itu Terdakwa kemudian menunggu kesempatan untuk mengambil tas tersebut, dan saat situasi dalam keadaan aman Terdakwa kemudian langsung mengambil Tas tersebut, kemudian setelah berhasil mengambil tas tersebut Terdakwa kemudian menyembunyikan tas tersebut yang Terdakwa taruh di saku belakang celana Terdakwa, dan Terdakwa langsung pergi dengan berkata kepada saksi Septin “AKU KELUAR DULU NANTI AKU KEMBALI” kemudian Terdakwa naik motor dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut, setelah Terdakwa berjalan menggunakan motor Terdakwa kemudian berhenti di pinggir jalan yang ber alamatkan Selumit darat yang berada di dekat kantor BAZNAS dengan maksud Terdakwa untuk membongkar atau membuka tas tersebut, selanjutnya Terdakwa bongkar tas tersebut kemudian Terdakwa mendapati bahwa dompet tersebut berisi 3 (Tiga) Buah Cincin Emas serta uang tunai Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), setelah itu 1 (Satu) buah tas tersebut Terdakwa buang dan Terdakwa hanya mengambil berisi 3 (Tiga) Buah Cincin Emas serta uang tunai Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) saja dan Terdakwa bawa ke penginapan Terdakw yang bernama LOSMEN JAKARTA BASE Yang beralamatkan di Jl. Yosudarso kel. Selumit Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam berupa barang berupa 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A60 berwarna Ungu/Purple, Nomor IMEI 1 : 86796070885859, IMEI 2 : 863796070885842 dan 1 (Satu) buah Dompet yang berisi 3 (Tiga) Buah Cincin Emas tersebut yakni akan Tersangka gunakan untuk keperluan Tersangka sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi USWATUN KASANAH Binti KENISANTOSO SUGITO dan SEPTIN PASALONGAN Binti ANTON JAMA dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik barang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi USWATUN KASANAH Binti KENISANTOSO SUGITO mengalami kerugian sebesar 2.500.000.- ( Dua Juta Lima Ratus ribu rupiah), saksi SEPTIN PASALONGAN Binti ANTON JAMA mengalami kerugian sebesar Rp. 5.650.000,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------

 

 

 

     Tarakan, 03 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

  RAMADHANIS FAUZUL IMRON S.H.

                                                   AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950219 202203 1 003                                                                

Pihak Dipublikasikan Ya